Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing, untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA.
2. Penanam Modal adalah perorangan atau badan usaha yang melakukan Penanaman Modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.
3. Perizinan adalah segala bentuk persetujuan untuk melakukan Penanaman Modal yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus, yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Nonperizinan adalah segala bentuk kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal, dan informasi mengenai Penanaman Modal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Badan Koordinasi Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat BKPM adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab di bidang Penanaman Modal yang dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
6. Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal yang selanjutnya disebut PTSP adalah kegiatan penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan berdasarkan pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan Perizinan dan Nonperizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.
7. PTSP Pusat di BKPM adalah pelayanan terkait penanaman modal yang diselenggarakan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu di BKPM, yang penyelenggaraannya dilakukan dengan:
a. pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari Menteri/Kepala Lembaga Pemerintahan Non Kementerian kepada Kepala BKPM; dan
b. penugasan Pejabat Lembaga Pemerintahan Non Kementerian atau pegawai Badan Usaha Milik Negara.
8. Konfirmasi Status Wajib Pajak adalah kegiatan yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status Wajib Pajak.
9. Keterangan Status Wajib Pajak adalah informasi yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak atas layanan publik tertentu pada Instansi Pemerintah.
10. Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik yang selanjutnya disingkat SPIPISE adalah sistem pelayanan Perizinan dan Nonperizinan yang terintegrasi antara Pemerintah yang memiliki
kewenangan Perizinan dan Nonperizinan dengan Pemerintah Daerah.
