Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI LINGKUNGAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil Badan Koordinasi Penanaman Modal yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Warga Negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal.
2. Pelaksana Tugas yang selanjutnya disebut Plt. adalah Pegawai yang ditunjuk dan diberikan mandat untuk melaksanakan tugas dari Pejabat definitif yang berhalangan tetap.
3. Pelaksana Harian yang selanjutnya disebut Plh. adalah Pegawai yang ditunjuk dan diberikan mandat untuk melaksanakan tugas dari Pejabat definitif yang berhalangan sementara.
4. Badan Koordinasi Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat BKPM adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggung jawab di bidang Penanaman Modal, yang dipimpin oleh seorang Kepala
yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
Pasal 2
Peraturan Badan ini bertujuan untuk:
a. memberikan pedoman dalam penunjukan Plt. dan Plh. di lingkungan BKPM sehingga proses kerja dapat tetap berjalan efektif meskipun pejabat definitif berhalangan;
b. menentukan batas kewenangan, tugas, dan hak yang dapat diterima oleh Plt. dan Plh.; dan
c. menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi selama pejabat definitif berhalangan.
Pasal 3
(1) Plt.
dan Plh.
berwenang melaksanakan tugas, MENETAPKAN keputusan, melakukan tindakan rutin yang menjadi kewenangan jabatannya, dan melaporkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Keputusan dan/atau tindakan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan atau hal yang menjadi tugas Pejabat definitif yang diduduki oleh Plt. dan Plh..
Pasal 4
(1) Plt. dan Plh. tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada:
a. aspek organisasi;
b. kepegawaian; dan
c. alokasi anggaran.
(2) Keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan keputusan dan/atau tindakan yang memiliki dampak besar, berupa:
a. perubahan rencana strategis; atau
b. perubahan rencana kerja pemerintah.
(3) Perubahan status hukum organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa MENETAPKAN perubahan struktur organisasi.
(4) Perubahan status hukum pada kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
a. pengangkatan Pegawai;
b. pemindahan Pegawai; atau
c. pemberhentian Pegawai.
(5) Perubahan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa perubahan yang sudah ditetapkan alokasinya.
Pasal 5
Penulisan jabatan dalam naskah keputusan, penetapan, atau persuratan administratif sesuai dengan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk jabatan Pelaksana Tugas ditulis dengan Plt. dan jabatan Pelaksana Harian ditulis dengan Plh..
Pasal 6
(1) Plt. ditunjuk apabila:
a. Pejabat pimpinan tinggi, Pejabat administrator, atau Pejabat pengawas berhalangan tetap;
b. Terdapat jabatan yang belum terisi karena perubahan struktur organisasi.
(2) Pelaksana Harian dapat ditunjuk apabila Pejabat pimpinan tinggi, Pejabat administrator, atau Pejabat pengawas berhalangan sementara.
Pasal 7
Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf a dalam hal suatu jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, atau jabatan pengawas tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan karena seorang Pejabat:
a. pensiun;
b. meninggal dunia;
c. promosi jabatan;
d. mutasi jabatan;
e. diberhentikan dalam jabatan;
f. tugas belajar atau pelatihan lebih dari 6 (enam) bulan;
atau
g. cuti di luar tanggungan negara.
Pasal 8
Berhalangan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dalam hal suatu jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas berhalangan sementara masih terisi dan tidak menimbulkan lowongan jabatan namun karena sesuatu hal Pejabat definitif yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugas jabatannya sampai dengan 6 (enam) bulan.
Pasal 9
(1) Plt. dan Plh. pejabat pimpinan tinggi madya ditunjuk oleh Kepala BKPM.
(2) Plt. dan Plh. pejabat pimpinan tinggi pratama, ditunjuk oleh Sekretaris Utama BKPM.
(3) Plt.
dan Plh.
pejabat administrator, dan pejabat pengawas ditunjuk oleh Kepala Biro Umum BKPM.
Pasal 10
(1) Pegawai yang dapat ditunjuk sebagai Plt. pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yaitu sama atau setingkat di bawah di lingkungan unit kerjanya.
(2) Pegawai yang dapat ditunjuk sebagai Plh. pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yaitu sama atau setingkat di bawah di lingkungan unit kerjanya.
(3) Pegawai yang menduduki jabatan pelaksana hanya dapat ditunjuk sebagai Plt. dan Plh. dalam jabatan pengawas.
Pasal 11
(1) Atasan pejabat yang berhalangan tetap dapat mengusulkan Plt. untuk ditunjuk oleh Kepala BKPM atau Sekretaris Utama BKPM.
(2) Pejabat yang berhalangan sementara dapat mengusulkan Plh. untuk ditunjuk oleh Kepala BKPM atau Sekretaris Utama BKPM.
Pasal 12
(1) Plt. dan Plh. bukan merupakan jabatan definitif sehingga Pegawai yang ditunjuk sebagai Plt. dan Plh.:
a. tidak dilantik dan diambil sumpahnya; dan
b. tidak dibebaskan dari jabatan definitifnya.
(2) Penunjukan sebagai Plt. dan Plh. dituangkan dengan surat perintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Penunjukan sebagai Plt. dan Plh. sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan tugas tambahan yang diperhitungkan dalam sasaran kerja pegawai yang bersangkutan.
Pasal 13
(1) Pegawai yang ditunjuk sebagai Plt. berakhir jabatannya apabila:
a. telah dilantiknya pejabat definitif;
b. telah ditunjuk Plt. yang baru;
c. meninggal dunia;
d. diberhentikan dalam jabatan definitifnya;
e. mengundurkan diri;
f. menjalani tugas belajar, pelatihan, atau tugas kedinasan lebih dari 6 (enam) bulan;
g. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
h. tidak memenuhi kesehatan jasmani dan/atau rohani untuk melanjutkan tugasnya sebagai Plt.;
dan/atau
i. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat.
(2) Pemberhentian Plt. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat yang menunjuk Plt..
Pasal 14
(1) Pegawai yang ditunjuk sebagai Plh. berakhir jabatannya apabila:
a. berakhirnya jangka waktu penugasan;
b. meninggal dunia;
c. diberhentikan dalam jabatan definitifnya;
d. mengundurkan diri;
e. tidak memenuhi kesehatan jasmani dan/atau rohani untuk melanjutkan tugasnya sebagai Plh.;
dan/atau
f. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat.
(2) Pemberhentian Plh. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat yang menunjuk Plh..
Pasal 15
Plt.
dan Plh.
yang berakhir jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 wajib menyampaikan laporan kerja kepada atasannya.
Pasal 16
Pegawai/pejabat yang diangkat sebagai Plt. dan Plh. tidak mendapat tunjangan struktural pada jabatannya sebagai Plt.
dan Plh..
Pasal 17
(1) Pejabat atasan langsung atau atasan tidak langsung yang merangkap sebagai Plt. atau Plh., menerima tunjangan kinerja yang lebih tinggi ditambah 20% (dua puluh per seratus) dari tunjangan kinerja dalam jabatan sebagai Plt. atau Plh. pada jabatan yang dirangkapnya.
(2) Pejabat setingkat yang merangkap sebagai Plt. atau Plh., menerima tunjangan kinerja yang lebih tinggi ditambah 20% (dua puluh per seratus) dari tunjangan kinerja yang lebih rendah pada jabatan definitif atau jabatan yang dirangkapnya.
(3) Pegawai yang ditunjuk sebagai Plt. dan Plh. untuk jabatan yang setingkat lebih tinggi dengan jabatan definitifnya, diberikan tunjangan kinerja jabatan definitifnya dan ditambah dengan selisih antara tunjangan kinerja jabatan sebagai Plt. dan Plh. dengan tunjangan kinerja jabatan definitifnya.
(4) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dibayarkan dengan jangka waktu menjabat paling sedikit selama 1 (satu) bulan masa pembayaran tunjangan kinerja.
(5) Pembayaran tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan pada bulan pembayaran tunjangan kinerja berikutnya.
.
Pasal 18
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Pegawai yang telah ditunjuk sebagai Plt. dan Plh. sebelum diundangkannya Peraturan Badan ini tetap dapat menjalankan tugas sebagai Plt. dan Plh. sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Badan ini.
Pasal 19
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2019
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
THOMAS TRIKASIH LEMBONG
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
