Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab MENETAPKAN kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
3. Pengguna Barang adalah Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagai pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN.
4. Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat di Badan Koordinasi Penanaman Modal yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
5. Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.
6. Penilaian adalah proses kegiatan memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa BMN pada saat tertentu.
7. Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan BMN yang sesuai dengan tugas dan fungsi Badan Koordinasi Penanaman Modal.
8. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BMN.
9. Penjualan adalah pengalihan kepemilikan BMN kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
10. Nilai Limit adalah harga minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan Pengguna Barang selaku Penjual.
11. Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk membebaskan Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
12. Daftar Barang adalah daftar yang memuat data BMN.
