Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PELIMPAHAN DAN PEDOMAN PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan
tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.
2. Kegiatan adalah bagian dari Program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu Program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang bersifat personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa.
3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintah negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG.
4. Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal yang selanjutnya disebut Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintah pusat di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
5. Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh gubernur yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran untuk pelaksanaan Dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.
6. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan dengan DIPA adalah suatu dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal serta disahkan oleh Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dokumen pelaksanaan pendanaan Kegiatan serta dokumen pendukung Kegiatan akuntansi pemerintah.
7. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dalam lingkup Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Dekonsentrasi sesuai dengan rencana kerja dan anggaran yang telah ditetapkan dalam DIPA dan bertanggungjawab atas pengelolaannya.
8. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pegawai negeri sipil dalam lingkup Perangkat Daerah yang diberi kewenangan untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan terkait Kegiatan Dekonsentrasi yang dapat mengakibatkan pengeluaran beban belanja negara.
9. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pegawai negeri sipil dalam lingkup Perangkat Daerah yang sama dengan KPA, yang diberikan kewenangan oleh KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran terkait Kegiatan Dekonsentrasi.
10. Bendahara Pengeluaran adalah pegawai negeri sipil dalam lingkup Perangkat Daerah yang sama dengan KPA, yang diberikan kewenangan oleh KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran terkait Kegiatan Dekonsentrasi.
11. Sistem Akuntansi Instansi yang selanjutnya disingkat SAI adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada kementerian/lembaga.
12. Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara yang selanjutnya disebut SIMAK-BMN adalah subsistem dari SAI yang merupakan serangkaian prosedur yang saling berhubungan untuk mengolah dokumen sumber untuk menghasilkan informasi untuk penyusunan neraca dan laporan Barang Milik Negara serta laporan manajerial lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
13. Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
14. Rencana Kerja yang selanjutnya disebut Renja adalah dokumen perencanaan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk periode 1 (satu) tahun.
15. Rencana Kerja dan Anggaran yang selanjutnya disebut RKA adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi Program dan Kegiatan suatu kementerian/lembaga yang merupakan penjabaran dari RKP dan rencana strategis Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam 1 (satu) tahun anggaran, serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
16. Perubahan Anggaran yang selanjutnya disebut Revisi Anggaran adalah perubahan rincian anggaran yang telah ditetapkan berdasarkan APBN dan disahkan dalam DIPA.
17. Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala.
18. Berita Acara Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat BAP adalah hasil inspeksi lapangan yang dilakukan terhadap pelaksanaan kegiatan penanaman modal.
19. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga pengelola dan penyelenggara online single submission untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
20. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan, badan usaha, kantor perwakilan, dan badan usaha luar negeri yang melakukan kegiatan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
21. Perangkat Daerah adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Dekonsentrasi di bidang penanaman modal di provinsi.
22. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal yang selanjutnya disebut Menteri adalah Menteri/Kepala Badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/penanaman modal.
23. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal yang selanjutnya disebut Kementerian adalah Kementerian/Badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/penanaman modal.
24. Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal yang selanjutnya disebut Deputi adalah deputi yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal.
25. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disebut DPMPTSP adalah organisasi perangkat daerah pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang penanaman modal.
Pasal 2
Dekonsentrasi bertujuan untuk:
a. meningkatkan kinerja penyelenggaraan tugas pemerintah pusat di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal; dan
b. meningkatkan efektivitas peran dan posisi gubernur dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal di daerah provinsi.
Pasal 3
Penyelenggaraan Dekonsentrasi dilaksanakan dengan tertib, taat, transparan, dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Lingkup urusan Dekonsentrasi yaitu melaksanakan sebagian kegiatan pengawasan penanaman modal yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan upaya memastikan pelaksanaan kegiatan usaha, perkembangan realisasi penanaman modal dan/atau pelaksanaan kewajiban kemitraan yang dilaksanakan terhadap kegiatan usaha berdasarkan tingkat risiko dan tingkat kepatuhan Pelaku Usaha, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan melalui kegiatan pemantauan LKPM dan inspeksi lapangan.
(4) Kegiatan pemantauan LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui pengumpulan dan evaluasi LKPM.
(5) Kegiatan inspeksi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan tahapan:
a. analisa dan verifikasi data, profil, dan informasi Pelaku Usaha;
b. inspeksi lapangan; dan
c. evaluasi penilaian kepatuhan pelaksanaan perizinan berusaha Pelaku Usaha.
Pasal 5
(1) Gubernur bertanggung jawab atas penyelenggaraan Dekonsentrasi.
(2) Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan pelimpahan kepada pihak lain.
(3) Gubernur MENETAPKAN DPMPTSP atau dinas lainnya di provinsi yang menyelenggarakan urusan di bidang penanaman modal dengan nomenklatur lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai Perangkat Daerah.
Pasal 6
(1) Dana Dekonsentrasi diberikan kepada setiap provinsi melalui gubernur dengan Perangkat Daerah yang nomenklaturnya tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Gubernur menunjuk dan mengangkat pejabat pengelola DIPA Dekonsentrasi, yang terdiri atas KPA, PPK, Bendahara Pengeluaran, dan PPSPM.
(3) Pejabat pengelola DIPA Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pegawai negeri sipil di lingkungan DPMPTSP atau dinas lainnya di provinsi yang menyelenggarakan urusan di bidang penanaman modal yang memiliki kompetensi pengelola anggaran dan keuangan.
(4) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipersyaratkan berpendidikan paling kurang Sarjana Strata Satu (S1) yang bertugas pada bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal dan memiliki sertifikasi pengadaan barang/jasa yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
(5) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) tidak dapat terpenuhi, persyaratan Sarjana Strata
Satu (S1) dapat diganti dengan memiliki golongan ruang paling rendah III/a atau disetarakan dengan golongan III/a.
(6) Dalam hal Perangkat Daerah penyelenggara Dekonsentrasi tidak memiliki sumber daya manusia yang memiliki kompetensi sebagai PPK, jabatan PPK dapat dirangkap oleh KPA.
(7) Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipersyaratkan memiliki sertifikasi bendahara negara tersertifikasi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
(8) Jabatan Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh dirangkap oleh KPA, PPK, atau PPSPM.
(9) PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabat oleh pegawai negeri sipil di unit kerja atau bidang yang menangani keuangan di DPMPTSP atau dinas lainnya di provinsi yang menyelenggarakan urusan di bidang penanaman modal.
(10) Pengangkatan pejabat pengelola DIPA Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(11) KPA mengangkat petugas SAI dan petugas SIMAK-BMN.
(12) DPMPTSP atau dinas lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) mempunyai hak menerima DIPA Dekonsentrasi.
Pasal 7
(1) Program dan Kegiatan yang dapat dilakukan Dekonsentrasi sesuai dengan yang ditetapkan dalam RKP, Renja, dan RKA Kementerian.
(2) Kementerian melaksanakan perencanaan dan penganggaran Dana Dekonsentrasi.
(3) Perencanaan dan pengganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat didelegasikan kepada Deputi.
(4) Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) menyampaikan rencana Kegiatan dan Dana Dekonsentrasi kepada gubernur dan Perangkat Daerah untuk ditindaklanjuti.
Pasal 8
(1) Penganggaran Dana Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilakukan sesuai dengan indikator dan alokasi anggaran yang tertuang dalam RKA Kementerian.
(2) Penyusunan RKA Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Deputi setelah turunnya pagu anggaran dari Kementerian Keuangan.
Pasal 9
Alokasi anggaran Dana Dekonsentrasi untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) bersifat non fisik, yaitu kegiatan yang menghasilkan keluaran yang tidak menambah aset tetap.
Pasal 10
(1) Besaran alokasi anggaran Dana Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditentukan berdasarkan 5 (lima) indikator yang terdiri atas:
a. kinerja anggaran, merupakan pencapaian pemanfaatan anggaran Dana Dekonsentrasi setiap tahun anggaran untuk pelaksanaan Kegiatan yang sesuai dengan maksud dan tujuan Dekonsentrasi selama periode 3 (tiga) tahun anggaran terakhir;
b. kapasitas fiskal daerah, merupakan kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dicerminkan melalui pendapatan daerah dikurangi dengan
pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan dan belanja tertentu;
c. jumlah proyek penanaman modal, merupakan banyaknya aktivitas usaha yang dilakukan oleh Pelaku Usaha yang telah mendapat perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir;
d. realisasi penanaman modal, merupakan nilai penanaman modal yang telah dikeluarkan oleh perusahaan selama periode 1 (satu) tahun terakhir dalam melakukan penanaman modalnya di INDONESIA dalam bentuk kegiatan nyata untuk mempersiapkan usaha dan/atau menghasilkan produk barang/jasa secara komersial pada suatu daerah; dan
e. geografis, merupakan faktor gambaran keadaan alam, demografi dan sosial masyarakat.
(2) Dalam hal terdapat pertimbangan lain, Kementerian dapat MENETAPKAN penyesuaian alokasi anggaran Dana Dekonsentrasi.
(3) Dana Dekonsentrasi yang diberikan kepada setiap wilayah daerah provinsi dialokasikan guna mendukung pencapaian target proyek per provinsi.
(4) Alokasi anggaran Dana Dekonsentrasi dan target proyek pengawasan per provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 11
(1) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) wajib melakukan pengawasan penanaman modal di wilayah provinsi terhadap Pelaku Usaha, baik yang dalam tahap konstruksi/persiapan maupun yang telah memasuki tahap operasional dan/atau komersial.
(2) Perangkat Daerah dalam melakukan pengawasan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melaksanakan pemantauan LKPM dengan mekanisme sebagai berikut:
a. melakukan kegiatan konsolidasi dengan aparatur DPMPTSP atau dinas lainnya di kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan di bidang penanaman modal yang dapat dilakukan secara luar jaringan (luring) dan/atau dalam jaringan (daring) melalui rapat/pertemuan;
b. menganalisis data perizinan berusaha;
c. melakukan evaluasi terhadap perkembangan realisasi penanaman modal yang dicantumkan dalam LKPM atas perizinan berusaha; dan
d. melakukan kegiatan lainnya yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung dengan DPMPTSP atau dinas lainnya di kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan di bidang penanaman modal dan/atau Pelaku Usaha.
(3) Perangkat Daerah dalam melakukan pengawasan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melaksanakan inspeksi lapangan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. menyiapkan surat tugas yang dimasukkan secara daring ke dalam Sistem OSS oleh pelaksana inspeksi lapangan;
b. mengakses daftar pertanyaan pada Sistem OSS;
c. melaksanakan inspeksi lapangan ke lokasi proyek;
d. memasukkan BAP secara elektronik pada Sistem OSS berdasarkan data dan informasi pada saat pelaksanaan inspeksi lapangan; dan
e. melakukan penilaian kepatuhan pelaksanaan perizinan berusaha atas hasil inspeksi lapangan dan hasil pemantauan laporan Pelaku Usaha ke dalam Sistem OSS.
(4) Dalam hal pelaksanaan inspeksi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dapat dilaksanakan
melalui Sistem OSS, maka dilaksanakan di luar Sistem OSS.
(5) Pelaksanaan kegiatan inspeksi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3):
a. dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinasi sebagaimana Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal mengenai pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko; dan
b. mengacu pada daftar proyek inspeksi lapangan tahunan dalam database sub-sistem pengawasan dalam Sistem OSS.
(6) Dalam hal pemberian daftar proyek inspeksi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b belum dapat dilakukan melalui Sistem OSS, maka disampaikan secara luring melalui surat Deputi.
(7) Dalam hal target jumlah proyek inspeksi lapangan telah tercapai dan Dana Dekonsentrasi masih tersedia, DPMPTSP atau dinas lainnya di provinsi yang menyelenggarakan urusan di bidang penanaman modal dapat menggunakan dana yang tersisa untuk inspeksi lapangan atas daftar proyek lainnya dalam database sub- sistem pengawasan.
Pasal 12
(1) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) berupa LKPM yang disampaikan oleh Pelaku Usaha secara daring melalui Sistem OSS.
(2) Hasil inspeksi lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) berupa BAP dan penilaian kepatuhan yang disampaikan secara daring melalui Sistem OSS paling lambat 3 (tiga) hari setelah inspeksi lapangan dilaksanakan.
(3) Format BAP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) BAP dan penilaian kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal mengenai pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.
Pasal 13
(1) Perangkat Daerah wajib menyusun laporan pertanggungjawaban yang meliputi:
a. laporan manajerial;
b. laporan akuntabilitas; dan
c. laporan monitoring dan evaluasi kinerja.
(2) Laporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a disusun dan disampaikan beserta dengan salinan BAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(2).
(3) Laporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan setiap 1 (satu) bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
(4) Laporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada:
a. gubernur melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani Perencanaan Pembangunan Daerah; dan
b. Menteri dalam hal ini Deputi.
(5) Laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dibuat dalam bentuk dokumen resmi dan disertai dengan data elektronik.
(6) Laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) disampaikan kepada:
a. unit akuntansi Deputi;
b. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan; dan
c. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan.
(7) Laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) disampaikan dengan jadwal sebagai berikut:
a. laporan semester I disampaikan paling lambat tanggal 20 Juli; dan
b. laporan semester II disampaikan paling lambat tanggal 20 Januari tahun berikutnya.
(8) Laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) disusun sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pedoman penyusunan laporan keuangan kementerian negara/lembaga.
(9) Laporan monitoring dan evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibuat dalam bentuk data elektronik melalui:
a. sistem monitoring dan evaluasi kinerja terpadu (SMART) Kementerian Keuangan dan disampaikan setiap 1 (satu) bulan; dan
b. aplikasi e-Monev Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik INDONESIA dan disampaikan setiap 3 (tiga) bulan.
(10) Format laporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(11) Format laporan SMART sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(12) Format laporan e-Monev sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf b tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang dilimpahkan kepada gubernur.
(2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Dekonsentrasi oleh Perangkat Daerah.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian bimbingan teknis kepada Perangkat Daerah.
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan untuk peningkatan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan Dekonsentrasi.
(5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemantauan dan evaluasi atas penyelenggaraan Dekonsentrasi.
(6) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan untuk pencapaian peningkatan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan Dekonsentrasi.
(7) Pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Dekonsentrasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1) Revisi Anggaran DIPA Dekonsentrasi diatur sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran.
(2) Usulan revisi anggaran DIPA Dekonsentrasi disampaikan oleh KPA kepada Deputi, dengan melengkapi dokumen pendukung sebagai berikut:
a. surat permohonan usulan revisi;
b. matriks semula-menjadi; dan
c. justifikasi/alasan perubahan akun belanja disertai dokumen pendukung terkait yang ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Perangkat Daerah.
(3) Format surat permohonan usulan revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan matriks semula- menjadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal:
a. perubahan rincian anggaran;
b. kesalahan administrasi; dan/atau
c. perubahan atas APBN tahun berjalan, Instruksi PRESIDEN mengenai penghematan atau pemotongan anggaran, dan perubahan kebijakan pemerintah.
Pasal 16
(1) Pemeriksaan Dana Dekonsentrasi meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim pemeriksa.
(3) Tim pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditugaskan oleh Deputi dan/atau Inspektur.
Pasal 17
(1) Deputi dan Biro Perencanaan Program dan Anggaran melakukan evaluasi kinerja atas penyelenggaraan Dekonsentrasi sesuai dengan dokumen RKA.
(2) Evaluasi penyelenggaraan Dekonsentrasi dilaksanakan untuk penilaian kinerja sebagai dasar penetapan kebijakan Dekonsentrasi pada tahun selanjutnya.
Pasal 18
(1) Sanksi dapat dikenakan kepada Perangkat Daerah dalam hal:
a. tidak tercapainya target proyek pengawasan yang ditetapkan oleh Kementerian;
b. sengaja atau lalai tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13; dan/atau
c. adanya temuan dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) atas dasar rekomendasi dari tim pemeriksa.
(2) Ketentuan mengenai sanksi dan tata cara pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), tidak membebaskan Perangkat Daerah dari kewajiban menyampaikan laporan Dana Dekonsentrasi.
Pasal 19
Penarikan urusan pemerintahan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal yang dilimpahkan dapat dilakukan apabila:
a. urusan pemerintahan tidak dapat dilanjutkan karena pemerintah mengubah kebijakan; dan/atau
b. pelaksanaan urusan pemerintahan tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pelimpahan dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1748), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2022. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2021
MENTERI INVESTASI/ KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAHLIL LAHADALIA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
