Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Uraian Tugas Stasiun Geofisika dimaksudkan sebagai salah satu landasan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dalam MENETAPKAN status dan kelas stasiun geofisika untuk pelaksanaan tugas dan fungsi.
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2014 tentang URAIAN TUGAS STASIUN GEOFISIKA
Pasal 1
Pasal 2
Uraian tugas unit kerja stasiun geofisika bertujuan sebagai acuan pelaksanaan tugas pada stasiun geofisika Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sesuai tingkat kelas stasiun.
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Kepala Badan ini meliputi ketentuan tugas stasiun geofisika, terdiri dari kegiatan:
a. pengamatan;
b. pengelolaan data;
c. pelayanan jasa;
d. pemeliharaan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. kerjasama/koordinasi;
f. administrasi; dan
g. tugas tambahan.
Pasal 4
(1) Stasiun geofisika merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
(2) Stasiun geofisika dipimpin oleh seorang Kepala Stasiun.
Pasal 5
Dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari stasiun geofisika secara administratif dibina oleh Sekretaris Utama dan secara teknis operasional dibina oleh Deputi Bidang Geofisika.
Pasal 6
(1) Stasiun geofisika mempunyai tugas utama melaksanakan pengamatan, pengelolaan data, pelayanan jasa.
(2) Dalam menunjang pelaksanaan tugas utama, stasiun klimatologi melaksanakan pemeliharaan peralatan, kerjasama/koordinasi, administrasi, dan tugas tambahan.
(3) Uraian tugas utama dan tugas tambahan Stasiun Geofisika sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
Pasal 7
Stasiun geofisika diklasifikasikan dalam 4 (empat) kelas, yaitu :
a. Kelas I;
b. Kelas II;
c. Kelas III; dan
d. Kelas IV.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Kepala Badan ini berlaku, substansi yang mengatur uraian tugas stasiun geofisika dalam Peraturan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor KEP.008 Tahun 2006 tentang Uraian Tugas Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 9
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2014 KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA,
ANDI EKA SAKYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
