Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BALAI BESAR METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA, STASIUN METEOROLOGI, STASIUN KLIMATOLOGI, STASIUN GEOFISIKA, DAN STASIUN PEMANTAU ATMOSFER GLOBAL BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Pasal 1
Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika menyelenggarakan uraian fungsi:
a. pengamatan, pengumpulan dan penyebaran data serta pemeliharaan, perbaikan peralatan dan kalibrasi; dan
b. pengelolaan data meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika serta pengolahan, analisis dan prakiraan serta pelayanan jasa meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika.
Pasal 2
(1) Pengelompokan uraian fungsi Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika terdiri atas:
a. kelompok substansi observasi; dan
b. kelompok substansi data dan informasi.
(2) Kelompok substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dipimpin oleh Koordinator.
Pasal 3
Ketentuan mengenai uraian fungsi yang menangani urusan administrasi dan tata usaha Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika diatur berdasarkan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika.
Pasal 4
Stasiun Meteorologi Kelas I menyelenggarakan uraian fungsi:
a. pengamatan, pengumpulan dan penyebaran data meteorologi, pemeliharaan alat meteorologi; dan
b. pengolahan data, analisa dan prakiraan, kerja sama teknis, serta pelayanan informasi dan jasa meteorologi.
Pasal 5
(1) Pengelompokan uraian fungsi Stasiun Meteorologi Kelas I terdiri atas:
a. kelompok substansi observasi; dan
b. kelompok substansi data dan informasi.
(2) Kelompok substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dipimpin oleh Koordinator.
Pasal 6
Stasiun Meteorologi Kelas II menyelenggarakan uraian fungsi melaksanakan koordinasi kegiatan pengamatan dan pengelolaan data serta pelayanan jasa meteorologi.
Pasal 7
(1) Pengelompokan uraian fungsi Stasiun Meteorologi Kelas II terdiri atas kelompok substansi observasi dan informasi.
(2) Kelompok substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Koordinator.
Pasal 8
Stasiun Klimatologi Kelas I menyelenggarakan uraian fungsi:
a. pengamatan, pengumpulan dan penyebaran data klimatologi, kualitas udara, meteorologi pertanian, dan hidrometeorologi serta pemeliharaan alat klimatologi;
dan
b. pengolahan data, analisa dan prakiraan, kerja sama teknis, serta pelayanan informasi dan jasa klimatologi, kualitas udara, meteorologi pertanian, hidrometeorologi serta pengelolaan basis data klimatologi.
Pasal 9
(1) Pengelompokan uraian fungsi Stasiun Klimatologi Kelas I terdiri atas:
a. kelompok substansi observasi; dan
b. kelompok substansi data dan informasi.
(2) Kelompok substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dipimpin oleh Koordinator.
Pasal 10
Stasiun Klimatologi Kelas II menyelenggarakan uraian fungsi melaksanakan koordinasi kegiatan pengamatan dan pengelolaan data serta pelayanan jasa meteorologi.
Pasal 11
(1) Pengelompokan uraian fungsi Stasiun Klimatologi Kelas II terdiri dari kelompok substansi observasi dan informasi.
(2) Kelompok substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Koordinator.
Pasal 12
Stasiun Geofisika Kelas I menyelenggarakan uraian fungsi:
a. pengamatan, pengumpulan dan penyebaran data geofisika serta pemeliharaan alat geofisika; dan
b. pengolahan data, kerja sama teknis, analisa serta pelayanan informasi dan jasa geofisika.
Pasal 13
(1) Pengelompokan uraian fungsi Stasiun Geofisika Kelas I terdiri atas:
a. kelompok substansi observasi; dan
b. kelompok substansi data dan informasi.
(2) Kelompok substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dipimpin oleh Koordinator.
Pasal 14
Stasiun Geofisika Kelas II menyelenggarakan uraian fungsi melaksanakan koordinasi kegiatan pengamatan dan pengelolaan data serta pelayanan jasa geofisika.
Pasal 15
(1) Pengelompokan uraian fungsi Stasiun Geofisika Kelas II terdiri dari kelompok substansi observasi dan informasi.
(2) Kelompok substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Koordinator.
Pasal 16
Ketentuan mengenai uraian fungsi yang menangani urusan administrasi dan tata usaha Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika diatur berdasarkan
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika.
Pasal 17
Stasiun Pemantau Atmosfer Global menyelenggarakan uraian fungsi:
a. pengamatan, pengumpulan dan penyebaran data komposisi kimia atmosfer, gas-gas rumah kaca dan parameter fisis atmosfer; dan
b. analisis, pengolahan dan pelayanan jasa dan informasi komposisi kimia atmosfer, gas-gas rumah kaca dan parameter fisis atmosfer.
Pasal 18
(1) Pengelompokan uraian fungsi Stasiun Pemantau Atmosfer Global terdiri atas:
a. kelompok substansi observasi; dan
b. kelompok substansi data dan informasi.
(2) Kelompok substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dipimpin oleh Koordinator.
Pasal 19
Ketentuan mengenai uraian fungsi yang menangani urusan administrasi dan tata usaha Stasiun Pemantau Atmosfer Global diatur berdasarkan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Organisasi dan Tata Kerja Stasiun Pemantau Atmosfer Global.
Pasal 20
(1) Koordinator Jabatan Fungsional melaksanakan tugas koordinasi penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan pada satu kelompok substansi pada masing-masing pengelompokan uraian fungsi.
(2) Koordinator Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memimpin sekelompok substansi pejabat fungsional dan pelaksana dalam melaksanakan tugas.
(3) Dalam menjalankan tugasnya koordinator jabatan fungsional dibantu oleh subkoordinator.
(4) Koordinator dan subkoordinator ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atas usulan pejabat yang berwenang.
Pasal 21
Hak kepegawaian Koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 5 ayat (2), Pasal 7 ayat (2), Pasal 9 ayat
(2), Pasal 11 ayat (2), Pasal 13 ayat (2), Pasal 15 ayat (2), dan Pasal 18 ayat (2) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2020
KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA, REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DWIKORITA KARNAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
