Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2011 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN SISTEM PELAPORAN OPERASIONAL STASIUN KLIMATOLOGI

PERATURAN_BMKG No. 14 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:

1. Sistem Pelaporan adalah proses kegiatan penyelenggaraan laporan yang meliputi penentuan penggunaan sistem, prosedur, isi, format, jenis, sifat, waktu, evaluasi, media pengiriman, dan tindak lanjut.
2. Stasiun Klimatologi adalah Unit Pelaksana Teknis yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang klimatologi.
3. Operasional adalah proses kegiatan yang dilaksanakan di Stasiun Klimatologi.
4. Laporan Bulanan adalah laporan realisasi kegiatan yang mencakup pelaksanaan kegiatan operasional, masalah yang dihadapi, serta hasil yang dicapai selama 1 (satu) bulan.
5. Laporan Tahunan adalah laporan realisasi kegiatan yang mencakup pelaksanaan kegiatan operasional, masalah yang dihadapi, serta hasil yang dicapai selama 1 (satu) tahun.
6. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang selanjutnya disebut BMKG adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

Pasal 2

Ruang Lingkup Tata Cara Tetap Pelaksanaan Sistem Pelaporan Operasional Stasiun Klimatologi ini meliputi laporan bulanan dan laporan tahunan.

Pasal 3

Tujuan Tata Cara Tetap Pelaksanaan Sistem Pelaporan Operasional Stasiun Klimatologi untuk mewujudkan keseragaman sistem dan prosedur pelaporan Stasiun Klimatologi.

Pasal 4

(1) Setiap Stasiun Klimatologi wajib menyusun dan menyampaikan laporan operasional.
(2) Laporan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

a. laporan bulanan; dan
b. laporan tahunan.
(3) Penyampaian laporan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui media pos dan surat elektronik (email).
(4) Penyusunan dan penyampaian laporan dilakukan oleh Kepala Stasiun Klimatologi.

Pasal 5

(1) Laporan Bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a disampaikan secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
(2) Laporan Bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. laporan administrasi stasiun, yang meliputi:
1. daftar kegiatan stasiun;
2. daftar keadaan pegawai;
3. daftar surat keputusan kepegawaian yang belum diterima;
4. daftar peralatan Stasiun Klimatologi:
a) peralatan operasional;
b) peralatan listrik dan mesin;
c) peralatan komunikasi; dan d) peralatan kantor/meubelair.
5. daftar persediaan form, pias dan kelengkapannya;
6. daftar keadaan bangunan kantor dan taman alat;
7. daftar keadaan rumah dinas;
8. daftar keadaan kendaraan dinas;
9. daftar pelayanan jasa; dan
10. daftar rekapitulasi pos kerjasama.
b. laporan data teknis paling sedikit meliputi unsur:
1. radiasi matahari;
2. suhu udara;

3. suhu tanah;
4. tekanan udara;
5. angin;
6. penguapan;
7. kelembaban udara;
8. awan;
9. hujan; dan
10. kandungan air tanah.
(3) Laporan data teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit tercantum dalam:
1. formulir data iklim (FKlim 71);
2. formulir data agrometeorologi (AgM I-a / AgM I-b);
3. formulir data penguapan panci terbuka;
4. formulir data curah hujan;
5. formulir evapotranspirasi (Agm Ly); dan
6. formulir data pembacaan pias penakar hujan Hellmann.
(4) Laporan administrasi stasiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus dibuat sesuai dengan Format Laporan Bulanan Administrasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini.
(5) Laporan data teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dibuat sesuai dengan Format Laporan Data Teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.

Pasal 6

(1) Laporan administrasi stasiun klimatologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dikirim kepada Kepala Pusat Iklim, Agroklimat dan Iklim Maritim, Kepala Biro Umum, Kepala Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika wilayahnya, dan Deputi Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa dan Jaringan Komunikasi paling lambat tanggal 5 (lima) bulan berikutnya, dengan tembusan tanpa lampiran kepada Deputi Bidang Klimatologi.
(2) Laporan data teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dikirim kepada Kepala Pusat Iklim, Agroklimat dan Iklim Maritim, Kepala Pusat Perubahan Iklim dan Kualitas Udara, Kepala Pusat Database, dan Kepala

Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika wilayahnya paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya, dengan tembusan tanpa lampiran kepada Deputi Bidang Klimatologi, Deputi Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa dan Jaringan Komunikasi.

Pasal 7

(1) Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b disampaikan secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. narasi kegiatan stasiun klimatologi; dan
b. lampiran yang meliputi:
1. matrikulasi laporan tahunan;
2. data lokasi;
3. inventarisasi peralatan:
a) data peralatan:
1) peralatan operasional utama;
2) peralatan operasional tambahan;
3) peralatan komunikasi;
4) peralatan kalibrasi;
5) peralatan penunjang operasional; dan 6) peralatan kantor dan rumah tangga.
b) data sumber daya manusia:
1) data sumber daya manusia menurut golongan, jabatan struktural, jabatan fungsional dan jenis pendidikan; dan 2) data nominatif pegawai.
c) data sarana dan prasarana:
1) tanah;
2) bangunan gedung;
3) bangunan rumah operasional; dan

4) bangunan prasarana lingkungan.
d) daftar pos kerjasama; dan e) identifikasi permasalahan.
(3) Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Deputi Bidang Klimatologi dan Sekretaris Utama paling lambat tanggal 20 (dua puluh) Januari tahun berikutnya dengan tembusan tanpa lampiran kepada Kepala Badan.
(4) Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan Sistematika Laporan Tahunan Stasiun Klimatologi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan ini.

Pasal 8

Dengan berlakunya Peraturan ini, maka peraturan, keputusan atau instruksi yang terkait dengan pelaporan dari Stasiun Klimatologi dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan ini.

Pasal 9

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2010 KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA, SRI WORO B. HARIJONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Februari 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR