Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Gas Hidrogen yang selanjutnya disebut gas adalah unsur gas yang tidak berbau, tidak berwarna, dan bernomor atom satu.
2. Tabung Gas adalah tabung yang digunakan sebagai pembangkit dalam pembuatan gas.
3. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah Stasiun yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengamatan meteorologi udara atas.
4. Petugas UPT adalah Pegawai Negeri Sipil yang berkedudukan dan bertugas di Lingkungan UPT yang bersangkutan.
5. Deputi Bidang Meteorologi adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di bidang meteorologi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
6. Deputi Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, dan Jaringan Komunikasi adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BMKG di bidang instrumentasi, kalibrasi, rekayasa, dan jaringan komunikasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
2. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 5 diubah, dan setelah ayat (3) ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4), sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
