Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Sistem adalah kumpulan elemen-elemen yang saling berinteraksi dan berinterpendensi dalam lingkungan yang dinamis untuk mencapai tujuan tertentu.
2. Informasi adalah data yang diolah menjadi bentuk yang lebih berguna dan lebih berarti bagi yang menerimanya.
3. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia adalah suatu sistem terkomputerisasi yang mengolah data dan informasi sumber daya manusia menjadi bentuk yang bermanfaat untuk kepentingan dinas di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
4. Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disingkat SDM adalah sumber daya manusia di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
5. Database adalah sekumpulan data yang terintegrasi dan diorganisasikan untuk memenuhi kebutuhan pemakai untuk keperluan organisasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
6. Otorisasi adalah proses untuk menentukan apakah seorang pengguna berhak mengakses sistem atau resources.
7. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, Stasiun Geofisika, Balai Besar Meteorologi dan Geofisika, dan Akademi Meteorologi dan Geofisika.
8. Koordinator Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika di setiap provinsi di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang selanjutnya disebut koordinator stasiun adalah Balai Besar Meteorologi dan Geofisika dan stasiun tertentu yang ditunjuk oleh Kepala Badan sebagai koordinator untuk setiap provinsi.
9. Administrator sistem informasi SDM adalah penanggung jawab Sistem Informasi SDM yang dapat memberikan otorisasi kepada pengguna serta mengelola pengaturan sistem Database Sumber Daya Manusia di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
10. Server Database SDM adalah komputer yang berperan sebagai pusat jaringan di mana data sumber daya manusia tersimpan dalam proses perekaman data secara terhubung (on-line).
11. Password adalah kata kunci/sandi yang berguna untuk masuk ke dalam suatu jaringan atau aplikasi.
12. Data dukung adalah dokumen yang berkaitan dengan data pegawai.
13. Client adalah komputer yang berperan sebagai simpul atau terminal jaringan yang mengakses, merekam data, mengubah data dan mengambil informasi dari server.
