Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah

PERATURAN_BMKG No. 2 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Sistem Pengendalian Intern yang selanjutnya disingkat SPI adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. 2. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat SPIP adalah Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. 3. Pedoman penyelenggaraan SPIP adalah acuan dalam membantu unit kerja dalam melaksanakan seluruh siklus penyelenggaraan SPIP yang meliputi analisis tujuan, perumusan lingkungan pengendalian yang diharapkan, identifikasi risiko, analisis risiko, evaluasi pengendalian terpasang, serta penyusunan rencana tindak pengendalian yang berisikan rencana revisi kebijakan dan prosedur, pengomunikasian revisi pengendalian, dan monitoring evaluasi hasil revisi pengendalian. 4. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang selanjutnya disebut Badan adalah instansi pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika. 5. Sekretaris Utama adalah Sekretaris Utama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

Pasal 2

Tujuan pedoman penyelenggaraan SPIP untuk memberikan pedoman bagi unit kerja di lingkungan Badan dalam melaksanakan penyelenggaraan SPIP dalam hal: a. menjamin mutu pelaksanaan penyelenggaraan SPIP; b. menjaga konsistensi dalam melaksanakan langkah-langkah penyelenggaraan SPIP; dan c. mencapai hasil kerja yang sesuai dengan kualitas yang diharapkan.

Pasal 3

(1) Kepala Badan berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pengendalian intern atas penyelenggaraan kegiatan pada Badan untuk mencapai peningkatan kinerja, pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel. (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui SPIP sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan peraturan pelaksanaannya.

Pasal 4

(1) Unit kerja wajib menerapkan Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), yang meliputi unsur: a. lingkungan pengedalian; b. penilaian risiko; c. kegiatan pengendalian; d. informasi dan komunikasi; dan e. pemantauan pengendalian intern. (2) Penyelenggaraan SPIP pada unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama. (3) Tata cara penyelenggaraan SPIP tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 5

Dalam penyelenggaraan SPIP dibentuk Satuan Tugas penyelenggaraan SPIP yang terdiri atas: a. Satuan Tugas SPIP Badan; dan b. Satuan Tugas SPIP pada unit kerja.

Pasal 6

(1) Satuan Tugas SPIP Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a diketuai oleh Kepala Biro Perencanaan. (2) Satuan Tugas SPIP Badan ditetapkan oleh Kepala Badan.

Pasal 7

(1) Satuan Tugas SPIP pada unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b diketuai oleh Pimpinan unit kerja masing-masing. (2) Pembentukan satuan tugas SPIP pada unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja bersangkutan.

Pasal 8

Pimpinan unit kerja bertanggung jawab atas efektifitas penyelenggaraan SPIP di unit kerjanya.

Pasal 9

(1) Setiap pimpinan unit kerja wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Penyelenggaraan SPIP di unit kerjanya masing-masing. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berkala kepada Sekretaris Utama melalui Kepala Biro Perencanaan.

Pasal 10

(1) Sekretaris Utama mengkoordinasikan penyusunan dan penyampaian laporan penyelenggaraan SPIP di Badan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berkala kepada Kepala Badan.

Pasal 11

Laporan penyelenggaraan SPIP dibuat sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 12

(1) Untuk memperkuat dan menunjang efektivitas penyelenggaraan SPIP dilakukan pengawasan intern terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi serta akuntabilitas keuangan negara di Badan. (2) Pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. audit; b. reviu; c. evaluasi; d. pemantauan; dan e. kegiatan pengawasan lainnya. (3) Pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Inspektorat Badan.

Pasal 13

(1) Badan dapat berkoordinasi, bekerjasama dan bersinergi dengan Inspektorat Badan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk melakukan pembinaan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui asistensi, konsultasi, sosialisasi, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, maupun kegiatan pembinaan lainnya.

Pasal 14

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.03 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 703), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 15

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2018 KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA, ttd DWIKORITA KARNAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Mei 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA