Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

PERATURAN_BMKG No. 2 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang selanjutnya disingkat BMKG adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika. 2. Kepala BMKG yang selanjutnya disebut Kepala adalah kepala yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. 3. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 4. Kelompok Jabatan Fungsional adalah sekumpulan individu dan/atau tim kerja yang terdiri atas pejabat fungsional yang ditugaskan oleh pimpinan unit organisasi untuk mencapai tujuan dan kinerja organisasi. 5. Jabatan Pelaksana adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

Pasal 2

(1) BMKG berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi. (2) BMKG dipimpin oleh Kepala.

Pasal 3

BMKG mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BMKG menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penetapan kebijakan nasional, umum, dan teknis di bidang pengamatan, pengelolaan data, pelayanan, sarana dan prasarana meteorologi, klimatologi, dan geofisika, serta modifikasi cuaca; b. pelaksanaan kebijakan umum dan teknis di bidang pengamatan, pengelolaan data, pelayanan, sarana dan prasarana meteorologi, klimatologi, dan geofisika, serta modifikasi cuaca; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan umum dan teknis di bidang modifikasi cuaca; d. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BMKG; e. penyusunan dan penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengamatan, pengelolaan data, pelayanan, serta sarana dan prasarana meteorologi, klimatologi, dan geofisika, serta modifikasi cuaca; f. pemberian bimbingan teknis, supervisi, pengendalian, dan pengawasan di bidang pengamatan, pengelolaan data, pelayanan, sarana dan prasarana meteorologi, klimatologi, dan geofisika, serta modifikasi cuaca; g. pelaksanaan kerja sama internasional di bidang pengamatan, pengelolaan data, pelayanan, sarana dan prasarana meteorologi, klimatologi, dan geofisika, serta modifikasi cuaca; h. pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab BMKG; i. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BMKG; dan j. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BMKG.

Pasal 5

(1) Susunan organisasi BMKG terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Meteorologi; d. Deputi Bidang Klimatologi; e. Deputi Bidang Geofisika; f. Deputi Bidang Infrastruktur Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; g. Deputi Bidang Modifikasi Cuaca; h. Inspektorat; i. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; j. Pusat Standardisasi Instrumen Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan k. Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. (2) Susunan organisasi BMKG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 6

Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BMKG.

Pasal 7

(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.

Pasal 8

Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BMKG.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan di lingkungan BMKG; b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran BMKG; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi di lingkungan BMKG; d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 10

Sekretariat Utama terdiri atas: a. Biro Perencanaan; b. Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama; c. Biro Umum dan Keuangan; dan d. Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi.

Pasal 11

Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, koordinasi, dan penyusunan rencana dan tarif, program dan anggaran, pemantauan, evaluasi, dan manajemen risiko serta penyusunan laporan kinerja dan anggaran.

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pembinaan, koordinasi dan penyusunan rencana, tarif, dan pinjaman/hibah luar negeri; b. penyiapan pembinaan, koordinasi dan penyusunan program dan anggaran; c. penyiapan pembinaan, koordinasi dan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi program dan anggaran; d. koordinasi dan pelaksanaan, pemantauan, serta evaluasi manajemen risiko di lingkungan BMKG; e. penyiapan penyusunan laporan kinerja dan anggaran; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Biro Perencanaan.

Pasal 13

Biro Perencanaan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.

Pasal 14

Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan peraturan perundang-undangan, advokasi hukum, hubungan masyarakat, dan kerja sama.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, dan dokumen hukum, serta pelaksanaan advokasi hukum dan informasi hukum; b. pengelolaan hubungan masyarakat, komunikasi publik, layanan informasi, publikasi, dokumentasi, dan perpustakaan; c. penyiapan koordinasi, pelaksanaan, dan penyusunan kerja sama dalam negeri dan luar negeri; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama.

Pasal 16

Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.

Pasal 17

Biro Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengelolaan keuangan, perlengkapan dan barang milik negara, layanan pengadaan barang/jasa, kerumahtanggaan, ketatausahaan, kearsipan, dan protokol.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Biro Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan pengelolaan keuangan, serta penyusunan laporan keuangan di lingkungan BMKG; b. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan pengelolaan perlengkapan dan barang milik negara, serta penyusunan laporan barang milik negara di lingkungan BMKG; c. penyiapan pelaksanaan dan koordinasi tata usaha pimpinan dan keprotokolan, kearsipan, serta urusan rumah tangga BMKG; d. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan pengelolaan pengadaan barang/jasa di lingkungan BMKG; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha Biro Umum dan Keuangan.

Pasal 19

Biro Umum dan Keuangan terdiri atas: a. Bagian Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara; b. Bagian Tata Usaha dan Protokol; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.

Pasal 20

Bagian Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan layanan pengadaan barang/jasa dan pengelolaan barang milik negara serta perlengkapan BMKG.

Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan pengadaan barang/jasa; b. pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik; c. pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa; d. pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan bimbingan teknis pengadaan barang/jasa; dan e. penyiapan koordinasi dan pengelolaan barang milik negara dan perlengkapan BMKG.

Pasal 22

Bagian Tata Usaha dan Protokol mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan dan koordinasi tata usaha pimpinan dan keprotokolan, kerumahtanggaan, serta kearsipan BMKG.

Pasal 23

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Tata Usaha dan Protokol menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan dan koordinasi pengelolaan administrasi persuratan dan kearsipan; b. pengelolaan urusan rumah tangga dan keprotokolan BMKG; c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Umum dan Keuangan; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan BMKG.

Pasal 24

Bagian Tata Usaha dan Protokol terdiri atas: a. Subbagian Rumah Tangga dan Protokol; b. Subbagian Tata Usaha Kepala; c. Subbagian Tata Usaha Sekretariat Utama; d. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Meteorologi; e. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Klimatologi; f. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Geofisika; g. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Infrastruktur Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan h. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Modifikasi Cuaca.

Pasal 25

(1) Subbagian Rumah Tangga dan Protokol mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga dan keprotokolan di lingkungan BMKG, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Umum dan Keuangan. (2) Subbagian Tata Usaha Kepala mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Kepala. (3) Subbagian Tata Usaha Sekretariat Utama mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Sekretariat Utama. (4) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Meteorologi mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Deputi Bidang Meteorologi. (5) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Klimatologi mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Deputi Bidang Klimatologi. (6) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Geofisika mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Deputi Bidang Geofisika. (7) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Infrastruktur Meteorologi Klimatologi, dan Geofisika mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Deputi Bidang Infrastruktur Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. (8) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Modifikasi Cuaca mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Deputi Bidang Modifikasi Cuaca.

Pasal 26

Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, koordinasi, pengendalian, pengelolaan sumber daya manusia serta penataan organisasi dan tata laksana.

Pasal 27

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana kebutuhan dan pengadaan sumber daya manusia; b. pelaksanaan manajemen talenta, pengelolaan karier, manajemen kinerja, dan disiplin; c. pelaksanaan koordinasi pembinaan, pengelolaan layanan administrasi, kesejahteraan, dan perlindungan sumber daya manusia; d. penilaian kompetensi dan evaluasi hasil pengembangan kompetensi sumber daya manusia; e. pengelolaan informasi dan sistem informasi sumber daya manusia; f. penyiapan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana serta pengelolaan budaya kerja; g. pelaksanaan penyusunan sistem dan prosedur, uraian jabatan, dan hubungan tata kerja; h. penyiapan koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi; dan i. pelaksanaan urusan tata usaha Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi.

Pasal 28

Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.

Pasal 29

(1) Deputi Bidang Meteorologi berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Meteorologi dipimpin oleh Deputi.

Pasal 30

Deputi Bidang Meteorologi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan umum dan teknis di bidang meteorologi.

Pasal 31

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Deputi Bidang Meteorologi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan umum dan teknis di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan meteorologi; b. pelaksanaan kebijakan umum dan teknis di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan meteorologi; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan meteorologi; d. pemberian bimbingan teknis, supervisi, pengendalian, dan pengawasan di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan meteorologi; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan meteorologi; f. penyampaian informasi dan peringatan dini kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan kondisi cuaca ekstrim yang sedang dan/atau akan terjadi; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian Kedua Susunan Organisasi

Pasal 32

Deputi Bidang Meteorologi terdiri atas: a. Direktorat Meteorologi Penerbangan; b. Direktorat Meteorologi Maritim; dan c. Direktorat Meteorologi Publik.

Pasal 33

Direktorat Meteorologi Penerbangan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan umum dan teknis di bidang meteorologi penerbangan.

Pasal 34

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Direktorat Meteorologi Penerbangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan umum dan teknis di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan meteorologi penerbangan; b. pelaksanaan kebijakan umum dan teknis di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan meteorologi penerbangan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan meteorologi penerbangan; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis, supervisi, pengendalian, dan pengawasan di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan meteorologi penerbangan; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan meteorologi penerbangan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Meteorologi Penerbangan.

Pasal 35

Direktorat Meteorologi Penerbangan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana. Bagian Keempat Direktorat Meteorologi Maritim

Pasal 36

Direktorat Meteorologi Maritim mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan umum dan teknis di bidang meteorologi maritim.

Pasal 37

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Direktorat Meteorologi Maritim menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan umum dan teknis di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan meteorologi maritim; b. pelaksanaan kebijakan umum dan teknis di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan meteorologi maritim; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan meteorologi maritim; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis, supervisi, pengendalian, dan pengawasan di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan meteorologi maritim; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan meteorologi maritim; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Meteorologi Maritim.

Pasal 38

Direktorat Meteorologi Maritim terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.

Pasal 39

Direktorat Meteorologi Publik mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan umum dan teknis di bidang meteorologi publik.

Pasal 40

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Direktorat Meteorologi Publik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan umum dan teknis di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan meteorologi publik; b. pelaksanaan kebijakan umum dan teknis di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan meteorologi publik; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan meteorologi publik; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis, supervisi, pengendalian, dan pengawasan di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan meteorologi publik; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan meteorologi publik; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Meteorologi Publik.

Pasal 41

Direktorat Meteorologi Publik terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.

Pasal 42

(1) Deputi Bidang Klimatologi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Klimatologi dipimpin oleh Deputi.

Pasal 43

Deputi Bidang Klimatologi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan umum dan teknis di bidang klimatologi.

Pasal 44

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Deputi Bidang Klimatologi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan umum dan teknis di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan klimatologi; b. pelaksanaan kebijakan umum dan teknis di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan klimatologi; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan klimatologi; d. pemberian bimbingan teknis, supervisi, pengendalian, dan pengawasan di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan klimatologi; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan klimatologi; f. penyampaian informasi dan peringatan dini kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan perubahan iklim, kondisi iklim, dan kualitas udara, termasuk konsentrasi gas rumah kaca, pada masa lampau, yang sedang, dan/atau akan terjadi; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 45

Deputi Bidang Klimatologi terdiri atas: a. Direktorat Perubahan Iklim; dan b. Direktorat Layanan Iklim Terapan.

Pasal 46

Direktorat Perubahan Iklim mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan umum dan teknis di bidang perubahan iklim.

Pasal 47

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Direktorat Perubahan Iklim menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan umum dan teknis di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan perubahan iklim; b. pelaksanaan kebijakan umum dan teknis di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan perubahan iklim; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan perubahan iklim; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis, supervisi, pengendalian, dan pengawasan di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan perubahan iklim; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan perubahan iklim; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Perubahan Iklim.

Pasal 48

Direktorat Perubahan Iklim terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.

Pasal 49

Direktorat Layanan Iklim Terapan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan umum dan teknis di bidang layanan iklim terapan.

Pasal 50

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Direktorat Layanan Iklim Terapan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan umum dan teknis di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan iklim terapan; b. pelaksanaan kebijakan umum dan teknis di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan iklim terapan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan iklim terapan; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis, supervisi, pengendalian, dan pengawasan di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan iklim terapan; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan iklim terapan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Layanan Iklim Terapan.

Pasal 51

Direktorat Layanan Iklim Terapan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.

Pasal 52

(1) Deputi Bidang Geofisika berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Geofisika dipimpin oleh Deputi.

Pasal 53

Deputi Bidang Geofisika mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan umum dan teknis di bidang geofisika.

Pasal 54

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Deputi Bidang Geofisika menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan umum dan teknis di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan geofisika; b. pelaksanaan kebijakan umum dan teknis di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan geofisika; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan geofisika; d. pemberian bimbingan teknis, supervisi, pengendalian, dan pengawasan di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan geofisika; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan geofisika; f. penyampaian informasi dan peringatan dini kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan kondisi, kejadian dan/atau potensi gempa bumi dan tsunami, seismologi teknik, geopotensial, dan tanda waktu; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 55

Deputi Bidang Geofisika terdiri atas: a. Direktorat Gempa Bumi dan Tsunami; dan b. Direktorat Seismologi Teknik, Geofisika Potensial, dan Tanda Waktu.

Pasal 56

Direktorat Gempa Bumi dan Tsunami mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan umum dan teknis di bidang gempa bumi dan tsunami.

Pasal 57

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Direktorat Gempa Bumi dan Tsunami menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan umum dan teknis di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan informasi peringatan dini dan mitigasi gempa bumi dan tsunami; b. pelaksanaan kebijakan umum dan teknis di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan informasi peringatan dini dan mitigasi gempa bumi dan tsunami; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan informasi peringatan dini dan mitigasi gempa bumi dan tsunami; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis, supervisi, pengendalian, dan pengawasan di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan informasi peringatan dini dan mitigasi gempa bumi dan tsunami; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan informasi peringatan dini dan mitigasi gempa bumi dan tsunami; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Gempa Bumi dan Tsunami.

Pasal 58

Direktorat Peringatan Dini Gempa Bumi dan Tsunami terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.

Pasal 59

Direktorat Seismologi Teknik, Geofisika Potensial, dan Tanda Waktu mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan umum dan teknis di bidang seismologi teknik, geofisika potensial, dan tanda waktu.

Pasal 60

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Direktorat Seismologi Teknik, Geofisika Potensial, dan Tanda Waktu menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan umum dan teknis di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan gravitasi, magnet bumi, kelistrikan udara, tanda waktu, serta informasi dan mitigasi seismologi teknik; b. pelaksanaan kebijakan umum dan teknis di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan gravitasi, magnet bumi, kelistrikan udara, tanda waktu, serta informasi dan mitigasi seismologi teknik; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan gravitasi, magnet bumi, kelistrikan udara, tanda waktu, serta informasi dan mitigasi seismologi teknik; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis, supervisi, pengendalian, dan pengawasan di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan gravitasi, magnet bumi, kelistrikan udara, tanda waktu, serta informasi dan mitigasi seismologi teknik; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan gravitasi, magnet bumi, kelistrikan udara, tanda waktu, serta informasi dan mitigasi seismologi teknik; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Seismologi Teknik, Geofisika Potensial, dan Tanda Waktu.

Pasal 61

Direktorat Seismologi Teknik, Geofisika Potensial, dan Tanda Waktu terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana. BAB VIII DEPUTI BIDANG INFRASTRUKTUR METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Pasal 62

(1) Deputi Bidang Infrastruktur Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Infrastruktur Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dipimpin oleh Deputi.

Pasal 63

Deputi Bidang Infrastruktur Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan umum dan teknis di bidang sarana dan prasarana, serta pengumpulan, penyimpanan, dan pengaksesan data meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

Pasal 64

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Deputi Bidang Infrastruktur Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan umum dan teknis di bidang sarana dan prasarana serta pengumpulan, penyimpanan, dan pengaksesan data meteorologi, klimatologi, dan geofisika; b. pelaksanaan kebijakan umum dan teknis di bidang sarana dan prasarana serta pengumpulan, penyimpanan, dan pengaksesan data meteorologi, klimatologi, dan geofisika; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sarana dan prasarana serta pengumpulan, penyimpanan, dan pengaksesan data meteorologi, klimatologi, dan geofisika; d. pemberian bimbingan teknis, supervisi, pengendalian, dan pengawasan di bidang sarana dan prasarana serta pengumpulan, penyimpanan, dan pengaksesan data meteorologi, klimatologi, dan geofisika; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sarana dan prasarana, serta pengumpulan, penyimpanan, dan pengaksesan data meteorologi, klimatologi, dan geofisika; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 65

Deputi Bidang Infrastruktur Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika terdiri atas: a. Direktorat Instrumentasi dan Kalibrasi; b. Direktorat Data dan Komputasi; dan c. Direktorat Sistem Jaringan Komunikasi.

Pasal 66

Direktorat Instrumentasi dan Kalibrasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan umum dan teknis di bidang instrumentasi dan kalibrasi peralatan pengamatan meteorologi, klimatologi, dan geofisika serta identifikasi kebutuhan sarana dan prasarana meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

Pasal 67

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Direktorat Instrumentasi dan Kalibrasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan umum dan teknis di bidang instrumentasi dan kalibrasi; b. pelaksanaan kebijakan umum dan teknis di bidang instrumentasi dan kalibrasi; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang instrumentasi dan kalibrasi; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis, supervisi, pengendalian, dan pengawasan di bidang instrumentasi dan kalibrasi; e. pelaksanaan identifikasi kebutuhan sarana dan prasarana meteorologi, klimatologi, dan geofisika, serta modifikasi cuaca; f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang instrumentasi dan kalibrasi; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Instrumentasi dan Kalibrasi.

Pasal 68

Direktorat Instrumentasi dan Kalibrasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.

Pasal 69

Direktorat Data dan Komputasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan umum dan teknis di bidang pengumpulan, penyimpanan, dan pengaksesan data serta komputasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

Pasal 70

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Direktorat Data dan Komputasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan umum dan teknis di bidang pengumpulan, penyimpanan, dan pengaksesan data serta komputasi; b. pelaksanaan kebijakan umum dan teknis di bidang pengumpulan, penyimpanan, dan pengaksesan data serta komputasi; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengumpulan, penyimpanan, dan pengaksesan data serta komputasi; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis, supervisi, pengendalian, dan pengawasan di bidang pengumpulan, penyimpanan, dan pengaksesan data serta komputasi; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengumpulan, penyimpanan, dan pengaksesan data serta komputasi; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Data dan Komputasi.

Pasal 71

Direktorat Data dan Komputasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.

Pasal 72

Direktorat Sistem Jaringan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan umum dan teknis di bidang sistem jaringan komunikasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

Pasal 73

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Direktorat Sistem Jaringan Komunikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan umum dan teknis di bidang sistem jaringan komunikasi; b. pelaksanaan kebijakan umum dan teknis di bidang sistem jaringan komunikasi; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sistem jaringan komunikasi; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis, supervisi, pengendalian, dan pengawasan di bidang sistem jaringan komunikasi; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sistem jaringan komunikasi; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Sistem Jaringan Komunikasi.

Pasal 74

Direktorat Sistem Jaringan Komunikasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.

Pasal 75

(1) Deputi Bidang Modifikasi Cuaca berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Modifikasi Cuaca dipimpin oleh Deputi.

Pasal 76

Deputi Bidang Modifikasi Cuaca mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan umum dan teknis di bidang modifikasi cuaca.

Pasal 77

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Deputi Bidang Modifikasi Cuaca menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan umum dan teknis di bidang modifikasi cuaca; b. pelaksanaan kebijakan umum dan teknis di bidang modifikasi cuaca; c. koordinasi kebijakan umum dan teknis di bidang modifikasi cuaca; d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang modifikasi cuaca; e. pemberian bimbingan teknis, supervisi, pengendalian, dan pengawasan di bidang modifikasi cuaca; f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang modifikasi cuaca; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 78

Deputi Bidang Modifikasi Cuaca terdiri atas: a. Direktorat Tata Kelola Modifikasi Cuaca; dan b. Direktorat Operasional Modifikasi Cuaca.

Pasal 79

Direktorat Tata Kelola Modifikasi Cuaca mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan umum dan teknis di bidang tata kelola modifikasi cuaca.

Pasal 80

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Direktorat Tata Kelola Modifikasi Cuaca menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan umum dan teknis di bidang tata kelola modifikasi cuaca; b. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tata kelola modifikasi cuaca; c. penyiapan pemberian bimbingan teknis, supervisi, pengendalian, dan pengawasan di bidang tata kelola modifikasi cuaca; d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola modifikasi cuaca; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Tata Kelola Modifikasi Cuaca.

Pasal 81

Direktorat Tata Kelola Modifikasi Cuaca terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.

Pasal 82

Direktorat Operasional Modifikasi Cuaca mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan umum dan teknis di bidang operasional modifikasi cuaca.

Pasal 83

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, Direktorat Operasional Modifikasi Cuaca menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi kebijakan umum dan teknis di bidang operasional modifikasi cuaca; b. pelaksanaan kebijakan umum dan teknis di bidang operasional modifikasi cuaca; c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang operasional modifikasi cuaca; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Operasional Modifikasi Cuaca.

Pasal 84

Direktorat Operasional Modifikasi Cuaca terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.

Pasal 85

(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama. (2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.

Pasal 86

Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan internal di lingkungan BMKG.

Pasal 87

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, Inspektorat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan internal; b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala; d. penyusunan laporan hasil pengawasan; e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 88

Inspektorat terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.

Pasal 89

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Inspektorat.

Pasal 90

(1) Pusat Standardisasi Instrumen Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika merupakan unsur pendukung yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BMKG melalui Sekretaris Utama. (2) Pusat Standardisasi Instrumen Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dipimpin oleh Kepala Pusat.

Pasal 91

Pusat Standardisasi Instrumen Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang standardisasi instrumen meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

Pasal 92

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, Pusat Standardisasi Instrumen Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang standardisasi instrumen meteorologi, klimatologi, dan geofisika, serta modifikasi cuaca; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang standardisasi instrumen meteorologi, klimatologi, dan geofisika, serta modifikasi cuaca; c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi instrumen meteorologi, klimatologi, dan geofisika, serta modifikasi cuaca; dan d. pelaksanaan tugas administrasi Pusat Standardisasi Instrumen Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

Pasal 93

Pusat Standardisasi Instrumen Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.

Pasal 94

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Pusat Standardisasi Instrumen Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

Pasal 95

(1) Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika merupakan unsur pendukung yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama. (2) Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dipimpin oleh Kepala Pusat. Pasal 96 Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan sumber daya manusia di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

Pasal 97

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan sumber daya manusia; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan sumber daya manusia; c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan sumber daya manusia; dan d. pelaksanaan tugas administrasi Pusat.

Pasal 98

Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana. Bagian Ketiga Subbagian Tata Usaha

Pasal 99

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

Pasal 100

(1) Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika merupakan unsur pendukung yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BMKG melalui Sekretaris Utama. (2) Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dipimpin oleh Kepala Pusat.

Pasal 101

Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis pembinaan Jabatan Fungsional di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

Pasal 102

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengelolaan Jabatan Fungsional meteorologi, klimatologi, dan geofisika; b. pengembangan profesi Jabatan Fungsional meteorologi, klimatologi, dan geofisika; c. pengelolaan standardisasi dan sertifikasi Jabatan Fungsional meteorologi, klimatologi, dan geofisika; d. pengelolaan sistem informasi Jabatan Fungsional meteorologi, klimatologi dan geofisika; e. pelaksanaan fasilitasi pengembangan Jabatan Fungsional meteorologi, klimatologi, dan geofisika; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

Pasal 103

Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana. Bagian Ketiga Subbagian Tata Usaha

Pasal 104

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

Pasal 105

Jabatan Fungsional tertentu dapat ditetapkan di lingkungan BMKG sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 106

(1) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pimpinan tinggi pratama BMKG sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. (2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas berbagai jenis Jabatan Fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan beban kerja. (4) Tugas, jenis, dan jenjang Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur Jabatan Fungsional.

Pasal 107

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), Kelompok Jabatan Fungsional dapat bekerja secara individu dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi. (2) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ketua; dan b. anggota. (3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berasal dari pejabat fungsional yang ditugaskan oleh pimpinan unit organisasi dengan memperhatikan kompetensi dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas. (4) Ketua melaksanakan mekanisme koordinasi dan pengelolaan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya. (5) Pelaksanaan tugas dan penugasan Kelompok Jabatan Fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 108

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BMKG mengoordinasikan instansi pemerintah lainnya dan pemerintah daerah yang terkait dengan penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika, serta modifikasi cuaca.

Pasal 109

Kepala dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Pasal 110

(1) BMKG menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan BMKG. (2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan BMKG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan.

Pasal 111

Kepala menyampaikan laporan kepada PRESIDEN melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 112

BMKG harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan BMKG.

Pasal 113

Setiap unsur di lingkungan BMKG dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BMKG maupun dalam hubungan antarkelembagaan dengan lembaga lain terkait.

Pasal 114

Setiap unsur dalam lingkungan BMKG harus menerapkan sistem pengendalian internal pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 115

(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin, mengoordinasikan bawahan, serta memberikan pengarahan dan petunjuk pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggungjawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 116

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya.

Pasal 117

Sekretaris Utama berperan mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan kerja sama internasional di bidang penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika, serta modifikasi cuaca sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 118

Deputi Bidang Infrastruktur Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika berperan mengoordinasikan pelaksanaan identifikasi kebutuhan sarana dan prasarana meteorologi, klimatologi, dan geofisika, serta modifikasi cuaca sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 119

(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu di lingkungan BMKG dapat dibentuk unit pelaksana teknis. (2) Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis.

Pasal 120

Kepala MENETAPKAN pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (1) setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 121

(1) Kepala merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Utama atau jabatan struktural eselon I.a. (2) Sekretaris Utama dan Deputi merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.a. (3) Kepala Biro, Inspektur, Direktur, dan Kepala Pusat merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (4) Kepala Bagian merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (5) Kepala Subbagian merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.

Pasal 122

(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2) Sekretaris Utama, Deputi, dan Pejabat Fungsional Ahli Utama diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Fungsional Ahli Madya ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 123

Perubahan organisasi dan tata kerja diatur dengan Peraturan Badan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 124

(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BMKG tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dilaksanakan penyesuaian berdasarkan Peraturan Badan ini. (2) Penyesuaian jabatan dan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Badan ini diundangkan.

Pasal 125

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1370), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 126

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2024 Plt. KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA, REPUBLIK INDONESIA, Œ DWIKORITA KARNAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж