Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Rapat Koordinasi Perencanaan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
2. Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
3. Rencana Kinerja Tahunan yang selanjutnya disingkat RKT adalah dokumen yang berisi penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis yang akan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah melalui berbagai kegiatan tahunan serta berisi informasi mengenai tingkat atau target kinerja berupa masukan dan/atau keluaran yang ingin diwujudkan oleh suatu organisasi pada satu tahun tertentu.
4. Daftar Isian Pelaksana Anggaran disingkat dengan DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan di sahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan selaku Bendaharawan Umum Negara (BUN).
5. Petunjuk Operasional Kegiatan yang selanjutnya disingkat POK adalah dokumen yang memuat uraian rencana kerja dan biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan.
6. Perjanjian Kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja.
Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembaga atau masyarakat yang
dikoordinasikan oleh instansi pemerintah untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran.
7. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personel (sumber daya manusia) , barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa.
8. Kinerja adalah prestasi kerja berupa Keluaran dari suatu Kegiatan atau hasil dari suatu Program dengan kuantitas dan kualitas terukur.
9. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang selanjutnya disingkat BMKG adalah Lembaga Pemerintah non-Kementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
10. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan BMKG yang bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
11. Kepala Badan adalah Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Kepala Badan ini meliputi penyelenggaraan Rapat Perencanaan Nasional, Rapat Koordinasi Provinsi, Rapat Koordinasi Wilayah, Rapat Koordinasi Nasional, dan Rapat Evaluasi Nasional.
Pasal 3
Tujuan Peraturan Kepala Badan ini sebagai panduan bagi seluruh unit kerja di lingkungan BMKG dalam menyelenggarakan rapat koordinasi perencanaan guna menyusun perencanaan dan penganggaran yang efektif dan efisien untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan berorientasi pada hasil.
Pasal 4
(1) Rapat koordinasi perencanaan diselenggarakan untuk membahas :
a. penyelesaian permasalahan yang memerlukan penanganan segera, mendesak dan terus menerus baik yang bersifat strategis dan memerlukan koordinasi lintas sektoral;
b. penanganan terhadap permasalahan yang mempengaruhi kebijakan tertentu; dan/atau
c. amanat peraturan perundang-undangan, pembahasan dalam rapat koordinasi perencanaan berdampak terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program kerja di lingkungan BMKG.
(2) Jenis rapat koordinasi perencanaan di lingkungan BMKG terdiri atas :
a. Rapat Perencanaan Nasional (Rapernas);
b. Rapat Koordinasi Provinsi (Rakorprov);
c. Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil);
d. Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas); dan
e. Rapat Evaluasi Nasional (Ravalnas).
Pasal 5
(1) Rapernas dilaksanakan dalam rangka :
a. menyelaraskan kebijakan umum pembangunan BMKG dengan prioritas nasional dalam RKP;
b. menyelaraskan program dan kegiatan eselon I dengan kebijakan umum pembangunan BMKG;
c. melakukan perbaikan pagu Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM) menuju pagu indikatif; dan
d. melakukan kajian kebutuhan dasar belanja pegawai, belanja barang operasional, dan belanja barang non- operasional berkarakteristik operasional.
(2) Materi dalam Rapernas meliputi :
a. prioritas nasional;
b. Kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (Renstra) BMKG;
c. RKT 1 (satu) tahun ke depan;
d. prioritas pembangunan BMKG 1 (satu) tahun ke depan;
e. program dan kegiatan eselon I; dan
f. baseline belanja pegawai, belanja barang operasional, dan belanja barang non-operasional berkarakteristik operasional.
(3) Hasil dalam Rapernas berisi :
a. program dan kegiatan BMKG 1 (satu) tahun ke depan untuk mendukung prioritas nasional;
b. program dan kegiatan eselon I 1 (satu) tahun ke depan;
c. pagu Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM) perbaikan; dan
d. baseline belanja pegawai, belanja barang operasional, dan belanja barang non-operasional berkarakteristik operasional.
Pasal 6
(1) Rapernas dipimpin oleh Kepala Badan.
(2) Dalam hal Kepala Badan berhalangan hadir, pimpinan Rapernas dapat didelegasikan kepada Eselon I.
(3) Peserta Rapernas terdiri dari :
a. Eselon I;
b. Eselon II;
c. Koordinator Stasiun Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di setiap daerah provinsi;
d. Tim Task Force Perencanaan Anggaran di lingkungan Kantor Pusat; dan
e. Perencana/Pelaksana di lingkungan Biro Perencanaan.
Pasal 7
(1) Rapernas dilaksanakan pada setiap bulan Februari pada tahun berjalan.
(2) Rapernas diselenggarakan di Jakarta atau di tempat lain.
(3) Pembiayaan Rapernas dibebankan pada anggaran Sekretariat Utama.
Pasal 8
(1) Rakorprov dilaksanakan dalam rangka :
a. menyelaraskan program dan kegiatan UPT pada tingkat daerah provinsi dengan program dan kegiatan BMKG dan eselon I;
b. penyusunan rencana kerja anggaran UPT 1 (satu) tahun ke depan di tingkat daerah provinsi;
c. sinkronisasi RKT UPT pada tingkat daerah provinsi dengan RKT BMKG 1 (satu) tahun ke depan; dan
d. mengidentifikasi kendala/permasalahan dalam bidang teknis operasional dan kesekretariatan di tingkat daerah provinsi.
(2) Materi dalam Rakorprov meliputi :
a. program dan kegiatan BMKG 1 (satu) tahun ke depan;
b. program dan kegiatan Eselon I 1 (satu) tahun ke depan;
c. usulan program dan kegiatan UPT 1 (satu) tahun ke depan;
d. usulan rencana kerja anggaran UPT 1 (satu) tahun ke depan;
e. RKT BMKG 1 (satu) tahun ke depan;
f. usulan RKT UPT 1 (satu) tahun ke depan;
g. peraturan perundang-undangan di bidang penganggaran;
h. dokumen perencanaan; dan
i. rekapitulasi kendala/permasalahan dalam bidang teknis operasional dan kesekretariatan pada tiap UPT.
(3) Hasil dalam Rakorprov berisi :
a. usulan program dan kegiatan UPT 1 (satu) tahun ke depan di tingkat daerah provinsi;
b. usulan RKT UPT 1 (satu) tahun ke depan di tingkat daerah provinsi;
c. usulan Rencana Kerja Anggaran UPT 1 (satu) tahun ke depan di tingkat daerah provinsi;
d. rekapitulasi usulan Rencana Kerja Anggaran per UPT 1 (satu) tahun ke depan di tingkat daerah provinsi;
e. rekapitulasi usulan kegiatan/anggaran yang belum tertampung dalam 1 (satu) tahun ke depan di tingkat daerah provinsi; dan
f. rekapitulasi kendala/permasalahan dalam bidang teknis operasional dan kesekretariatan di tingkat daerah provinsi.
Pasal 9
(1) Rakorprov dimulai pada setiap bulan Maret pada tahun berjalan.
(2) Rakorprov diselenggarakan di salah satu daerah kerja pada wilayah daerah provinsi masing-masing atau di tempat lain.
(3) Pembiayaan Rakorprov dibebankan pada anggaran Koordinator Stasiun Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di setiap daerah provinsi.
Pasal 10
(1) Rakorprov dipimpin oleh Kepala UPT yang menjadi Koordinator Stasiun Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di setiap daerah provinsi.
(2) Peserta Rakorprov terdiri dari :
a. Kepala UPT di lingkungan daerah provinsi terkait; dan
b. Pejabat Pembuat Komitmen UPT di lingkungan daerah provinsi terkait.
Pasal 11
(1) Rakorwil dilaksanakan dalam rangka :
a. menyelaraskan program dan kegiatan UPT pada tingkat wilayah dengan program dan kegiatan BMKG dan eselon I;
b. penyusunan rencana kerja anggaran UPT 1 (satu) tahun ke depan di tingkat wilayah;
c. sinkronisasi RKT UPT pada tingkat wilayah dengan RKT BMKG 1 (satu) tahun ke depan; dan
d. mengidentifikasi kendala/permasalahan dalam bidang teknis operasional dan kesekretariatan di tingkat wilayah.
(2) Materi dalam Rakorwil meliputi :
a. program dan kegiatan BMKG 1 (satu) tahun ke depan;
b. program dan kegiatan eselon I 1 (satu) tahun ke depan;
c. usulan program dan kegiatan UPT 1 (satu) tahun ke depan di tingkat daerah provinsi;
d. usulan rencana kerja anggaran UPT 1 (satu) tahun ke depan di tingkat daerah provinsi;
e. RKT BMKG 1 (satu) tahun ke depan;
f. usulan RKT UPT 1 (satu) tahun ke depan di tingkat daerah provinsi;
g. peraturan perundang-undangan di bidang penganggaran;
h. dokumen perencanaan; dan
i. rekapitulasi kendala/permasalahan dalam bidang teknis operasional dan kesekretariatan di tingkat daerah provinsi.
(3) Hasil dalam Rakorwil berisi :
a. usulan program dan kegiatan UPT 1 (satu) tahun ke depan di tingkat wilayah;
b. RKT UPT 1 (satu) tahun ke depan;
c. usulan rencana kerja anggaran UPT 1 (satu) tahun ke depan di tingkat wilayah;
d. rekapitulasi usulan rencana kerja anggaran per provinsi 1 (satu) tahun ke depan di tingkat wilayah;
e. rekapitulasi usulan kegiatan/anggaran yang belum tertampung dalam 1 (satu) tahun ke depan di tingkat wilayah; dan
f. rekapitulasi kendala/permasalahan dalam bidang teknis operasional dan kesekretariatan melalui aplikasi permasalahan satuan kerja online untuk dibahas pada tingkat nasional.
Pasal 12
(1) Rakorwil dimulai pada setiap bulan Maret pada tahun berjalan.
(2) Rakorwil diselenggarakan di salah satu daerah kerja pada wilayah masing-masing Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika atau di tempat lain.
(3) Pembiayaan Rakorwil dibebankan pada anggaran Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Pasal 13
(1) Rakorwil dipimpin oleh Kepala Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
(2) Peserta Rakorwil terdiri dari :
a. Kepala UPT di lingkungan wilayah terkait;
b. Pejabat Pembuat Komitmen UPT di lingkungan wilayah terkait;
c. Tim Task Force Perencanaan Anggaran UPT di lingkungan wilayah terkait; dan
d. Perencana/Pelaksana di lingkungan Biro Perencanaan.
Pasal 14
(1) Rakornas dilaksanakan dalam rangka :
a. sinkronisasi program dan kegiatan UPT dengan program dan kegiatan Eselon I, kebijakan umum pembangunan BMKG dan prioritas nasional;
b. penetapan rencana kerja anggaran UPT 1 (satu) tahun ke depan; dan
c. penyusunan rekomendasi penyelesaian kendala/permasalahan dalam bidang teknis operasional dan kesekretariatan pada tingkat nasional.
(2) Materi dalam Rakornas mencakup :
a. usulan program dan kegiatan UPT di tingkat wilayah;
b. program dan kegiatan eselon I;
c. kebijakan umum pembangunan BMKG;
d. prioritas nasional;
e. usulan rencana kerja anggaran UPT 1 (satu) tahun ke depan di tingkat wilayah; dan
f. rekapitulasi kendala/permasalahan dalam bidang teknis operasional dan kesekretariatan pada tingkat nasional.
(3) Hasil dalam Rakornas berisi :
a. rekapitulasi usulan rencana kerja anggaran per wilayah 1 (satu) tahun ke depan di tingkat nasional;
dan
b. rekomendasi penyelesaian kendala/permasalahan dalam bidang teknis operasional dan kesekretariatan pada tingkat nasional.
(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan dalam Keputusan Kepala Badan dan/atau Instruksi Kepala Badan.
Pasal 15
(1) Rakornas dilaksanakan pada setiap bulan April atau Mei pada tahun berjalan.
(2) Rakornas diselenggarakan di Jakarta atau di tempat lain yang ditentukan oleh Kepala Badan.
(3) Pembiayaan Rakornas dibebankan pada anggaran Sekretariat Utama.
Pasal 16
(1) Rakornas dipimpin oleh Kepala Badan.
(2) Peserta Rakornas terdiri atas :
a. Eselon I;
b. Eselon II;
c. Kepala UPT;
d. Kepala Bagian/Bidang di lingkungan Kantor Pusat;
e. Kepala Sub Bagian/Sub Bidang di lingkungan Kantor Pusat;
f. Kepala Unit Layanan Pengadaan Kantor Pusat;
g. Kepala Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
h. Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan Kantor Pusat dan Koordinator Stasiun Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di setiap daerah provinsi;
i. Tim Task Force Perencanaan Anggaran di lingkungan Kantor Pusat; dan
j. Perencana/pelaksana di lingkungan Biro Perencanaan.
(3) Dalam hal diperlukan, dapat mengikutsertakan peserta Rakornas selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 17
(1) Ravalnas dilaksanakan untuk :
a. pengukuran terhadap capaian dari target kinerja yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Kinerja oleh masing- masing unit kerja;
b. pengukuran realisasi anggaran oleh masing-masing satuan kerja;
c. mengidentifikasi kendala/permasalahan atas kegagalan dari target kinerja yang tidak tercapai; dan
d. serah terima DIPA/POK tahun depan.
(2) Materi dalam Ravalnas mencakup :
a. Perjanjian Kinerja;
b. capaian kinerja;
c. realisasi/penyerapan anggaran, termasuk konsistensi dan efisiensi dari pemanfaatan anggaran (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran/SILPA);
d. rekapitulasi kendala/permasalahan atas kegagalan dari target kinerja yang tidak tercapai; dan
e. Laporan Kesiapan Pelaksanaan Kegiatan (Lakes) tahun depan.
(3) Hasil dalam Ravalnas berisi:
a. hasil evaluasi terhadap capaian dari target kinerja dan penyerapan anggaran pada tahun berjalan; dan
b. rekomendasi atas kendala/permasalahan atas kegagalan dari target kinerja yang tidak tercapai sebagai acuan dalam penyusunan anggaran tahun depan.
Pasal 18
(1) Ravalnas dilaksanakan pada setiap bulan Desember pada tahun berjalan.
(2) Ravalnas diselenggarakan di Jakarta atau di tempat lain.
(3) Pembiayaan Ravalnas dibebankan pada anggaran Sekretariat Utama.
Pasal 19
(1) Ravalnas dipimpin oleh Kepala Badan.
(2) Dalam hal Kepala Badan berhalangan hadir, pimpinan Ravalnas dapat didelegasikan kepada Eselon I.
(3) Peserta Ravalnas terdiri atas:
a. Eselon I;
b. Eselon II;
c. Koordinator Stasiun Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di setiap daerah provinsi;
d. Pejabat Pembuat Komitmen Koordinator Stasiun Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di setiap daerah provinsi;
e. Kepala Unit Layanan Pengadaan Kantor Pusat;
f. Kepala Layanan Pengadaan Sistem Elektronik;
g. Tim Task Force Perencanaan Anggaran di lingkungan Kantor Pusat; dan
h. Perencana/Pelaksana di lingkungan Biro Perencanaan.
Pasal 20
Dalam pelaksanaan Rapat Koordinasi Perencanaan, dapat mengundang narasumber sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 21
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2017
KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA,
ttd
ANDI EKA SAKYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
