(1) Rekomendasi dari Eselon II atau Kepala UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf h diberikan melalui mekanisme sesuai dengan Contoh 1 Alur Pemberian Rekomendasi tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(2) Rekomendasi diberikan dengan mengutamakan kesesuaian bidang studi yang ditempuh dengan pemilihan jurusan berdasarkan :
a. tugas pekerjaan bagi tenaga fungsional umum dan struktural; atau
b. linieritas bidang studi bagi tenaga fungsional tertentu.
(3) Kesesuaian pemilihan jurusan dengan tugas pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan sesuai dengan Peta Jabatan dan Rumpun Bidang Studi tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(4) Kesesuaian pemilihan jurusan dengan linieritas bidang studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b dilakukan dengan mempertimbangkan kesesuaian pemilihan jurusan pada universitas paling sedikit sesuai dengan Daftar Pemetaan Jurusan tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(5) Dalam hal pemilihan jurusan tidak termasuk dalam Daftar Pemetaan Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) rekomendasi dapat diberikan berdasarkan kesesuaian kurikulum bidang studi yang akan diikuti dengan tugas pekerjaan.
(6) Dalam rangka pemberian rekomendasi berdasarkan kesesuaian kurikulum bidang studi yang akan diikuti dengan tugas pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), calon pegawai pelajar wajib menyampaikan kurikulum bidang studi yang akan ditempuh untuk dilakukan penilaian oleh Eselon II atau Kepala UPT.
(7) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan ketentuan :
a. bagi pegawai teknis, untuk :
1. pendidikan program Sarjana (S1) sebesar 70% (tujuh puluh persen) satuan kredit semester berhubungan dengan substansi dari meteorologi, klimatologi, geofisika, instrumentasi, dan jaringan komunikasi;
2. pendidikan program Magister (S2) sebesar 30% (tiga puluh persen) satuan kredit semester berhubungan dengan substansi dari meteorologi, klimatologi, geofisika, dan instrumentasi, dan jaringan komunikasi, dengan tesis terkait meteorologi, klimatologi, geofisika, instrumentasi, dan jaringan komunikasi; dan
3. pendidikan program Doktor (S3) sebesar 20% (dua puluh persen) satuan kredit semester berhubungan dengan substansi
dari meteorologi, klimatologi, geofisika, dan instrumentasi, dan jaringan komunikasi, dengan disertasi terkait meteorologi, klimatologi, geofisika, instrumentasi, dan jaringan komunikasi, serta bermanfaat langsung bagi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
b. bagi pegawai non teknis, untuk :
1. pendidikan program Sarjana (S1) sebesar 70% (tujuh puluh persen) satuan kredit semester berhubungan dengan tugas pekerjaan saat pemberian rekomendasi;
2. pendidikan program Magister (S2) sebesar 30% (tiga puluh persen) satuan kredit semester berhubungan dengan tugas pekerjaan saat pemberian rekomendasi;
dan
3. pendidikan program Doktor (S3) sebesar 20% (dua puluh persen) satuan kredit semester berhubungan dengan tugas pekerjaan saat pemberian rekomendasi dan bermaanfaat langsung bagi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
(8) Untuk dapat melakukan penilaian kesesuaian terhadap tugas akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (7), calon pegawai pelajar wajib menyampaikan proposal tugas akhir.
(9) Dalam hal pemilihan jurusan tugas belajar tidak termasuk dalam Peta Jabatan dan Rumpun Bidang Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Daftar Pemetaan Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), dan tidak memenuhi kesesuaian berdasarkan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Eselon II atau Kepala UPT dapat memberikan rekomendasi berdasarkan analisis kebutuhan organisasi dan proyeksi tugas calon pegawai pelajar setelah menyelesaikan pendidikan.
(10) Analisis kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan dengan melampirkan :
a. justifikasi bahwa jurusan tugas belajar yang akan diambil sangat dibutuhkan untuk perkembangan organisasi; dan
b. proyeksi pekerjaan dari calon pegawai pelajar dengan memperhatikan tugas dari jabatan fungsionalnya pada saat kembali bekerja.
(11) Justifikasi dan Proyeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dilakukan sesuai dengan Format Justifikasi dan Proyeksi tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(12) Rekomendasi bagi calon pegawai pelajar tetap dapat diberikan untuk bidang studi ilmu dasar yang meliputi matematika, fisika, kimia, statistika, dan komputer.
(13) Calon pegawai pelajar dengan bidang studi ilmu dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (12) wajib mengambil tugas akhir terkait meteorologi, klimatologi, geofisika, instrumentasi, dan jaringan komunikasi.