Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Panji Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang selanjutnya disingkat BMKG adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
2. Bendera Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih.
3. Panji yang selanjutnya disebut Panji BMKG adalah bendera yang dibuat untuk menunjukkan kedudukan dan kebesaran organisasi BMKG.
Pasal 2
Panji BMKG digunakan untuk :
a. memperkuat visi dan misi BMKG;
b. mempersatukan tekad, semangat, jiwa dan karsa seluruh pegawai di lingkungan BMKG;
c. meningkatkan citra dan wibawa BMKG; dan
d. meningkatkan kepedulian dan kepercayaan masyarakat.
Pasal 3
(1) Panji BMKG berbentuk empat persegi panjang dengan warna dasar biru (medium blue) dan ditengahnya terdapat lambang BMKG dengan bentuk, warna dan perbandingan ukuran sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(2) Panji BMKG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.
(3) Panji BMKG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan ukuran :
a. panjang 165 (seratus enam puluh lima) sentimeter dan lebarnya 110 (seratus sepuluh) sentimeter untuk pemasangan di luar ruangan;
b. panjang 135 (seratus tiga puluh lima) sentimeter dan lebarnya 90 (Sembilan puluh) sentimeter untuk pemasangan di dalam ruangan; dan
c. panjang 15 (lima belas) sentimeter dan lebarnya 10 (sepuluh) sentimeter untuk pemasangan di meja.
Pasal 4
Panji BMKG dapat dipasang pada :
a. ruang kerja Kepala Badan, Eselon I, Inspektur, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan, Ketua Sekolah Tinggi
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, serta Kepala Unit Pelaksana Teknis;
b. ruang rapat;
c. ruang pertemuan; atau
d. luar ruangan.
Pasal 5
(1) Panji BMKG wajib dipasang dalam kegiatan :
a. sumpah jabatan;
b. pelantikan;
c. rapat koordinasi;
d. acara kedinasan yang bersifat pendidikan dan pelatihan; atau
e. wisuda taruna.
(2) Selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panji BMKG dapat dipasang dalam kegiatan acara resmi di lingkungan BMKG.
Pasal 6
Panji BMKG dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Panji BMKG.
Pasal 7
Panji BMKG dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat, dan tidak menyentuh tanah.
Pasal 8
(1) Dalam hal Panji BMKG dipasang bersama dengan Bendera Negara, Panji BMKG ditempatkan dengan ketentuan :
a. penempatan di luar ruangan :
1. Panji BMKG dipasang di sebelah kiri Bendera Negara;
2. apabila ada dua atau lebih panji organisasi dipasang dalam satu baris, Panji BMKG ditempatkan di posisi tengah panji organisasi lainnya dan Bendera Negara ditempatkan di depan baris panji organisasi;
3. Panji BMKG yang dibawa dengan tiang bersama dengan Bendera Negara dalam pawai atau defile, dibawa setelah rombongan pembawa Bendera Negara;
4. Panji BMKG dibuat tidak lebih besar dan tidak dipasang lebih tinggi dari Bendera Negara;
5. Panji BMKG tidak dipasang bersilang dengan Bendera Negara; dan
6. pada waktu membawa Panji BMKG dalam pawai atau berdiri memegang Panji BMKG, tiang Panji BMKG tidak dipanggul di pundak ;
b. penempatan di dalam ruangan, Panji BMKG dipasang di sebelah kiri Bendera Negara.
Pasal 9
Setiap orang dilarang :
a. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Panji BMKG;
b. memakai Panji BMKG untuk reklame atau iklan komersial;
c. mengibarkan Panji BMKG yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
d. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Panji BMKG; dan
e. melakukan tindakan yang menurunkan kehormatan Panji BMKG.
Pasal 10
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Mei 2017
KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA,
ttd
ANDI EKA SAKYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
