Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, dan Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika
Pasal 1
(1) Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
(2) Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika secara administratif dibina oleh Sekretaris Utama dan secara teknis operasional dibina oleh masing-masing Deputi.
(3) Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 2
Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika mempunyai tugas melaksanakan pengamatan, pengelolaan data, prakiraan, riset, kerja sama, kalibrasi, pelayanan meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi pengamatan, pengumpulan dan penyebaran data, pengolahan, analisis dan prakiraan serta riset dan kerja sama di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika;
b. penyusunan rencana dan program kegiatan Balai Besar;
c. pelaksanaan riset dan kerja sama, serta pengamatan di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika;
d. pengumpulan, pengolahan, analisis dan prakiraan wilayah serta penyebaran data dan informasi di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika;
e. pemasangan, perawatan, kalibrasi dan perbaikan peralatan meteorologi, klimatologi, kualitas udara, geofisika, dan komunikasi stasiun-stasiun di wilayahnya;
f. pengelolaan basis data meteorologi, klimatologi, dan geofisika di wilayahnya;
g. evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan balai besar;
dan
h. pelaksanaan urusan administrasi dan rumah tangga Balai Besar.
Pasal 4
(1) Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan susunan organisasi Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 5
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penyusunan rencana dan program, urusan kepegawaian, keuangan, persuratan, perlengkapan, rumah tangga, dan kegiatan evaluasi dan pelaporan Balai Besar.
Pasal 6
Bagian Tata Usaha terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 7
(1) Stasiun Meteorologi merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
(2) Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Stasiun Meteorologi secara administrasif dibina oleh Sekretaris Utama dan secara teknis operasional dibina oleh masing- masing Deputi.
(3) Stasiun Meteorologi dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 8
Stasiun Meteorologi mempunyai tugas melaksanakan pengamatan, pengelolaan data, pelayanan informasi, jasa meteorologi, dan pemeliharaan alat meteorologi.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Stasiun Meteorologi menyelenggarakan fungsi:
a. pengamatan meteorologi;
b. pengelolaan data meteorologi;
c. pelayanan informasi dan jasa meteorologi;
d. pemeliharaan alat meteorologi;
e. koordinasi/kerja sama; dan
f. pelaksanaan administrasi dan kerumahtanggaan stasiun.
Pasal 10
Stasiun Meteorologi diklasifikasikan dalam 4 (empat) kelas yaitu:
a. Stasiun Meteorologi Kelas I;
b. Stasiun Meteorologi Kelas II;
c. Stasiun Meteorologi Kelas III; dan
d. Stasiun Meteorologi Kelas IV.
Pasal 11
(1) Stasiun Meteorologi Kelas I dan Stasiun Meteorologi Kelas II terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Stasiun Meteorologi Kelas III dan Stasiun Meteorologi Kelas IV terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Bagan susunan organisasi Stasiun Meteorologi tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 12
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, rumah tangga, penyusunan program kerja, dan laporan stasiun.
Pasal 13
(1) Stasiun Klimatologi merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
(2) Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya Stasiun Klimatologi secara administratif dibina oleh Sekretaris
Utama dan secara teknis operasional dibina oleh masing- masing Deputi.
(3) Stasiun Klimatologi dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 14
Stasiun Klimatologi mempunyai tugas melaksanakan pengamatan, pengelolaan data, pelayanan informasi, jasa klimatologi, dan pemeliharaan alat klimatologi.
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Stasiun Klimatologi menyelenggarakan fungsi:
a. pengamatan klimatologi;
b. pengelolaan data klimatologi;
c. pelayanan informasi dan jasa klimatologi;
d. pemeliharaan alat klimatologi;
e. koordinasi/kerja sama; dan
f. pelaksanaan administrasi dan kerumahtanggaan stasiun.
Pasal 16
Stasiun Klimatologi diklasifikasikan dalam 4 (empat) kelas yaitu:
a. Stasiun Klimatologi Kelas I;
b. Stasiun Klimatologi Kelas II;
c. Stasiun Klimatologi Kelas III; dan
d. Stasiun Klimatologi Kelas IV.
Pasal 17
(1) Stasiun Klimatologi Kelas I dan Stasiun Klimatologi Kelas II terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Stasiun Klimatologi Kelas III dan Stasiun Klimatologi Kelas IV terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Bagan susunan organisasi Stasiun Klimatologi tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 18
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, rumah tangga, penyusunan program kerja, dan laporan stasiun.
Pasal 19
(1) Stasiun Geofisika merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
(2) Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Stasiun Geofisika secara administratif dibina oleh Sekretaris Utama dan secara teknis operasional dibina oleh masing- masing Deputi.
(3) Stasiun Geofisika dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 20
Stasiun Geofisika mempunyai tugas melaksanakan pengamatan, pengelolaan data, pelayanan informasi, jasa geofisika, dan pemeliharaan alat geofisika.
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Stasiun Geofisika menyelenggarakan fungsi:
a. pengamatan geofisika;
b. pengelolaan data geofisika;
c. pelayanan informasi dan jasa geofisika;
d. pemeliharaan alat geofisika;
e. koordinasi/kerja sama; dan
f. pelaksanaan administrasi dan kerumahtanggaan stasiun.
Pasal 22
Stasiun Geofisika diklasifikasikan dalam 4 (empat) kelas yaitu:
a. Stasiun Geofisika Kelas I;
b. Stasiun Geofisika Kelas II;
c. Stasiun Geofisika Kelas III; dan
d. Stasiun Geofisika Kelas IV.
Pasal 23
(1) Stasiun Geofisika Kelas I dan Stasiun Geofisika Kelas II terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Stasiun Geofisika Kelas III dan Stasiun Geofisika Kelas IV terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Bagan susunan organisasi Stasiun Geofisika tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 24
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, rumah tangga, penyusunan program kerja, dan laporan stasiun.
Pasal 25
Di lingkungan Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
(1) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
(2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi.
(3) Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengelola kegiatan pelayanan teknis fungsional sesuai dengan bidang tugas masing- masing.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional diatur dengan Peraturan Badan.
Pasal 27
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditentukan berdasarkan
kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan beban kerja.
(3) Tugas, jenis, dan jenjang Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan fungsional masing-masing.
Pasal 28
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Kepala Stasiun Meteorologi, Kepala Stasiun Klimatologi, Kepala Stasiun Geofisika, Kepala Bagian Tata Usaha, dan Kepala Subbagian Tata Usaha, harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan unit organisasi masing- masing maupun antar unit organisasi di lingkungan Unit Pelaksanaan Teknis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika serta instansi lain sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Pasal 29
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengawasi bawahannya masing-masing dan mengambil langkah yang diperlukan dalam terjadi penyimpangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika bertanggungjawab memimpin dan mengoordinasikan bawahannya masing- masing dan memberi bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
Pasal 31
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti, mematuhi petunjuk, dan bertanggung jawab kepada atasan masing- masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Pasal 32
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan unit organisasi dari bawahan harus diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut, dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.
Pasal 33
Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan harus disampaikan kepada unit organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Pasal 34
Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan unit organisasi dibantu oleh kepala unit organisasi di bawahnya dan dalam rangka bimbingan kepada bawahan masing- masing, harus mengadakan rapat berkala.
Pasal 35
(1) Kepala Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.b.
(2) Kepala Stasiun Meteorologi Kelas I, Kepala Stasiun Klimatologi Kelas I, dan Kepala Stasiun Geofisika Kelas I, merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(3) Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.b.
(4) Kepala Stasiun Meteorologi Kelas II, Kepala Stasiun Klimatologi Kelas II, dan Kepala Stasiun Geofisika Kelas II merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.b.
(5) Kepala Stasiun Meteorologi Kelas III, Kepala Stasiun Klimatologi Kelas III, dan Kepala Stasiun Geofisika Kelas III merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
(6) Kepala Subbagian Tata Usaha pada Stasiun Meteorologi Kelas I, Stasiun Klimatologi Kelas I, dan Stasiun Geofisika Kelas I merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
(7) Kepala Stasiun Meteorologi Kelas IV, Kepala Stasiun Klimatologi Kelas IV, dan Kepala Stasiun Geofisika Kelas IV merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.b.
(8) Kepala Subbagian Tata Usaha pada Stasiun Meteorologi Kelas II, Stasiun Klimatologi Kelas II, dan Stasiun Geofisika Kelas II merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.b.
Pasal 36
(1) Kepala Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
(2) Kepala Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
(3) Pejabat Fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 37
(1) Dengan ditetapkannya Peraturan Badan ini maka di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
terdapat 187 (seratus delapan puluh tujuh) Unit Pelaksana Teknis yaitu:
a. 5 (lima) Balai Besar Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika;
b. 21 (dua puluh satu) Stasiun Meteorologi Kelas I;
c. 8 (delapan) Stasiun Klimatologi Kelas I;
d. 10 (sepuluh) Stasiun Geofisika Kelas I;
e. 18 (delapan belas) Stasiun Meteorologi Kelas II;
f. 7 (tujuh) Stasiun Klimatologi Kelas II;
g. 4 (empat) Stasiun Geofisika Kelas II;
h. 73 (tujuh puluh tiga) Stasiun Meteorologi Kelas III;
i. 3 (tiga) Stasiun Klimatologi Kelas III;
j. 16 (enam belas) Stasiun Geofisika Kelas III;
k. 12 (dua belas) Stasiun Meteorologi Kelas IV;
l. 1 (satu) Stasiun Geofisika Kelas IV; dan
m. 9 (sembilan) Stasiun Klimatologi Kelas IV.
(2) Nama dan lokasi Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika serta nama, kelas, dan lokasi Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 38
Perubahan atas organisasi dan tata kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika diatur dengan Peraturan Badan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 39
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta Pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika berdasarkan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 467) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 14 Tahun 2019 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1750), tetap berlaku serta tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Badan ini.
Pasal 40
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, semua peraturan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 467) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 14 Tahun 2019 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1750), dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Badan ini.
Pasal 41
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 467) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 14 Tahun 2019 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1750), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 42
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
rang memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di pada tanggal 17 November 2020 KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA REPUBLIK INDONESIA, Ttd DWIKORITA KARNAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2020 WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O20 NOMOR Salinan ini sesuai dengan aslinya, Biro Hukum dan Organisasi Ttd ATI DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
BAGAN SUSUNAN ORGANISASI BALAI BESAR METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
