Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENCABUTAN PERATURAN KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA NOMOR KEP.14 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN SISTEM PELAPORAN OPERASIONAL STASIUN KLIMATOLOGI
Pasal 1
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.14 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sistem Pelaporan Operasional Stasiun Klimatologi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 85), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 2022
KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA, REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DWIKORITA KARNAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
