Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pembuatan dan Penyampaian Metar dan Speci Dalam Pelayananan Informasi Cuaca untuk Penerbangan

PERATURAN_BMKG No. 7 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan: 1. METAR adalah nama sandi pelaporan cuaca rutin untuk penerbangan. 2. SPECI adalah nama sandi pelaporan cuaca khusus terpilih untuk penerbangan. 3. Stasiun Meteorologi Penerbangan adalah Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang menyelenggarakan fungsi pelayanan informasi cuaca untuk penerbangan. 4. Meteorologis adalah orang yang mempunyai keahlian dibidang meteorologi. 5. Jam Penuh adalah waktu pengamatan unsur cuaca untuk pembuatan METAR yang dilakukan pada pukul 00.00; 01.00; 02.00; 03.00; 04.00; 05.00; 06.00; 07.00; 08.00; 09.00; 10.00; 11.00; 12.00; 13.00; 14.00; 15.00; 16.00; 17.00; 18.00; 19.00; 20.00; 21.00; 22.00; 23.00 waktu standar internasional (Coordinated Universal Time /UTC). 6. Jam Tengahan adalah waktu pengamatan unsur cuaca untuk pembuatan METAR yang dilakukan pada pukul 00.30; 01.30; 02.30; 03.30; 04.30; 05.30; 06.30; 07.30; 08.30; 09.30; 10.30; 11.30; 12.30; 13.30; 14.30; 15.30; 16.30; 17.30; 18.30; 19.30; 20.30; 21.30; 22.30; 23.30 waktu standar internasional (Coordinated Universal Time/UTC) 7. Kepala Badan adalah Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Kepala Badan ini meliputi pembuatan yang meliputi pengamatan dan pelaporan, penyampaian METAR dan SPECI.

Pasal 3

Tujuan Peraturan Kepala Badan ini untuk memberikan pedoman guna mewujudkan keseragaman dalam pembuatan METAR dan SPECI di Stasiun Meteorologi Penerbangan.

Pasal 4

(1) METAR wajib dibuat secara rutin oleh Stasiun Meteorologi Penerbangan. (2) SPECI wajib dibuat dalam hal terjadi perubahan keadaan unsur cuaca tertentu yang signifikan di luar waktu pembuatan METAR oleh Stasiun Meteorologi Penerbangan. (3) Pembuatan METAR dan SPECI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi kegiatan: a. pengamatan; dan b. pelaporan.

Pasal 5

METAR dan SPECI wajib dipergunakan untuk menunjang keselamatan penerbangan.

Pasal 6

(1) Pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a paling sedikit dilakukan terhadap unsur: a. suhu udara dan suhu titik embun (air temperature and dew-point temperature); b. perawanan (cloudiness); c. jarak pandang mendatar (horizontal visibility); d. cuaca saat pengamatan (present weather); e. arah dan kecepatan angin permukaan (surface wind direction and speed); dan f. tekanan udara (air pressure). (2) Pengamatan jarak pandang mendatar di landasan pacu (Runway Visual Range, RVR) harus dilakukan dalam hal tersedia Meteorological Optical Range atau Transmissometer. (3) Dalam hal perawanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak dapat diamati, pengamat wajib melakukan pengamatan menggunakan jarak pandang tegak lurus (vertical visibility).

Pasal 7

Pengamatan untuk pembuatan METAR dilakukan selama jam operasional Stasiun Meteorologi Penerbangan setiap: a. Jam Penuh; dan/atau b. Jam Tengahan.

Pasal 8

(1) Jam Penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan oleh seluruh Stasiun Meteorologi Penerbangan. (2) Jam Tengahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan Stasiun Meteorologi Penerbangan: a. Kelas I dan Kelas II; dan b. Kelas III dan Kelas IV yang sudah difasilitasi dengan Automated Weather Observing System (AWOS) dan/atau termasuk dalam Regional OPMET Bulletin Exchange (ROBEX). (3) Pemberlakukan Jam Penuh dan Jam Tengahan dilakukan sesuai dengan jam operasional stasiun.

Pasal 9

METAR dan SPECI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaporkan dalam bentuk sandi.

Pasal 10

(1) Pelaporan METAR dan/atau SPECI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sesuai dengan format laporan. (2) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. kelompok identifikasi; b. unsur cuaca; c. keterangan tambahan (supplementary infromation); dan d. prakiraan kecenderungan (trend forecast). (3) Dalam hal terdapat keterangan lainnya yang dianggap perlu harus dicantumkan remarks (RMK). (4) Kelompok indentifikasi, unsur cuaca, keterangan tambahan (supplementary infromation) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c dibuat oleh Meteorologis yang melakukan pengamatan di Stasiun Meteorologi Penerbangan. (5) Trend forecast sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dibuat berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan Deputi Bidang Meteorologi oleh Meteorologis yang melakukan prakiraan.

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengamatan dan pelaporan METAR dan SPECI diatur dengan Peraturan Deputi Bidang Meteorologi.

Pasal 12

Penyampaian METAR dan SPECI dilakukan oleh meteorologis yang melakukan pengamatan kepada pihak terkait sebagaimana tercantum dalam Regional OPMET Bulletin Exchange (ROBEX) Center.

Pasal 13

(1) Penyampaian METAR dan SPECI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan dengan menggunakan media komunikasi. (2) Media komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi: a. Aeoronautical Fixed Telecommunication Network (AFTN); dan/atau b. Computer Message Switching System (CMSS). (3) Dalam hal media komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia dan/atau tidak berfungsi, maka penyampaian METAR dan SPECI dilakukan dengan menggunakan media komunikasi lainnya.

Pasal 14

Penyampaian METAR dilakukan paling lama 10 (sepuluh) menit setelah jam pengamatan.

Pasal 15

Penyampaian SPECI dilakukan: a. paling lama 10 (sepuluh) menit untuk kondisi unsur cuaca yang membaik; atau b. segera setelah terjadi perubahan kondisi unsur cuaca yang memburuk.

Pasal 16

Dengan berlakunya Peraturan Kepala Badan ini, Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.001 Tahun 2009 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Sandi METAR dan SPECI, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 17

Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2017 KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA, ttd ANDI EKA SAKYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA