Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARAN PRAKIRAAN MUSIM

PERATURAN_BMKG No. 7 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Musim adalah periode waktu tertentu yang ditandai dengan adanya nilai unsur dan/atau fenomena meteorologi yang dominan. 2. Prakiraan Musim adalah hasil analisis data berupa informasi awal musim, sifat musim, perbandingan awal musim terhadap normalnya, dan puncak musim. 3. Pusat Informasi Perubahan Iklim adalah unit kerja di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, pembinaan teknis dan pengendalian teknis, pengelolaan iklim dan komposisi kimia atmosfer, penyediaan produk informasi dan jasa, standarisasi produk informasi iklim, serta koordinasi kegiatan fungsional dan kerja sama di bidang informasi perubahan iklim. 4. Unit Pelaksana Teknis Penanggung Jawab Prakiraan Musim yang selanjutnya disebut UPT Penanggung Jawab adalah unit pelaksana teknis yang bertugas dan bertanggung jawab dalam penyediaan dan penyebarluasaan Prakiraan Musim di setiap provinsi.

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Badan ini meliputi: a. penyediaan; b. penyebaran; c. verifikasi; dan d. pelaporan dan pembinaan.

Pasal 3

Peraturan Badan ini bertujuan untuk memberikan pedoman untuk keseragaman penyediaan dan penyebaran Prakiraan Musim.

Pasal 4

(1) Penyediaan Prakiraan Musim menggunakan data berupa: a. curah hujan; b. suhu udara; c. tekanan udara; dan/atau d. angin. (2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari peralatan pengamatan manual dan/atau peralatan pengamatan otomatis. (3) Selain data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyediaan Prakiraan Musim dapat menggunakan: a. data satelit cuaca; b. data radar cuaca; dan/atau c. data keluaran model iklim global. (4) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus telah memiliki periode 30 (tiga puluh) tahun. (5) Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum mencapai periode 30 (tiga puluh) tahun, penyediaan Prakiraan Musim dapat menggunakan data yang telah memiliki periode 10 (sepuluh) tahun.

Pasal 5

(1) Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diakses dari Pusat Database. (2) Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia pada Pusat Database, petugas Prakiraan Musim mengajukan kebutuhan data kepada Pusat Database. (3) Dalam hal kebutuhan data yang telah diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia, Pusat Database memberitahukan kepada petugas Prakiraan Musim dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari setelah informasi kebutuhan data diterima oleh Pusat Database. (4) Dalam hal kebutuhan data yang telah diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum tersedia, petugas Prakiraan Musim dapat mengakses data dari sumber lainnya.

Pasal 6

Pengaksesan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 7

Data yang digunakan dalam penyediaan Prakiraan Musim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berupa data dengan periode waktu: a. harian; b. dasarian; c. bulanan; dan d. tahunan.

Pasal 8

(1) Dalam penyediaan Prakiraan Musim, data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diolah oleh petugas Prakiraan Musim menggunakan metode statistika berbasis analisis deret waktu (time series). (2) Selain menggunakan metode statistika berbasis analisis deret waktu (time series) sebagaimana dimaksud pada ayat 1, petugas Prakiraan Musim dapat menggunakan keluaran model prediksi iklim global dengan metode berupa: a. penurunan skala secara statistik (statistical downscaling); dan/atau b. penurunan skala secara dinamis (dynamical downscaling).

Pasal 9

(1) Petugas Prakiraan Musim yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 8 harus memiliki sertifikat kompetensi. (2) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1) Prakiraan Musim merupakan hasil analisis data. (2) Hasil analisis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. informasi awal musim; b. informasi sifat musim; c. informasi perbandingan awal musim terhadap normalnya; dan d. informasi puncak musim.

Pasal 11

Pusat Informasi Perubahan Iklim dan UPT Penanggung Jawab wajib menyediakan Prakiraan Musim.

Pasal 12

(1) Penyediaan Prakiraan Musim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilaksanakan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Penyediaan Prakiraan Musim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyediaan: a. Prakiraan Musim hujan; dan b. Prakiraan Musim kemarau.

Pasal 13

(1) Pusat Informasi Perubahan Iklim menyediakan Prakiraan Musim untuk lingkup nasional. (2) UPT Penanggung Jawab menyediakan Prakiraan Musim untuk lingkup provinsi sesuai dengan wilayah kerja masing-masing. (3) UPT Penanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan.

Pasal 14

Penyediaan Prakiraan Musim dilaksanakan melalui 3 (tiga) tahapan pembuatan meliputi: a. pembuatan Prakiraan Musim tingkat UPT Penanggung Jawab; b. pembuatan Prakiraan Musim tingkat pusat; dan c. pembuatan Prakiraan Musim tingkat nasional.

Pasal 15

(1) Pembuatan Prakiraan Musim tingkat UPT Penanggung Jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilakukan melalui pelaksanaan rapat Prakiraan Musim. (2) Rapat Prakiraan Musim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui rapat hasil Prakiraan Musim di tingkat Provinsi.

Pasal 16

(1) Pembuatan Prakiraan Musim tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dilakukan melalui pelaksanaan rapat Prakiraan Musim. (2) Rapat Prakiraan Musim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. rapat hasil Prakiraan Musim di tingkat Kedeputian Bidang Klimatologi; dan b. rapat Prakiraan Musim dengan unit kerja terkait di Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Pusat.

Pasal 17

(1) Pembuatan Prakiraan Musim tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, dilakukan melalui pelaksanaan rapat Prakiraan Musim. (2) Rapat Prakiraan Musim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut: a. rapat Prakiraan Musim dengan seluruh Stasiun Klimatologi dan UPT Penanggung Jawab; dan b. rapat Prakiraan Musim dengan instansi terkait dalam Forum Prakiraan Iklim Nasional (National Climate Outlook Forum). (3) Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit terdiri atas: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat; c. lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan kedirgantaraan dan pemanfaatannya serta penyelenggaraan keantariksaan; d. badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi; e. badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penanggulangan bencana; dan f. perguruan tinggi.

Pasal 18

Metode penyediaan Prakiraan Musim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan tahapan dalam penyediaan Prakiraan Musim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 19

(1) Deputi Bidang Klimatologi dan UPT Penanggung Jawab wajib menyebarkan Prakiraan Musim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 untuk kepentingan masyarakat umum dalam bentuk buku Prakiraan Musim. (2) Buku Prakiraan Musim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi format gambar, teks, dan tabel Prakiraan Musim. (3) Format Buku Prakiraan Musim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 20

(1) Deputi Bidang Klimatologi menyebarkan Prakiraan Musim untuk lingkup nasional. (2) UPT Penanggung Jawab menyebarkan Prakiraan Musim untuk lingkup provinsi sesuai dengan wilayah kerja masing-masing. (3) UPT Penanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan.

Pasal 21

(1) Buku Prakiraan Musim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat disajikan dalam bentuk cetakan dan/atau salinan digital. (2) Penyebaran buku Prakiraan Musim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui media komunikasi dan informasi. (3) Media komunikasi dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa media elektronik dan/atau media nonelektronik.

Pasal 22

(1) Dalam hal untuk pengambilan kebijakan, penyebaran Prakiraan Musim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat disampaikan kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. (2) Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemerintah daerah tempat dimana UPT Penanggung Jawab berada.

Pasal 23

Dalam rangka menentukan tingkat akurasi Prakiraan Musim yang telah disebarkan, dilakukan verifikasi.

Pasal 24

(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan melalui proses membandingkan hasil Prakiraan Musim dengan hasil pengamatan. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan metode tabel kontingensi multikategori.

Pasal 25

Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan dalam rapat Prakiran Musim setelah Prakiraan Musim disebarkan.

Pasal 26

(1) Pusat Informasi Perubahan Iklim melakukan verifikasi Prakiraan Musim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1). (2) UPT Penanggung Jawab melakukan verifikasi Prakiraan Musim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2).

Pasal 27

(1) Pusat Informasi Perubahan Iklim dan UPT Penanggung Jawab harus membuat laporan terkait penyediaan dan penyebaran Prakiraan Musim. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 28

Pembinaan penyediaan dan penyebaran Prakiraan Musim dilakukan oleh Deputi Bidang Klimatologi.

Pasal 29

Pembinaan penyediaan dan penyebaran Prakiraan Musim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilakukan untuk: a. meningkatkan kualitas penyediaan dan penyebaran Prakiraan Musim; dan b. memenuhi kepentingan publik dan pengguna informasi.

Pasal 30

Pembinaan penyediaan dan penyebaran Prakiraan Musim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 meliputi: a. pengaturan; b. pengendalian; dan c. pengawasan.

Pasal 31

(1) Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a meliputi penetapan kebijakan umum dan teknis, penentuan norma, standar, pedoman, kriteria, perencanaan, persyaratan, dan prosedur perizinan. (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b meliputi arahan, bimbingan, pelatihan, perizinan, sertifikasi, dan bantuan teknis. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c meliputi kegiatan pemantauan, evaluasi, audit, dan tindakan korektif.

Pasal 32

Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2019 KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA, ttd. DWIKORITA KARNAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 April 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA