Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2010 tentang PROSEDUR STANDAR OPERASIONAL PELAKSANAAN PERINGATAN DINI, PELAPORAN, DAN DISEMINASI INFORMASI CUACA EKSTRIM

PERATURAN_BMKG No. 9 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Cuaca adalah kondisi atmosfer yang terjadi pada waktu dan tempat tertentu.
2. Cuaca Ekstrim adalah kejadian cuaca yang tidak normal, tidak lazim yang dapat mengakibatkan kerugian terutama keselamatan jiwa dan harta.
3. Bencana Alam adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan menggangu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang diakibatkan oleh cuaca ekstrim sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

4. Peringatan Dini Cuaca Ekstrim adalah serangkaian kegiatan pemberian informasi sesegera mungkin kepada masyarakat yang berisikan tentang prediksi peluang terjadinya cuaca ekstrim.
5. Respon Cepat adalah kegiatan pelaporan kejadian bencana atau cuaca ekstrim baik di dalam maupun di luar wilayah tanggung jawab Unit Pelaksana Teknis (UPT) dilingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
6. Analisis adalah kegiatan mengidentifikasi prilaku gejala meteorologi hasil pengolahan data.
7. Prediksi Cuaca Ekstrim adalah kegiatan untuk mengidentifikasi potensi gejala cuaca ekstrim yang akan terjadi dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) menit sebelum kejadian.
8. Angin Kencang adalah angin dengan kecepatan diatas 25 (dua puluh lima) knots atau 45 (empat puluh lima) km/jam.
9. Angin Puting Beliung adalah angin kencang yang berputar yang keluar dari awan Cumulonimbus dengan kecepatan lebih dari 34,8 (tiga puluh empat koma delapan) knots atau 64,4 (enam puluh empat koma empat) kilometer (km)/jam dan terjadi dalam waktu singkat.
9. Prakirawan cuaca adalah personil yang bertugas membuat prakiraan cuaca.
10. Hujan Lebat adalah hujan dengan intensitas paling rendah 50 (lima puluh) milimeter (mm)/24 (dua puluh empat) jam dan/atau 20 (dua puluh) milimeter (mm)/jam.
11. Hujan es adalah hujan yang berbentuk butiran es yang mempunyai garis tengah paling rendah 5 (lima) milimeter (mm) dan berasal dari awan Cumulonimbus.
12. Jarak Pandang Mendatar Ekstrim adalah jarak pandang mendatar kurang dari 1000 (seribu) meter.
13. Suhu Udara Ekstrim adalah kondisi suhu udara yang mencapai 3º C (tiga derajat celcius) atau lebih di atas nilai normal setempat.
14. Siklon tropis adalah sistem tekanan rendah dengan angin berputar siklonik yang terbentuk di lautan wilayah tropis dengan kecepatan angin minimal 34,8 (tiga puluh empat koma delapan) knots atau 64,4 (enam puluh empat koma empat) kilometer (km)/jam disekitar pusat pusaran.
15. Angin Puting Beliung di Lautan yang selanjutnya disebut Waterspout adalah angin kencang yang berputar yang keluar dari awan Cumulonimbus

dengan kecepatan lebih dari 34,8 (tiga puluh empat koma delapan) knots atau 64,4 (enam puluh empat koma empat) kilometer (km)/jam dan terjadi di laut dalam waktu singkat .
16. Gelombang Laut Ekstrim adalah gelombang laut signifikan dengan ketinggian lebih besar dari atau sama dengan (≥) 2 (dua) meter.
17. Gelombang Pasang (storm surge) adalah kenaikan permukaan air laut diatas normal akibat pengaruh angin kencang dan/atau penurunan tekanan atmosfer.
18. Skala Lokal adalah fenomena meteorologi yang terjadi pada periode 1 (satu) menit sampai dengan 1 (satu) jam dengan jarak 1 (satu) kilometer (km) hingga 100 (seratus) kilometer (km).
19. Skala Synoptik (regional) adalah fenomena meteorologi yang terjadi pada periode 1 (satu) hari sampai dengan 1 (satu) minggu dengan jarak 100 (seratus) kilometer (km) hingga 5000 (lima ribu) kilometer (km).
20. Skala Planetary (global) adalah fenomena meteorologi yang terjadi pada periode 1 (satu) minggu dengan jarak 1000 kilometer (km) hingga 40000 kilometer (km).

Pasal 2

Ruang lingkup Prosedur Standar Operasional Pelaksanaan Peringatan Dini, Pelaporan, dan Diseminasi Informasi Cuaca Ekstrim, meliputi prediksi cuaca, peringatan dini cuaca ekstrim, respon cepat dan analisis.

Pasal 3

Tujuan Prosedur Standar Operasional Pelaksanaan Peringatan Dini, Pelaporan, dan Diseminasi Informasi Cuaca Ekstrim untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan pemberian informasi peringatan dini cuaca ekstrim kepada masyarakat, instansi terkait, dan media massa.

Pasal 4

(1) Prediksi cuaca ekstrim dilakukan dengan mempertimbangkan gejala fisis atau dinamis atmosfer yang cenderung akan memburuk atau menjadi ekstrim sesuai skala meteorologi.

(2) Skala meteorologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. skala lokal;
b. skala synoptik (regional);dan
c. skala planetary (global).
(3) Prediksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
a. Stasiun Koordinator di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG);
b. Balai Besar Wilayah;
c. Pusat Meteorologi Penerbangan dan Maritim, untuk kejadian cuaca ekstrim terkait dengan aktifitas penerbangan dan aktifitas kemaritiman;
d. Pusat Meteorologi Publik, untuk kejadian cuaca ekstrim yang tidak terkait dengan aktifitas penerbangan dan aktifitas kemaritiman sebagaimana dimaksud pada huruf a.
e. Instansi terkait;dan
f. Masyarakat melalui media massa.

Pasal 5

Hasil prediksi dikirimkan melalui :
a. layanan pesan singkat (sms / short message service) yang dibuat mengikuti Format Penyampaian sesuai dengan Contoh A Format SMS Prediksi Cuaca Ekstrim sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini;
b. telepon;
c. faksimil;
d. surat elektronik/email; atau
e. sarana komunikasi lainnya.

Pasal 6

(1) Analisis cuaca ekstrim terdiri atas:
a. analisis sementara;dan
b. analisis lengkap;
(2) Analisis sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus dilakukan untuk mengidentifikasi prilaku gejala meteorologi hasil pengolahan data pada saat kejadian.

(3) Analisis lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, harus dilakukan untuk mengidentifikasi prilaku gejala meteorologi hasil pengolahan data saat kejadian dan setelah kejadian.

Pasal 7

(1) Analisis sementara disampaikan selambat-lambatnya 6 (enam) jam setelah diketahui adanya kejadian di lingkungan UPT dan di luar lingkungan UPT
(2) Analisis lengkap disampaikanselambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) jam setelah diketahui adanya kejadian.
(3) Analisis sementara dan analisis lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) disampaikan kepada:
a. Stasiun koordinator di wilayah kerjanya;
b. Balai Besar Wilayah;
c. Pusat Meteorologi Penerbangan dan Maritim, untuk kejadian cuaca ekstrim terkait dengan aktifitas penerbangan dan aktifitas kemaritiman;dan
d. Pusat Meteorologi Publik, untuk kejadian cuaca ekstrim yang tidak terkait dengan aktifitas penerbangan dan aktifitas kemaritiman sebagaimana dimaksud pada huruf c.

Pasal 8

Hasil analisis sementara dikirimkan melalui :
a. layanan pesan singkat (sms/short message service) dibuat mengikuti Format Penyampaian sesuai dengan Contoh B Format SMS Analisis Sementara sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini;
b. telepon;
c. faksimil;
d. surat elektronik/email; atau
e. sarana komunikasi lainnya.

Pasal 9

(1) Hasil analisis lengkap dibuat mengikuti format penyampaian sesuai dengan Contoh C Format Laporan Analisis Lengkap sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini.
(2) Hasil analisis lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui:

a. faksimil;
b. email;
c. website;dan/atau
d. sarana komunikasi lainnya.

Pasal 10

Dalam membuat prediksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan membuat analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus mempertimbangkan unsur fenomena :
a. fenomena global yang paling sedikit meliputi :
1. fenomena el nino / la nina;dan
2. fenomena dipole mode.
b. fenomena regional yang paling sedikit meliputi :
1. aktifitas monsoon;
2. fenomena madden julian oscillation (mjo);
3. suhu muka laut ( penambahan uap air );
4. posisi / lokasi daerah pusat tekanan rendah atau siklon tropis;dan
5. daerah pembentukan awan aktif (daerah konvergensi).
c. fenomena lokal yang paling sedikit meliputi :
1. labilitas udara;
2. liputan awan hasil pengamatan satelit dan/atau radar;dan
3. kondisi suhu, kelembaban, dan unsur lain yang mendukung pada lokasi terjadinya cuaca ekstrim.

Pasal 11

Peringatan dini cuaca ekstrim dilakukan terhadap cuaca ekstrim yang terjadi di darat dan cuaca ekstrim yang terjadi di laut.

Pasal 12

Peringatan dini cuaca ekstrim di darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, meliputi unsur:

a. angin puting beliung;
b. angin kencang;
c. hujan lebat;
d. hujan lebat yang disertai angin kencang dan/atau petir;
e. hujan es;
f. jarak pandang mendatar ektrem;dan/atau
g. suhu udara ekstrim.

Pasal 13

Peringatan dini cuaca ekstrim di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 meliputi unsur :
a. siklon tropis;
b. angin kencang;
c. waterspout;
d. gelombang laut ekstrim;
e. gelombang pasang;
f. hujan lebat;
g. hujan lebat yang disertai angin kencang dan/atau petir;dan/atau.
h. jarak pandang mendatar ekstrim.

Pasal 14

(1) Pembuatan peringatan dini cuaca ekstrim berdasarkan hasil Prediksi cuaca ekstrim sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Pemantauan peringatan dini cuaca ekstrim dilakukan berdasarkan data hasil pengamatan yang diperoleh melalui radar cuaca, satelit cuaca, dan/atau alat pengamatan lain.

Pasal 15

Peringatan dini cuaca ekstrim harus dibuat dan dilakukan dengan hati-hati, cermat dan dalam waktu yang singkat sampai kepada masyarakat melalui media massa, instansi terkait, dan kepada jajaran Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika secara berjenjang sesuai dengan sarana dan prasarana yang tersedia.

Pasal 16

Untuk menghasilkan peringatan dini cuaca ekstrim dengan cepat, tepat, akurat, dan mudah dipahami, seorang prakirawan harus :
a. melihat data pengamatan dari radar, satelit, AWS/ARG, dan/atau alat pengamatan lainnya yang dapat diakses dari tempat bertugas dengan memperhatikan kondisi dinamika atmosfer dalam skala global, regional/sinoptik, dan lokal;
b. mengisi log book, mencatat, melaporkan kondisi atmosfer, dan menganalisis data;dan
c. menggunakan bahasa yang mudah dipahami masyarakat umum dalam melakukan prediksi cuaca ekstrim.

Pasal 17

Batas waktu pembuatan peringatan dini cuaca ekstrim harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. data yang bersumber dari AWS/ARG harus dibuat paling lambat 30 (tiga puluh) menit sebelum prediksi kejadian;
b. data yang bersumber dari citra radar harus dibuat paling lambat 1 (satu) jam sebelum prediksi kejadian;dan
c. data yang bersumber dari citra satelit harus dibuat paling lambat 2 (dua) jam sebelum prediksi kejadian.

Pasal 18

(1) Peringatan dini cuaca ekstrim disampaikan melalui :
a. layanan pesan singkat (sms / short message service) dibuat mengikuti Format Penyampaian sesuai dengan Contoh D Format peringatan dini cuaca ekstrim dan Contoh E format peringatan dini cuaca ekstrim lanjutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini;
b. telepon;
c. faksimili;
d. website;dan
e. sarana komunikasi lainnya.
(2) Peringatan dini cuaca ekstrim disampaikan sesuai dengan tingkat kepentingannya, kepada :
a. masyarakat melalui media massa;

b. instansi terkait di wilayah kerjanya ;
c. stasiun koordinator di wilayah kerjanya;
d. balai besar wilayah di wilayah kerjanya;
e. Pusat Meteorologi Penerbangan dan Maritim, untuk kejadian cuaca ekstrim terkait dengan aktifitas penerbangan dan aktifitas kemaritiman;dan
f. Pusat Meteorologi Publik, untuk kejadian cuaca ekstrim yang tidak terkait dengan aktifitas penerbangan dan aktifitas kemaritiman.

Pasal 19

(1) Respon cepat wajib dilakukan seketika setelah diketahui terjadinya:
a. bencana alam di darat dan/atau di laut;
b. kecelakaan transportasi udara atau laut; dan/atau
c. cuaca ekstrim di darat dan/atau di laut.
(2) Respon cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada stasiun koordinator di lingkungan kerjanya.
(3) Selain disampaikan kepada koordinator, sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), respon cepat juga wajib disampaikan kepada BMKG Pusat Cq:
a. Pusat Meteorologi Penerbangan dan Maritim, untuk kejadian cuaca ekstrim terkait dengan aktifitas penerbangan dan aktifitas kemaritiman;atau
b. Pusat Meteorologi Publik, untuk kejadian cuaca ekstrim yang tidak terkait dengan aktifitas penerbangan dan aktifitas kemaritiman sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(4) Respon cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib disebarluaskan kepada pemerintah daerah terkait dan media.

Pasal 20

(1) Respon cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dibuat dalam bentuk laporan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi :
a. jenis kejadian;

b. waktu kejadian;
c. lokasi kejadian;dan
d. dampak.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan melalui layanan pesan singkat (short messege service/sms) dan dibuat ) dibuat mengikuti Format Penyampaian sesuai dengan Contoh F sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat pula disampaikan melalui saran komunikasi lainnya
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada :
a. Koordinator Stasiun di lingkungan BMKG;
b. Pusat Meteorologi Penerbangan dan Maritim, untuk kejadian cuaca ekstrim terkait dengan aktifitas penerbangan dan aktifitas kemaritiman;dan
c. Pusat Meteorologi Publik, untuk kejadian cuaca ekstrim yang tidak terkait dengan aktifitas penerbangan dan aktifitas kemaritiman sebagaimana dimaksud pada huruf a.

Pasal 21

(1) Unit Pelaksana Teknis tertentu wajib membuat dan menyebarluaskan :
a. prediksi cuaca ekstrim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
b. analisis cuaca ekstrim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
c. peringatan dini cuaca ekstrim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;dan/atau
d. respon cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
(2) Unit Pelaksana Teknis tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan ditetapkan secara tersendiri berdasarkan Peraturan Deputi Bidang Meteorologi.

Pasal 22

Pusat Meteorologi Publik wajib membuat dan menyebarluaskan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi untuk :

a. prediksi cuaca ekstrim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang tidak terkait dengan aktifitas penerbangan dan aktifitas kemaritiman;
b. analisis cuaca ekstrim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang tidak terkait dengan aktifitas penerbangan dan aktifitas kemaritiman;
c. peringatan dini cuaca ekstrim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 di darat;dan
d. respon cepat sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 19 di darat.

Pasal 23

Khusus untuk gelombang laut berbahaya, Pusat Meteorologi Penerbangan dan Maritim wajib membuat dan menyebarluaskan:
a. prediksi cuaca ekstrim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
b. analisis cuaca ekstrim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
c. peringatan dini cuaca ekstrim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;dan
d. respon cepat sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 19.

Pasal 24

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2010 KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA,

SRI WORO B HARIJONO Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PATRIALIS AKBAR