Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan :
1. Formasi Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika yang selanjutnya disebut Formasi Kebutuhan Jabatan Fungsional PMG adalah jumlah dan susunan jabatan fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika yang dibutuhkan oleh suatu satuan organisasi dan/atau unit kerja untuk mampu melaksanakan tugas pengamatan dan pelayanan meteorologi, klimatologi, dan geofisika dalam jangka waktu tertentu.
2. Analisis Kebutuhan Formasi Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika yang selanjutnya disebut Analisis Kebutuhan Formasi Jabatan Fungsional PMG adalah metode analisis untuk menghitung kesesuaian antara beban kerja dan kebutuhan jabatan fungsional tiap jenjang.
3. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang
bersifat mandiri dan telah ditetapkan angka kreditnya oleh Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara sesuai dengan rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil.
4. Pengamat Meteorologi dan Geofisika yang selanjutnya disingkat PMG adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan tugas/kegiatan pengamatan meteorologi dan geofisika.
5. Angka Kredit adalah nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pengamat Meteorologi dan Geofisika dan digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat/jabatan.
6. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang selanjutnya disingkat BMKG adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggungjawab di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
7. Kepala Badan adalah Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
8. Pegawai adalah Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan BMKG.
