Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan dan Penetapan Formasi Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

PERATURAN_BMKG No. 9 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan : 1. Formasi Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika yang selanjutnya disebut Formasi Kebutuhan Jabatan Fungsional PMG adalah jumlah dan susunan jabatan fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika yang dibutuhkan oleh suatu satuan organisasi dan/atau unit kerja untuk mampu melaksanakan tugas pengamatan dan pelayanan meteorologi, klimatologi, dan geofisika dalam jangka waktu tertentu. 2. Analisis Kebutuhan Formasi Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika yang selanjutnya disebut Analisis Kebutuhan Formasi Jabatan Fungsional PMG adalah metode analisis untuk menghitung kesesuaian antara beban kerja dan kebutuhan jabatan fungsional tiap jenjang. 3. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang bersifat mandiri dan telah ditetapkan angka kreditnya oleh Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara sesuai dengan rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil. 4. Pengamat Meteorologi dan Geofisika yang selanjutnya disingkat PMG adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan tugas/kegiatan pengamatan meteorologi dan geofisika. 5. Angka Kredit adalah nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pengamat Meteorologi dan Geofisika dan digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat/jabatan. 6. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang selanjutnya disingkat BMKG adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggungjawab di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika. 7. Kepala Badan adalah Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. 8. Pegawai adalah Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan BMKG.

Pasal 2

Maksud dan tujuan Peraturan Kepala Badan ini adalah : a. memberikan pedoman dalam melakukan penyusunan dan penetapan Formasi Kebutuhan Jabatan Fungsional PMG; dan b. meningkatkan kualitas perencanaan, penyusunan formasi, dan penempatan pegawai.

Pasal 3

Formasi Kebutuhan Jabatan Fungsional PMG disusun berdasarkan Analisis Kebutuhan Formasi Jabatan Fungsional PMG.

Pasal 4

Analisis Kebutuhan Formasi Jabatan Fungsional PMG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib disusun oleh : a. pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kedeputian; dan b. Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan dan Kepala Unit Pelaksana Teknis.

Pasal 5

Analisis Kebutuhan Formasi Jabatan Fungsional PMG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib dilakukan sesuai dengan Tata Cara Penghitungan Analisis Kebutuhan Formasi Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.

Pasal 6

(1) Hasil analisis yang disusun oleh pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kedeputian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a wajib disampaikan kepada Sekretaris Utama melalui Deputi terkait c.q. Kepala Biro Umum dan Sumber Daya Manusia untuk dilakukan verifikasi Analisis Kebutuhan Formasi Jabatan Fungsional PMG dan rekapitulasi Formasi Kebutuhan Jabatan Fungsional PMG. (2) Hasil analisis yang disusun oleh Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan dan Kepala Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b wajib disampaikan kepada Sekretaris Utama c.q. Kepala Biro Umum dan Sumber Daya Manusia untuk dilakukan verifikasi Analisis Kebutuhan Formasi Jabatan Fungsional PMG dan rekapitulasi Formasi Kebutuhan Jabatan Fungsional PMG.

Pasal 7

Hasil verifikasi Analisis Kebutuhan Formasi Jabatan Fungsional PMG dan rekapitulasi Formasi Kebutuhan Jabatan Fungsional PMG oleh Sekretaris Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disampaikan kepada Kepala Badan untuk ditetapkan sebagai Formasi Kebutuhan Jabatan Fungsional PMG.

Pasal 8

Formasi Kebutuhan Jabatan Fungsional PMG yang telah ditetapkan oleh Kepala Badan disampaikan paling lambat bulan Februari tahun berikutnya kepada : a. Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan persetujuan teknis; dan b. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan formasi.

Pasal 9

(1) Dalam hal terjadi perubahan Formasi Kebutuhan Jabatan Fungsional PMG, setiap pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kedeputian, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis wajib melakukan kembali Analisis Kebutuhan Formasi Jabatan Fungsional PMG. (2) Hasil Analisis Kebutuhan Formasi Jabatan Fungsional PMG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Sekretaris Utama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

Pasal 10

Hasil Analisis Formasi Kebutuhan Jabatan Fungsional PMG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sudah harus diterima Sekretaris Utama paling lambat bulan Januari pada tahun berikutnya.

Pasal 11

Dengan berlakunya Peraturan Kepala Badan ini, setiap pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kedeputian, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis wajib melakukan Analisis Kebutuhan Formasi Jabatan Fungsional PMG paling lambat bulan Januari 2018.

Pasal 12

Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 2017 KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA, ttd ANDI EKA SAKYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA