Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARAN PERINGATAN DINI IKLIM EKSTRIM

PERATURAN_BMKG No. 9 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Iklim Ekstrim adalah suatu kejadian iklim yang mempunyai nilai variabel di atas atau di bawah ambang batas dan/atau dapat mengakibatkan kerugian terutama keselamatan jiwa dan harta. 2. Peringatan Dini Iklim Ekstrim adalah informasi yang bersifat segera yang berisi mengenai analisis potensi terjadinya Iklim Ekstrim. 3. Prakiraan Probabilitas Curah Hujan Dasarian adalah proporsi sederhana dari gabungan berbagai model iklim yang memprakirakan jumlah curah hujan selama periode 10 (sepuluh) hari. 4. Prakiraan Probabilitas Curah Hujan Bulanan adalah proporsi sederhana dari gabungan berbagai model iklim yang memprakirakan jumlah curah hujan selama periode 1 (satu) bulan. 5. Kekeringan Meteorologis adalah kondisi kering suatu daerah pada periode waktu tertentu yang disebabkan berkurangnya curah hujan dan/atau musim kemarau yang panjang. 6. Indeks Curah Hujan Terstandardisasi adalah indeks yang digunakan untuk menentukan penyimpangan curah hujan terhadap normalnya dalam 1 (satu) periode waktu yang panjang. 7. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

Pasal 2

Peraturan Badan ini bertujuan untuk memberikan keseragaman dan keefektifan dalam memberikan pelayanan penyediaan dan penyebaran Peringatan Dini Iklim Ekstrim.

Pasal 3

Informasi Peringatan Dini Iklim Ekstrim meliputi: a. potensi kekeringan meteorologis; b. potensi curah hujan tinggi; dan c. potensi terjadi fenomena El Nino dan La Nina.

Pasal 4

Potensi Kekeringan Meteorologis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan dengan mempertimbangkan paling sedikit: a. hari tanpa hujan; b. Prakiraan Probabilitas Curah Hujan Dasarian; dan c. Indeks Curah Hujan Terstandardisasi.

Pasal 5

(1) Hari tanpa hujan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan hari dengan curah hujan kurang dari 1 mm/hari (satu milimeter per hari). (2) Jumlah hari tanpa hujan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan banyaknya hari tanpa hujan berturut-turut dihitung mundur mulai dari hari terakhir pengamatan sampai terjadi hujan paling rendah 1 mm/hari (satu milimeter per hari).

Pasal 6

(1) Prakiraan Probabilitas Curah Hujan Dasarian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan parameter potensi Kekeringan Meteorologis kurang dari 20 mm/dasarian (dua puluh milimeter per dasarian) dengan peluang di atas 70% (tujuh puluh persen). (2) Penetapan Prakiraan Probabilitas Curah Hujan Dasarian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan 2 (dua) dasarian berikutnya.

Pasal 7

Indeks Curah Hujan Terstandardisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c merupakan parameter potensi Kekeringan Meteorologis jika nilai indeksnya paling tinggi - 1,50 (minus satu koma lima) pada rata-rata periode 3 (tiga) bulan.

Pasal 8

Potensi curah hujan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan dengan mempertimbangkan: a. Prakiraan Probabilitas Curah Hujan Dasarian; dan b. Prakiraan Probabilitas Curah Hujan Bulanan.

Pasal 9

Prakiraan Probabilitas Curah Hujan Dasarian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dapat dijadikan parameter potensi curah hujan tinggi jika berjumlah lebih dari 150 mm/dasarian (seratus lima puluh milimeter per dasarian) dengan peluang di atas 70% (tujuh puluh persen).

Pasal 10

Prakiraan Probabilitas Curah Hujan Bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dapat dijadikan parameter potensi curah hujan tinggi jika berjumlah lebih dari 300 mm/bulan (tiga ratus milimeter per bulan) dengan peluang di atas 70% (tujuh puluh persen).

Pasal 11

(1) Potensi fenomena El Nino dan La Nina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilakukan dengan mempertimbangkan: a. indeks Nino 3.4 (tiga titik empat); dan/atau b. indeks osilasi selatan. (2) Indeks Nino 3.4 (tiga titik empat) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan anomali suhu muka laut di wilayah Samudra Pasifik Tengah dan Samudra Pasifik Timur dengan koordinat 50 LU - 50 LS (lima derajat lintang utara sampai dengan lima derajat lintang selatan), 1700 BB - 1200 BB (seratus tujuh puluh derajat bujur barat sampai dengan seratus dua puluh derajat bujur barat). (3) Indeks osilasi selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan perbedaan antara tekanan udara permukaan di Tahiti dengan tekanan udara permukaan di Darwin selama 3 (tiga) bulan berturut-turut.

Pasal 12

Indeks Nino 3.4 (tiga titik empat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dapat dijadikan indikasi potensi fenomena: a. El Nino jika nilai indeks paling rendah 0,5 (nol koma lima); atau b. La Nina jika nilai indeks paling tinggi -0,5 (minus nol koma lima).

Pasal 13

Indeks osilasi selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dapat dijadikan indikasi potensi fenomena: a. El Nino jika nilai indeks osilasi selatan kurang dari –7 (minus tujuh); atau b. La Nina jika nilai indeks osilasi selatan lebih dari 7 (tujuh).

Pasal 14

(1) Peringatan Dini Iklim Ekstrim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan secara terstandar guna keseragaman untuk memudahkan penyampaian status peringatan dini. (2) Standar status peringatan dini disimbolkan dengan warna sebagai berikut: a. hijau kondisi tidak ada peringatan; b. kuning kondisi waspada; c. oranye kondisi siaga; dan d. merah kondisi awas. (3) Kondisi tidak ada peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kondisi ketika tidak terjadi Kekeringan Meteorologis, curah hujan tinggi, serta El Nino dan La Nina.

Pasal 15

Peringatan waspada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b untuk potensi Kekeringan Meteorologis disampaikan jika terjadi: a. jumlah hari tanpa hujan paling singkat 21 (dua puluh satu) hari; b. Prakiraan Probabilitas Curah Hujan Dasarian kurang dari 20 mm/dasarian (dua puluh milimeter per dasarian) dengan peluang di atas 70% (tujuh puluh persen); dan/atau c. nilai Indeks Curah Hujan Terstandardisasi antara -1,00 (minus satu) sampai dengan -1,49 (minus satu koma empat sembilan).

Pasal 16

Peringatan siaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c untuk potensi Kekeringan Meteorologis disampaikan jika terjadi: a. jumlah hari tanpa hujan paling singkat 31 (tiga puluh satu) hari; b. Prakiraan Probabilitas Curah Hujan Dasarian kurang dari 20 mm/dasarian (dua puluh milimeter per dasarian) dengan peluang di atas 70% (tujuh puluh persen); dan/atau c. nilai Indeks Curah Hujan Terstandardisasi antara -1,50 (minus satu koma lima) sampai dengan -1,99 (minus satu koma sembilan sembilan).

Pasal 17

Peringatan awas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d untuk potensi Kekeringan Meteorologis disampaikan jika terjadi: a. jumlah hari tanpa hujan paling singkat 61 (enam puluh satu) hari; b. Prakiraan Probabilitas Curah Hujan Dasarian kurang dari 20 mm/dasarian (dua puluh milimeter per dasarian) dengan peluang di atas 70% (tujuh puluh persen); dan/atau c. nilai Indeks Curah Hujan Terstandardisasi paling tinggi - 2,00 (minus dua).

Pasal 18

Peringatan waspada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b untuk potensi curah hujan tinggi disampaikan jika terjadi: a. Prakiraan Probabilitas Curah Hujan Dasarian lebih dari 150 mm/dasarian (seratus lima puluh milimeter per dasarian) dengan peluang di atas 70% (tujuh puluh persen); atau b. Prakiraan Probabilitas Curah Hujan Bulanan lebih dari 300 mm/bulan (tiga ratus milimeter per bulan) dengan peluang di atas 70% (tujuh puluh persen).

Pasal 19

Peringatan siaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c untuk potensi curah hujan tinggi disampaikan jika terjadi: a. Prakiraan Probabilitas Curah Hujan Dasarian lebih dari 200 mm/dasarian (dua ratus milimeter per dasarian) dengan peluang di atas 70% (tujuh puluh persen); atau b. Prakiraan Probabilitas Curah Hujan Bulanan lebih dari 400 mm/bulan (empat ratus milimeter per bulan) dengan peluang di atas 70% (tujuh puluh persen).

Pasal 20

Peringatan awas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d untuk potensi curah hujan tinggi disampaikan jika terjadi: a. Prakiraan Probabilitas Curah Hujan Dasarian lebih dari 300 mm/dasarian (tiga ratus milimeter per dasarian) dengan peluang di atas 70% (tujuh puluh persen); atau b. Prakiraan Probabilitas Curah Hujan Bulanan lebih dari 500 mm/bulan (lima ratus milimeter per bulan) dengan peluang di atas 70% (tujuh puluh persen).

Pasal 21

Peringatan waspada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b untuk fenomena El Nino dan La Nina disampaikan jika: a. monitoring indeks Nino 3.4 (tiga titik empat) menunjukkan nilai melebihi ambang batas paling rendah 0,5 (nol koma lima) atau paling tinggi -0,5 (minus nol koma lima) selama 6 (enam) dasarian berturut-turut; dan/atau b. indeks osilasi selatan melebihi ambang batas kurang dari -7 (minus tujuh) atau lebih dari 7 (tujuh) selama 6 (enam) dasarian berturut-turut.

Pasal 22

Peringatan siaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c untuk fenomena El Nino dan La Nina disampaikan jika: a. monitoring indeks Nino 3.4 (tiga titik empat) menunjukkan nilai melebihi ambang batas paling rendah 0,5 (nol koma lima) atau paling tinggi -0,5 (minus nol koma lima) selama 9 (sembilan) dasarian berturut-turut; dan/atau b. indeks osilasi selatan melebihi ambang batas kurang dari -7 (minus tujuh) atau lebih dari 7 (tujuh) selama 9 (sembilan) dasarian berturut-turut.

Pasal 23

Peringatan awas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d untuk fenomena El Nino dan La Nina disampaikan jika: a. monitoring indeks Nino 3.4 (tiga titik empat) menunjukkan nilai melebihi ambang batas paling rendah 0,5 (nol koma lima) atau paling tinggi -0,5 (minus nol koma lima) selama 12 (dua belas) dasarian berturut- turut; dan/atau b. Indeks osilasi selatan melebihi ambang batas kurang dari -7 (minus tujuh) atau lebih dari 7 (tujuh) selama 12 (dua belas) dasarian berturut-turut.

Pasal 24

(1) Penyediaan Peringatan Dini Iklim Ekstrim menggunakan data yang berasal dari peralatan pengamatan manual dan/atau peralatan pengamatan otomatis. (2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakses dari pusat database. (3) Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia pada pusat database, petugas mengajukan kebutuhan data kepada pusat database. (4) Dalam hal kebutuhan data yang telah diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum tersedia, pusat database memberitahukan kepada petugas dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari sejak pengajuan kebutuhan data diterima oleh pusat database. (5) Dalam hal kebutuhan data yang telah diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum tersedia, petugas dapat mengakses data dari sumber lainnya.

Pasal 25

Penyediaan Peringatan Dini Iklim Ekstrim meliputi kegiatan: a. pemantauan dan analisis gejala serta prakiraan Iklim Ekstrim; dan b. penyusunan dan pemutakhiran informasi.

Pasal 26

Penyusunan Peringatan Dini Iklim Ekstrim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dibuat sesuai dengan format dan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 27

Pemutakhiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b merupakan kegiatan pembaharuan yang dilakukan dalam waktu paling lama 1 (satu) periode dasarian.

Pasal 28

(1) Penyediaan Peringatan Dini Iklim Ekstrim harus dilakukan oleh Kedeputian Bidang Klimatologi dan UPT. (2) Penyediaan Peringatan Dini Iklim Ekstrim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b dilakukan oleh Kedeputian Bidang Klimatologi dan UPT. (3) Penyediaan Peringatan Dini Iklim Ekstrim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilakukan oleh Kedeputian Bidang Klimatologi.

Pasal 29

(1) Penyebaran Peringatan Dini Iklim Ekstrim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui media komunikasi dan informasi. (2) Media komunikasi dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa media elektronik dan/atau media nonelektronik. (3) Media elektronik dan/atau media nonelektronik sebagaimana dimaksud ayat (2) meliputi: a. layanan pesan singkat; b. situs web; c. surat elektronik; d. surat cetak; dan/atau e. sarana komunikasi lainnya.

Pasal 30

(1) Penyebaran Peringatan Dini Iklim Ekstrim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 harus disampaikan kepada instansi pemerintah lainnya, pemerintah daerah, dan masyarakat. (2) Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemerintah daerah tempat dimana terjadinya dan/atau terdampak iklim ekstrim.

Pasal 31

Penyebaran Peringatan Dini Iklim Ekstrim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilakukan oleh: a. Kedeputian Bidang Klimatologi untuk lingkup nasional; dan b. UPT untuk lingkup daerah sesuai dengan wilayah kerjanya.

Pasal 32

UPT yang melakukan penyediaan Peringatan Dini Iklim Ekstrim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan UPT yang melakukan penyebaran Peringatan Dini Iklim Ekstrim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b ditunjuk dan ditetapkan oleh Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

Pasal 33

UPT selain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dapat meneruskan Peringatan Dini Iklim Ekstrim kepada pemerintah daerah dan masyarakat pada daerah yang terdampak Iklim Ekstrim.

Pasal 34

(1) Dalam pelaksanaan penyediaan Peringatan Dini Iklim Ekstrim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan penyebaran peringatan dini iklim ekstrim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Kedeputian Bidang Klimatologi difungsikan sebagai Pusat Peringatan Dini Iklim Ekstrim. (2) Pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem peringatan dini iklim (Climate Early Warning System).

Pasal 35

(1) Kedeputian Bidang Klimatologi dan UPT harus membuat laporan Peringatan Dini Iklim Ekstrim sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah kejadian Iklim Ekstrim berakhir. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada: a. Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika untuk laporan dari Kedeputian Bidang Klimatologi; dan b. Deputi Bidang Klimatologi untuk laporan dari UPT.

Pasal 36

Pembinaan penyediaan dan penyebaran Peringatan Dini Iklim Ekstrim dilakukan oleh Deputi Bidang Klimatologi.

Pasal 37

Pembinaan penyediaan dan penyebaran Peringatan Dini Iklim Ekstrim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 meliputi: a. pengaturan; b. pengendalian; dan c. pengawasan.

Pasal 38

(1) Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a meliputi penetapan kebijakan umum dan teknis, penentuan norma, standar, pedoman, kriteria, perencanaan, dan persyaratan. (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b meliputi arahan, bimbingan, pelatihan, sertifikasi, dan bantuan teknis. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c meliputi kegiatan pemantauan, evaluasi, audit, dan tindakan korektif.

Pasal 39

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2019 KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA, ttd. DWIKORITA KARNAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA