Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Iklim Ekstrim adalah suatu kejadian iklim yang mempunyai nilai variabel di atas atau di bawah ambang batas dan/atau dapat mengakibatkan kerugian terutama keselamatan jiwa dan harta.
2. Peringatan Dini Iklim Ekstrim adalah informasi yang bersifat segera yang berisi mengenai analisis potensi terjadinya Iklim Ekstrim.
3. Prakiraan Probabilitas Curah Hujan Dasarian adalah proporsi sederhana dari gabungan berbagai model iklim yang memprakirakan jumlah curah hujan selama periode 10 (sepuluh) hari.
4. Prakiraan Probabilitas Curah Hujan Bulanan adalah proporsi sederhana dari gabungan berbagai model iklim yang memprakirakan jumlah curah hujan selama periode 1 (satu) bulan.
5. Kekeringan Meteorologis adalah kondisi kering suatu daerah pada periode waktu tertentu yang disebabkan
berkurangnya curah hujan dan/atau musim kemarau yang panjang.
6. Indeks Curah Hujan Terstandardisasi adalah indeks yang digunakan untuk menentukan penyimpangan curah hujan terhadap normalnya dalam 1 (satu) periode waktu yang panjang.
7. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
