Langsung ke konten

Preamble - Penyediaan dan Penyebarluasan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem

PERATURAN_BMKG No. 9 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-08-03

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. **Cuaca Ekstrem** adalah kejadian fenomena alam yang ditandai oleh kondisi curah hujan, arah dan kecepatan angin, suhu udara, kelembapan udara, dan jarak pandang yang dapat mengakibatkan kerugian terutama keselamatan jiwa dan harta. 2. **Peringatan Dini Cuaca Ekstrem** adalah informasi yang bersifat segera dan berisikan informasi potensi terjadinya Cuaca Ekstrem. 3. **Kepala Badan** adalah Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. 4. **Unit Pelaksana Teknis** yang selanjutnya disingkat **UPT** adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

Pasal 2

Peraturan Badan ini bertujuan untuk memberikan keseragaman dan keefektifan dalam penyediaan dan penyebarluasan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem. --- document_id: PERKA_BMKG_9_2022_BAB_II document_type: chapter parent_regulation: PERKA_BMKG_9_2022 title: BAB II - Informasi Peringatan Dini Cuaca Ekstrem schema_version: "2.0" hierarchy: level: chapter position: 2 parent: PERKA_BMKG_9_2022 children: - PERKA_BMKG_9_2022_PASAL_3 - PERKA_BMKG_9_2022_PASAL_4 - PERKA_BMKG_9_2022_PASAL_5 - PERKA_BMKG_9_2022_PASAL_6 - PERKA_BMKG_9_2022_PASAL_7 - PERKA_BMKG_9_2022_PASAL_8 - PERKA_BMKG_9_2022_PASAL_9 - PERKA_BMKG_9_2022_PASAL_10 - PERKA_BMKG_9_2022_PASAL_11 tags: - bab_ii - informasi_peringatan_dini - cuaca_ekstrem - tingkatan_status - kode_warna keywords: - peringatan dini - cuaca ekstrem - hujan lebat - angin kencang - puting beliung - hujan es - kebakaran hutan - siklon tropis - warna hijau - warna kuning - warna oranye - warna merah - waspada - siaga - awas quality: completeness: 0.95 confidence: 0.95 validated: false status: aktif --- # BAB II - INFORMASI PERINGATAN DINI CUACA EKSTREM

Pasal 3

Peringatan Dini Cuaca Ekstrem terdiri atas: a. Peringatan Dini Cuaca Ekstrem bersifat umum; dan b. Peringatan Dini Cuaca Ekstrem berbasis risiko.

Pasal 4

(1) Peringatan Dini Cuaca Ekstrem bersifat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan jenis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem yang berisikan informasi cuaca yang meliputi: a. hujan lebat; b. hujan disertai angin kencang, kilat, dan/atau petir; c. angin kencang; d. angin puting beliung; e. hujan es; f. jarak pandang mendatar ekstrem; g. suhu udara ekstrem; h. kebakaran hutan dan lahan; dan/atau i. siklon tropis. (2) Peringatan Dini Cuaca Ekstrem bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai panduan dalam pembuatan peringatan dini potensi bencana.

Pasal 5

Peringatan Dini Cuaca Ekstrem berbasis risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan jenis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem yang berisikan informasi potensi risiko dan rekomendasi respon yang harus dilakukan.

Pasal 6

(1) Peringatan Dini Cuaca Ekstrem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan paling sedikit dengan memperhatikan unsur: a. hujan; b. arah dan kecepatan angin; c. suhu udara; d. kelembapan udara; dan/atau e. jarak pandang. (2) Selain unsur cuaca sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peringatan Dini Cuaca Ekstrem berbasis risiko dapat menggunakan data dan/atau informasi lainnya.

Pasal 7

(1) Peringatan Dini Cuaca Ekstrem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dilengkapi dengan tingkatan status. (2) Tingkatan status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan berdasarkan tingkatan ekstremitas mulai dari yang terendah hingga yang tertinggi dengan urutan sebagai berikut: a. tidak ada peringatan; b. waspada; c. siaga; dan d. awas. (3) Tingkatan status sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disimbolkan dengan warna sesuai tingkatan ekstremitas sebagai berikut: a. hijau; b. kuning; c. oranye; dan d. merah.

Pasal 8

(1) Warna hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a menunjukkan kondisi tidak ada peringatan atau tidak teridentifikasi potensi Cuaca Ekstrem. (2) Warna hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan komposisi susunan warna red green blue dengan kode 102, 255, 51.

Pasal 9

(1) Warna kuning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b menunjukkan kondisi waspada potensi Cuaca Ekstrem. (2) Warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan komposisi susunan warna red green blue dengan kode 255, 255, 0.

Pasal 10

(1) Warna oranye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c menunjukkan kondisi siaga potensi Cuaca Ekstrem. (2) Warna oranye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan komposisi susunan warna red green blue dengan kode 255, 192, 0.

Pasal 11

(1) Warna merah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf d menunjukkan kondisi awas potensi Cuaca Ekstrem. (2) Warna merah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan komposisi susunan warna red green blue dengan kode 255, 0, 0. --- document_id: PERKA_BMKG_9_2022_LAMPIRAN_1 document_type: annex parent_regulation: PERKA_BMKG_9_2022 title: Lampiran I - Format Penyediaan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem

Pasal 12

(1) Penyediaan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem merupakan kegiatan penyusunan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem. (2) Penyediaan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem harus dilakukan dengan mempertimbangkan gejala fisis dan dinamika atmosfer sesuai skala meteorologi. (3) Gejala fisis dan dinamika atmosfer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dari data cuaca paling sedikit: a. pengamatan permukaan; b. pengamatan udara atas; c. pengamatan radar cuaca; d. pengamatan satelit cuaca; dan/atau e. pemodelan cuaca numerik. (4) Skala meteorologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. skala lokal; b. skala regional; dan c. skala global.

Pasal 13

Skala lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) huruf a harus mempertimbangkan paling sedikit: a. kondisi labilitas udara; b. distribusi hujan; c. liputan awan; dan d. kondisi suhu, kelembaban, angin, serta unsur lain yang mendukung terjadinya potensi Cuaca Ekstrem.

Pasal 14

Skala regional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) huruf b harus mempertimbangkan paling sedikit: a. aktivitas monsun; b. fenomena gelombang atmosfer; c. suhu muka laut dan anomalinya; d. posisi daerah pusat tekanan rendah dan/atau siklon tropis; dan e. daerah aktif pembentukan awan hujan.

Pasal 15

Skala global sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) huruf c harus mempertimbangkan paling sedikit: a. fenomena el nino/la nina; dan b. fenomena dipole mode.

Pasal 16

Penyediaan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem bersifat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g dengan durasi waktu terdiri atas: a. 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) jam ke depan; b. 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) hari ke depan; dan c. 1 (satu) minggu ke depan.

Pasal 17

(1) Peringatan Dini Cuaca Ekstrem bersifat umum dengan durasi waktu 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) jam ke depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a merupakan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem sesaat (nowcasting) yang hanya disediakan ketika terdapat potensi Cuaca Ekstrem. (2) Peringatan Dini Cuaca Ekstrem sesaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi informasi cuaca paling sedikit terdiri atas: a. hujan dengan intensitas lebat hingga ekstrem; b. hujan disertai kilat petir; dan/atau c. angin kencang.

Pasal 18

Peringatan Dini Cuaca Ekstrem bersifat umum untuk kebakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h dengan durasi waktu 1 (satu) minggu ke depan meliputi wilayah Indonesia dan Association of Southeast Asian Nations.

Pasal 19

Peringatan Dini Cuaca Ekstrem bersifat umum untuk siklon tropis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i dengan durasi waktu terdiri atas: a. setiap jam 00.00, 06.00, 12.00, dan 18.00 Coordinated Universal Time (UTC) untuk siklon tropis yang berada di dalam wilayah tanggung jawab Tropical Cyclone Warning Centre Jakarta; dan b. setiap jam 00.00 dan 12.00 Coordinated Universal Time (UTC) untuk siklon tropis yang berada di luar wilayah tanggungjawab tetapi masih dalam wilayah pemantauan Tropical Cyclone Warning Centre Jakarta.

Pasal 20

Peringatan Dini Cuaca Ekstrem berbasis risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan durasi waktu meliputi 1 (satu) hingga 2 (dua) hari ke depan untuk wilayah Indonesia.

Pasal 21

(1) Penyediaan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan oleh: a. unit kerja yang melaksanakan penyediaan informasi cuaca publik; dan b. UPT yang ditetapkan oleh Kepala Badan. (2) Penyediaan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h dan huruf i dilakukan oleh unit kerja yang melaksanakan penyediaan informasi cuaca publik.

Pasal 22

Mekanisme penerbitan informasi Peringatan Dini Cuaca Ekstrem diatur dalam standar operasional prosedur.

Pasal 23

Penyediaan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. --- document_id: PERKA_BMKG_9_2022_BAB_4 document_type: chapter parent_regulation: PERKA_BMKG_9_2022 title: Penyebarluasan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem chapter_number: 4 schema_version: "2.0" tags: ["penyebarluasan", "diseminasi", "media komunikasi", "pemutakhiran"] keywords: ["penyebarluasan", "media elektronik", "media massa", "pemutakhiran", "update"] status: aktif hierarchy: level: chapter position: 4 parent: PERKA_BMKG_9_2022 children: ["PERKA_BMKG_9_2022_PASAL_24", "PERKA_BMKG_9_2022_PASAL_25", "PERKA_BMKG_9_2022_PASAL_26", "PERKA_BMKG_9_2022_PASAL_27", "PERKA_BMKG_9_2022_PASAL_28", "PERKA_BMKG_9_2022_PASAL_29", "PERKA_BMKG_9_2022_PASAL_30"] quality: completeness: 1.0 confidence: 1.0 validated: true --- # BAB IV - PENYEBARLUASAN PERINGATAN DINI CUACA EKSTREM

Pasal 24

(1) Penyebarluasan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui media komunikasi dan informasi. (2) Media komunikasi dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa media elektronik dan/atau media non-elektronik.

Pasal 25

(1) Penyebarluasan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 harus disampaikan kepada instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, media massa, media elektronik, dan/atau masyarakat. (2) Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemerintah daerah tempat dimana terjadinya dan/atau terdampak Cuaca Ekstrem. (3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan masyarakat tempat dimana terjadinya dan/atau terdampak Cuaca Ekstrem.

Pasal 26

Penyebarluasan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan oleh: a. unit kerja yang melaksanakan penyediaan informasi cuaca publik; dan b. UPT yang ditetapkan oleh Kepala Badan.

Pasal 27

Penyediaan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan penyebarluasan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 harus dilakukan pemutakhiran dalam hal: a. diprediksi potensi cuaca ekstrem masih dapat berlanjut; b. ada perubahan wilayah prakiraan yang belum tercakup dalam informasi Peringatan Dini Cuaca Ekstrem sebelumnya; dan/atau c. ada data acuan terbaru.

Pasal 28

Pemutakhiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 merupakan kegiatan pembaruan terhadap Peringatan Dini Cuaca Ekstrem.

Pasal 29

Pembaruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilakukan dalam waktu sebelum periode Peringatan Dini Cuaca Ekstrem yang dimaksud berakhir dan/atau mengikuti waktu penyediaan informasi Cuaca Ekstrem terkait.

Pasal 30

Pemutakhiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilakukan oleh: a. unit kerja yang melaksanakan penyediaan informasi cuaca publik; dan b. UPT yang ditetapkan oleh Kepala Badan. --- document_id: PERKA_BMKG_9_2022_BAB_5 document_type: chapter parent_regulation: PERKA_BMKG_9_2022 title: Kendali Mutu chapter_number: 5 schema_version: "2.0" tags: ["kendali mutu", "quality control", "verifikasi", "akurasi"] keywords: ["kendali mutu", "quality control", "cepat", "tepat", "akurat", "kesesuaian"] status: aktif hierarchy: level: chapter position: 5 parent: PERKA_BMKG_9_2022 children: ["PERKA_BMKG_9_2022_PASAL_31", "PERKA_BMKG_9_2022_PASAL_32", "PERKA_BMKG_9_2022_PASAL_33", "PERKA_BMKG_9_2022_PASAL_34"] quality: completeness: 1.0 confidence: 1.0 validated: true --- # BAB V - KENDALI MUTU

Pasal 31

Penyediaan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan penyebarluasan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 harus dilakukan dengan menerapkan kendali mutu.

Pasal 32

Kendali mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ditujukan untuk menjamin penyediaan dan penyebarluasan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem secara cepat, tepat, akurat, luas, dan mudah dipahami.

Pasal 33

Kendali mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilakukan dengan pengecekan kesesuaian narasi, substansi, dan format yang sudah ditentukan.

Pasal 34

Kendali mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilakukan oleh: a. unit kerja yang melaksanakan penyediaan informasi cuaca publik; dan b. UPT yang ditetapkan oleh Kepala Badan. --- document_id: PERKA_BMKG_9_2022_BAB_6 document_type: chapter parent_regulation: PERKA_BMKG_9_2022 title: Verifikasi Peringatan Dini Cuaca Ekstrem chapter_number: 6 schema_version: "2.0" tags: ["verifikasi", "akurasi", "nowcasting", "evaluasi"] keywords: ["verifikasi", "akurasi", "nowcasting", "pengukuran", "harian"] status: aktif hierarchy: level: chapter position: 6 parent: PERKA_BMKG_9_2022 children: ["PERKA_BMKG_9_2022_PASAL_35", "PERKA_BMKG_9_2022_PASAL_36", "PERKA_BMKG_9_2022_PASAL_37"] quality: completeness: 1.0 confidence: 1.0 validated: true --- # BAB VI - VERIFIKASI PERINGATAN DINI CUACA EKSTREM

Pasal 35

Peringatan Dini Cuaca Ekstrem sesaat (nowcasting) harus diverifikasi untuk mengukur tingkat akurasi Peringatan Dini Cuaca Ekstrem yang telah disebarkan.

Pasal 36

Verifikasi Peringatan Dini Cuaca Ekstrem sesaat (nowcasting) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilaksanakan setiap hari.

Pasal 37

Verifikasi Peringatan Dini Cuaca sesaat (nowcasting) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan oleh unit kerja yang melaksanakan penyediaan informasi cuaca publik. --- document_id: PERKA_BMKG_9_2022_BAB_7 document_type: chapter parent_regulation: PERKA_BMKG_9_2022 title: Pelaporan Cuaca Ekstrem chapter_number: 7 schema_version: "2.0" tags: ["pelaporan", "laporan", "respon cepat", "analisis lengkap"] keywords: ["pelaporan", "laporan peringatan dini", "laporan kejadian", "respon cepat", "analisis lengkap"] status: aktif hierarchy: level: chapter position: 7 parent: PERKA_BMKG_9_2022 children: ["PERKA_BMKG_9_2022_PASAL_38", "PERKA_BMKG_9_2022_PASAL_39", "PERKA_BMKG_9_2022_PASAL_40", "PERKA_BMKG_9_2022_PASAL_41", "PERKA_BMKG_9_2022_PASAL_42", "PERKA_BMKG_9_2022_PASAL_43", "PERKA_BMKG_9_2022_PASAL_44", "PERKA_BMKG_9_2022_PASAL_45", "PERKA_BMKG_9_2022_PASAL_46", "PERKA_BMKG_9_2022_PASAL_47", "PERKA_BMKG_9_2022_PASAL_48", "PERKA_BMKG_9_2022_PASAL_49"] quality: completeness: 1.0 confidence: 1.0 validated: true --- # BAB VII - PELAPORAN CUACA EKSTREM

Pasal 38

Pelaporan Cuaca Ekstrem terdiri atas: a. laporan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem; dan b. laporan Kejadian Cuaca Ekstrem, yang telah disebarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.

Pasal 39

Laporan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a meliputi: a. laporan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem berbasis risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan b. laporan konfirmasi bahwa para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) telah menerima Peringatan Dini Cuaca Ekstrem.

Pasal 40

Laporan kejadian Cuaca Ekstrem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b meliputi: a. respon cepat dan koordinasi yang dilakukan dengan pihak terkait, untuk mendukung upaya menindaklanjuti peringatan dini dengan langkah mitigasi; dan b. analisis lengkap.

Pasal 41

(1) Laporan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem berbasis risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a dilakukan untuk mengetahui tingkat risiko yang telah disampaikan. (2) Laporan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem berbasis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun setiap hari dan direkap 1 (satu) bulan sekali.

Pasal 42

(1) Laporan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b dilakukan sebagai pemantauan dan evaluasi penyebarluasan informasi Peringatan Dini Cuaca Ekstrem kepada para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1). (2) Laporan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan disampaikan setiap hari.

Pasal 43

(1) Respon cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a dilakukan untuk melaporkan kejadian Cuaca Ekstrem yang terjadi di dalam wilayah tanggung jawab masing-masing UPT penyedia informasi. (2) Respon cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan langsung setelah mendapat informasi kejadian Cuaca Ekstrem disertai dengan identifikasi awal perilaku gejala meteorologi hasil pengolahan data pada saat Cuaca Ekstrem.

Pasal 44

(1) Analisis lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b dilakukan untuk mengidentifikasi perilaku gejala meteorologi hasil pengolahan data saat kejadian dan setelah kejadian. (2) Analisis lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 24 (dua puluh empat) jam setelah diketahui adanya Cuaca Ekstrem.

Pasal 45

Analisis lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 mempertimbangkan fenomena berdasarkan skala meteorologi.

Pasal 46

Analisis lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dibuat dengan ketentuan: a. melampirkan informasi Peringatan Dini Cuaca Ekstrem yang telah disampaikan sebelumnya; b. menggunakan bahasa yang mudah dipahami oleh masyarakat umum; c. menampilkan peta/gambar yang bersifat teknis yang harus disertai narasi penjelasan, agar mudah dipahami oleh masyarakat umum; d. menambahkan informasi prakiraan cuaca atau intensitas hujan beberapa hari ke depan guna menghasilkan informasi yang lebih komprehensif; dan e. memberikan rekomendasi langkah respons cepat.

Pasal 47

Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 40 dilakukan oleh: a. unit kerja yang melaksanakan penyediaan informasi cuaca publik; dan b. UPT yang ditetapkan oleh Kepala Badan.

Pasal 48

(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 disampaikan kepada Kepala Badan dan pimpinan unit organisasi terkait di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. (2) Dalam hal dibutuhkan, laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta pihak terkait.

Pasal 49

Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 40 dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. --- document_id: PERKA_BMKG_9_2022_BAB_8 document_type: chapter parent_regulation: PERKA_BMKG_9_2022 title: Kondisi Darurat chapter_number: 8 schema_version: "2.0" tags: ["kondisi darurat", "bencana", "koordinasi", "emergency"] keywords: ["kondisi darurat", "bencana", "UPT", "koordinasi", "evakuasi", "rehabilitasi"] status: aktif hierarchy: level: chapter position: 8 parent: PERKA_BMKG_9_2022 children: ["PERKA_BMKG_9_2022_PASAL_50", "PERKA_BMKG_9_2022_PASAL_51"] quality: completeness: 1.0 confidence: 1.0 validated: true --- # BAB VIII - KONDISI DARURAT

Pasal 50

Dalam hal UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b dan Pasal 26 huruf b tidak dapat berfungsi, penyediaan dan penyebarluasan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem sesaat (nowcasting) dilakukan oleh balai besar dan/atau unit kerja yang melaksanakan penyediaan informasi cuaca publik.

Pasal 51

Dalam hal terjadi bencana di wilayahnya, UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 26 huruf b harus: a. melakukan koordinasi dengan Balai Besar setempat dan Deputi Bidang Meteorologi; b. melakukan koordinasi intensif dengan instansi terkait; c. meningkatkan intensitas pengiriman informasi prakiraan cuaca dan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem; d. membuat atau meneruskan prakiraan cuaca khusus untuk mendukung proses evakuasi dan rehabilitasi; dan e. turut berperan aktif mendukung institusi terkait dalam posko penanggulangan bencana setempat. --- document_id: PERKA_BMKG_9_2022_BAB_9 document_type: chapter parent_regulation: PERKA_BMKG_9_2022 title: Pembinaan chapter_number: 9 schema_version: "2.0" tags: ["pembinaan", "pengaturan", "pengendalian", "pengawasan"] keywords: ["pembinaan", "kedeputian meteorologi", "pengaturan", "pengendalian", "pengawasan", "sosialisasi"] status: aktif hierarchy: level: chapter position: 9 parent: PERKA_BMKG_9_2022 children: ["PERKA_BMKG_9_2022_PASAL_52", "PERKA_BMKG_9_2022_PASAL_53", "PERKA_BMKG_9_2022_PASAL_54"] quality: completeness: 1.0 confidence: 1.0 validated: true --- # BAB IX - PEMBINAAN

Pasal 52

Pembinaan penyediaan dan penyebarluasan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem dilakukan oleh Kedeputian Bidang Meteorologi.

Pasal 53

Pembinaan penyediaan dan penyebarluasan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 meliputi: a. pengaturan; b. pengendalian; dan c. pengawasan.

Pasal 54

Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dilakukan melalui perumusan, pelaksanaan, pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis, dan sosialisasi dalam penyediaan dan penyebarluasan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem. --- document_id: PERKA_BMKG_9_2022_BAB_I document_type: chapter parent_regulation: PERKA_BMKG_9_2022 title: BAB I - Ketentuan Umum schema_version: "2.0" hierarchy: level: chapter position: 1 parent: PERKA_BMKG_9_2022 children: - PERKA_BMKG_9_2022_PASAL_1 - PERKA_BMKG_9_2022_PASAL_2 tags: - bab_i - ketentuan_umum - definisi - cuaca_ekstrem - peringatan_dini keywords: - cuaca ekstrem - peringatan dini - kepala badan - unit pelaksana teknis - meteorologi - klimatologi - geofisika quality: completeness: 0.95 confidence: 0.95 validated: false status: aktif --- # BAB I - KETENTUAN UMUM

Pasal 55

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.009 Tahun 2010 tentang Prosedur Standar Operasional Pelaksanaan Peringatan Dini, Pelaporan, dan Diseminasi Informasi Cuaca Ekstrem (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 497), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 56

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. --- **Ditetapkan di Jakarta** **pada tanggal 3 Agustus 2022** **KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA REPUBLIK INDONESIA,** Ttd. **DWIKORITA KARNAWATI** --- **Diundangkan di Jakarta** **pada tanggal 8 September 2022** **MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,** Ttd. **YASONNA H. LAOLY** --- **BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 891** --- Salinan ini sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Hukum dan Organisasi **MOHAMAD MUSLIHHUDDIN** --- document_id: PERKA_BMKG_9_2022_BAB_2 document_type: chapter parent_regulation: PERKA_BMKG_9_2022 title: Informasi Peringatan Dini Cuaca Ekstrem chapter_number: 2 schema_version: "2.0" tags: ["informasi", "peringatan dini", "cuaca ekstrem", "tingkatan", "status"] keywords: ["peringatan dini umum", "berbasis risiko", "tingkatan", "waspada", "siaga", "awas"] status: aktif hierarchy: level: chapter position: 2 parent: PERKA_BMKG_9_2022 children: ["PERKA_BMKG_9_2022_PASAL_3", "PERKA_BMKG_9_2022_PASAL_4", "PERKA_BMKG_9_2022_PASAL_5", "PERKA_BMKG_9_2022_PASAL_6", "PERKA_BMKG_9_2022_PASAL_7", "PERKA_BMKG_9_2022_PASAL_8", "PERKA_BMKG_9_2022_PASAL_9", "PERKA_BMKG_9_2022_PASAL_10", "PERKA_BMKG_9_2022_PASAL_11"] quality: completeness: 1.0 confidence: 1.0 validated: true --- # BAB II - INFORMASI PERINGATAN DINI CUACA EKSTREM