Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan :
1. Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah yang selanjutnya disingkat LPSE adalah unit kerja yang dibentuk oleh Kepala Badan untuk menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang/jasa secara elektronik (SPSE) di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dan memfasilitasi kepada portal pengadaan nasional.
2. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang selanjutnya disingkat BMKG adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertugas dan bertanggungjawab di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
3. Kepala Badan adalah Kepala yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
4. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
5. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
6. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat di lingkungan Badan yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN.
7. Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnnya disingkat LPSE adalah unit kerja di lingkungan Badan yang menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang/jasa secara elektronik .
8. Sistem Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disingkat SPSE adalah keseluruhan sistem yang meliputi aplikasi perangkat lunak dan database pelelangan secara elektronik (E-Procurement) yang digunakan oleh LPSE beserta infrastrukturnya.
9. Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disebut ULP adalah Unit Layanan Pengadaan di Lingkungan Badan.
10. Sekretariat LPSE yang selanjutnya disebut sekretariat adalah unsur pembantu Kepala LPSE yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala LPSE.
