Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan.
2. Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut BNN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berkedudukan di bawah PRESIDEN dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
3. Badan Narkotika Nasional Provinsi yang selanjutnya disebut BNNP adalah instansi vertikal Badan Narkotika Nasional di daerah provinsi.
4. Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut BNNKab/Kota adalah instansi vertikal Badan Narkotika Nasional di daerah kabupaten/kota.
5. Tes Urine Narkotika adalah salah satu metode Pengujian untuk mengetahui seseorang menggunakan narkotika.
6. Deteksi Dini Narkotika adalah upaya untuk mengidentifikasi kandungan narkotika secara dini dengan menggunakan metode tertentu salah satunya melalui pemeriksaan urine.
7. Non Pro Justisia adalah untuk kepentingan di luar proses hukum.
8. Pemohon adalah pimpinan pada lingkungan kerja pemerintah, lingkungan kerja swasta, lingkungan masyarakat, dan lingkungan pendidikan formal dan informal.
9. Tes Skrining Narkotika adalah pengujian permulaan untuk menilai secara kualitatif kandungan narkotika atau metabolitnya pada tubuh.
10. Tes Konfirmasi Narkotika adalah pengujian lanjutan pada laboratorium apabila pada Tes Skrining Narkotika mendapatkan hasil positif.
