Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Penyimpanan adalah kegiatan untuk melakukan pengurusan, penyelenggaraan, dan pengaturan persediaan di dalam ruangan tertentu.
2. Distribusi adalah kegiatan untuk melaksanakan pengurusan, penyelenggaraan, dan pengaturan pemindahan barang dari gudang atau tempat penyimpanan ke unit kerja pemakai atau ke gudang atau tempat penyimpanan lain sesuai dengan dokumen pendukungnya.
3. Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang diperoleh, disimpan, dan didistribusikan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
4. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
5. Barang Pakai Habis adalah barang yang merupakan bagian dari kekayaan negara yang menurut sifatnya dipakai habis untuk keperluan dinas atau jangka waktu pemakaiannya kurang dari satu tahun.
6. Kartu Persediaan adalah kartu yang digunakan untuk mencatat persediaan berdasarkan jenis barang dalam gudang atau tempat penyimpanan.
7. Berita Acara Serah Terima Barang adalah dokumen yang berisi pernyataan serah terima barang antara pihak yang menyerahkan dengan Pejabat Pengurus Persediaan setelah barang tersebut diperiksa oleh pejabat pengadaan atau panitia pemeriksa barang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
8. Pengelola barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab MENETAPKAN kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
9. Pengguna Barang adalah Menteri atau Pimpinan Lembaga Nonkementerian dan unsur penyelenggara pemerintahan sebagai pemegang kewenangan penggunaan barang milik Negara dan daerah.
10. Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
11. Unit Akuntansi Instansi adalah unit organisasi kementerian negara/lembaga yang bersifat fungsional yang melaksanakan fungsi akuntansi dan pelaporan keuangan instansi yang terdiri dari Unit Akuntansi Keuangan dan Unit Akuntansi Barang.
12. Unit Akuntansi Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat UAPB adalah adalah unit penatusahaan BMN yang melakukan fungsi akuntansi BMN pada Kementerian atau Lembaga Nonkementerian berupa kegiatan penggabungan laporan BMN dari Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon 1 yang berada dibawahnya, yang penanggung jawabnya adalah Menteri atau Pimpinan Lembaga Nonkementerian.
13. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon 1 yang selanjutnya disingkat UAPPB-E1 adalah adalah unit penatusahaan BMN yang melakukan fungsi akuntansi BMN pada pengguna barang eselon 1 berupa kegiatan penggabungan laporan BMN dari Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Wilayah yang berada dibawahnya serta Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang yang langsung berada dibawahnya, yang penanggung jawabnya adalah pejabat eselon 1.
14. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Wilayah yang selanjutnya disingkat UAPPB-W adalah unit penatusahaan BMN yang melakukan fungsi akuntansi BMN pada pengguna barang wilayah berupa kegiatan penggabungan laporan BMN dari Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang yang berada dibawahnya, yang penanggung jawabnya adalah Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Unit Kerja.
15. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang yang selanjunya disingkat UAKPB adalah unit penatausahaan BMN yang melakukan fungsi akuntansi BMN pada kuasa pengguna barang serta memiliki wewenang mengurus dan/atau menggunakan BMN.
16. Unit Akuntansi Pembantu Kuasa Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat UAPKPB adalah pembantu satuan kerja atau kuasa pengguna barang yang memiliki wewenang mengurus dan atau menggunakan BMN.
www.djpp.kemenkumham.go.id
17. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat UAKPA adalah unit akuntansi instansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan tingkat satuan kerja.
18. Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban Kementerian Negara atau Lembaga Nonkementerian atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
19. Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah yaitu aset, utang, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.
20. Catatan atas Laporan Keuangan adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Laporan Arus Kas dalam rangka pengungkapan yang memadai.
21. Buku Persediaan adalah buku dalam bentuk lembaran untuk mencatat atau membukukan persediaan yang masuk dan keluar dari gudang atau tempat penyimpanan dibawah pengurusan dan tanggung jawab Pejabat Pengurus Persediaan.
22. Laporan Persediaan Semesteran adalah laporan yang memuat jumlah, nilai dan kondisi persediaan dalam jangka waktu enam bulan.
23. Laporan Persediaan Tahunan adalah laporan yang memuat jumlah, nilai dan kondisi persediaan dalam jangka waktu satu tahun.
24. Jurnal adalah pencatatan transaksi dimana satu transaksi akan mempengaruhi dua atau lebih perkiraan, satu sisi sebagai debet dan sisi lainnya sebagai kredit.
25. Bagan Akun Standar yang selanjutnya disingkat BAS adalah daftar perkiraan buku besar yang ditetapkan dan disusun secara sistematis untuk memudahkan perencanaan, pelaksanaan anggaran, serta pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.
26. Sistem Akuntansi Instansi yang selanjutnya disingkat SAI adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada Kementerian atau Lembaga Nonkementerian.
27. Dokumen Sumber yang selanjutnya disingkat DS adalah dokumen yang berhubungan dengan transaksi keuangan satuan kerja yang digunakan sebagai sumber atau bukti untuk menghasilkan data akuntansi.
28. Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat SIMAK BMN adalah subsistem dari SAI yang merupakan serangkaian prosedur yang saling berhubungan untuk www.djpp.kemenkumham.go.id
mengolah dokumen sumber dalam rangka menghasilkan informasi untuk penyusunan neraca dan Laporan BMN serta laporan manajerial lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
29. Arsip Data Komputer yang selanjutnya disingkat ADK adalah media penyimpanan digital yang berisikan data transaksi, data buku besar, dan/atau data lainnya.
