(2) Balai Besar Rehabilitasi BNN adalah unsur pendukung tugas, fungsi dan wewenang di bidang pelayanan rehabilitasi terhadap pecandu dan/atau penyalah guna narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Rehabilitasi BNN.
#### Pasal II
Peraturan Kepala BNN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala BNN ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2014 KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL, ANANG ISKANDAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H LAOLY Paraf :
1. Kasubbag Organisasi : …..
2. Kabag Ortala : …..
3. Karo Kepeg & Org : …..
4. Kabag TU : ......
5. Karo Umum : ......
6. Sestama : …..
