Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1. Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disingkat BNN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
2. Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
3. Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
4. Bendahara di lingkungan BNN yang selanjutnya disebut Bendahara, adalah pegawai yang ditunjuk dan diangkat oleh Kepala BNN untuk menerima, menyimpan, membayarkan/menyetorkan, menatausahakan, membukukan, dan mempertanggungjawabkan uang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Satker.
5. Pegawai atau Calon Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara adalah Pegawai BNN atau Calon Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Kepala BNN dan diberi tugas dalam suatu jabatan atau diberi tugas lain selain tugas Bendahara dan digaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Pihak Ketiga adalah mitra kerja/rekanan/perseorangan/honorer dan pihak lain yang melaksanakan pekerjaan di BNN yang bersumber dari dana APBN.
7. Kelalaian adalah mengabaikan sesuatu yang semestinya dilakukan dan/atau tidak dilakukan kewajiban kehati-hatian sehingga menyebabkan kerugian negara/daerah.
8. Tim Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat TPKN, adalah Tim yang diangkat oleh Kepala BNN untuk menangani www.djpp.kemenkumham.go.id
penyelesaian kerugian negara akibat tindakan melawan hukum baik sengaja atau lalai.
9. Penyelesaian Kerugian Negara Secara Damai adalah upaya untuk memperoleh kembali pengembalian sepenuhnya atas kerugian yang diderita oleh Negara dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, baik yang dilaksanakan secara tunai maupun dengan mengangsur.
10. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disebut SKTJM, adalah surat keterangan yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa yang bersangkutan bertanggung jawab atas kerugian negara yang terjadi dan bersedia mengganti kerugian negara tersebut.
11. Surat Keputusan Pembebanan Sementara yang selanjutnya disingkat SKPS adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala BNN tentang pembebanan penggantian sementara atas Kerugian Negara sebagai dasar untuk melaksanakan sita jaminan.
12. Surat Keputusan Pembebanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional yang mempunyai kekuatan hukum final tentang pembebanan penggantian kerugian negara.
13. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara yang selanjutnya disebut SKP2KS, adalah surat keputusan yang dibuat oleh Kepala BNN apabila SKTJM tidak mungkin diperoleh atau tidak dapat menjamin pengembalian Kerugian Negara yang ditunjukkan kepada pegawai atau CPNS bukan bendahara dan/atau Pihak ketiga yang telah melakukan perbuatan merugikan negara.
14. Surat Keputusan Pencatatan adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan tentang proses penuntutan kasus Kerugian Negara untuk sementara tidak dapat dilanjutkan.
15. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian selanjutnya disebut, SKP2K adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala BNN yang mempunyai kekuatan hukum tetap tentang pembebanan penggantian kerugian negara terhadap Bendahara, Pegawai atau CPNS bukan bendahara dan/atau Pihak Ketiga.
16. Surat Keputusan Pembebasan adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan tentang pembebasan bendahara dari kewajiban untuk mengganti kerugian negara karena tidak ada unsur perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
17. Tuntutan Ganti Rugi yang selanjutnya disingkat TGR, adalah suatu proses yang dilakukan terhadap Pegawai atau CPNS bukan bendahara www.djpp.kemenkumham.go.id
dan/pihak Pihak Ketiga dengan tujuan untuk menuntut penggantian atas suatu kerugian yang diderita oleh Negara/Daerah sebagai akibat langsung ataupun tidak langsung dari suatu perbuatan melanggar hukum.
18. Kepala Satuan Kerja terdiri dari Sekretaris Utama, Inspektur Utama, para Deputi, para Kapus, para Kepala UPT, Kepala Balai, para Kepala BNN Provinsi dan Kepala BNN Kab/Kota.
