(1) Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut Balai Besar Rehabilitasi BNN, adalah pusat rujukan Nasional bagi pelaksanaan rehabilitasi korban pecandu dan/atau penyalah guna narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya, baik pemerintah, swasta dan lembaga swadaya masyarakat.
(2) Balai Besar Rehabilitasi BNN adalah unsur pendukung tugas, fungsi dan wewenang di bidang pelayanan rehabilitasi terhadap pecandu dan/atau penyalah guna narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNN melalui Sekretaris Utama BNN.
(3) Balai Besar Rehabilitasi BNN dipimpin oleh Kepala Balai Besar.
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR REHABILITASI BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 1
Pasal 2
Balai Besar Rehabilitasi BNN mempunyai tugas melaksanakan pelayanan secara terpadu rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, fasilitasi pengkajian dan pengembangan rehabilitasi, dan pelayanan wajib lapor serta memberikan dukungan informasi dalam rangka pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya, untuk selanjutnya disebut P4GN.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Besar Rehabilitasi BNN menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kegiatan dan anggaran Balai Besar Rehabilitasi BNN;
b. penyusunan dan perumusan pedoman pelaksanaan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial terhadap korban pecandu dan/atau penyalah guna narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. fasilitasi magang, pengkajian, penelitian dan pengembangan rehabilitasi;
d. pelayanan wajib lapor serta memberikan dukungan informasi dalam rangka pelaksanaan P4GN pemutusan jaringan peredaran gelap narkoba;
e. pelaksanaan pengkajian, pengembangan dan uji coba metode rehabilitasi guna peningkatan efektivitas dan efisiensi proses rehabilitasi;
f. pelaksanaan pelayanan rehabilitasi medis dan penunjang medis;
g. pelaksanaan pelayanan rehabilitasi sosial dan penunjang rehabilitasi sosial;
h. pelaksanaan pusat rujukan bagi fasilitasi rehabilitasi korban pecandu dan/atau penyalah guna narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya milik pemerintah, swasta dan lembaga swadaya masyarakat lainnya;
i. pelaksanaan penyelenggaraan database di lingkungan Balai Besar Rehabilitasi BNN;
j. pelaksanaan ketatausahaan dan rumah tangga Balai Besar Rehabilitasi BNN;
k. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan perencanaan, program dan anggaran Balai Besar Rehabilitasi BNN.
Pasal 4
Balai Besar Rehabilitasi BNN terdiri dari:
a. Kepala;
b. Bagian Umum;
c. Bidang Rehabilitasi Medis;
d. Bidang Rehabilitasi Sosial;
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 5
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, penyelenggaraan ketatausahaan dan rumah tangga, kepegawaian, keuangan, hubungan masyarakat, pelaporan, perencanaan program dan anggaran;
fasilitasi pengkajian dan pengembangan rehabilitasi; pelayanan wajib lapor serta memberikan dukungan informasi dalam rangka pelaksanaan P4GN.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kegiatan dan anggaran;
b. fasilitasi pengkajian, penelitian dan pengembangan rehabilitasi;
c. pelaksanaan urusan tata persuratan dan rumah tangga;
d. pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, dan hubungan masyarakat;
e. pelayanan wajib lapor;
f. pemberian dukungan informasi dalam rangka pelaksanaan P4GN;
g. penyusunan laporan.
Pasal 7
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan, Kepegawaian dan Tata Usaha; dan
b. Subbagian Keuangan, Kehumasan, dan Rumah Tangga.
Pasal 8
(1) Subbagian Perencanaan, Kepegawaian dan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, kepegawaian, tata usaha, evaluasi dan pelaporan perencanaan, program, anggaran, dan penyusunan dan perumusan pedoman pelaksanaan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial terhadap korban penyalah guna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya; fasilitasi magang pengkajian dan pengembangan rehabilitasi; peningkatan kompetensi sumber daya manusia di bidang rehabilitasi; pelayanan wajib lapor serta memberikan bantuan informasi dalam rangka pemutusan jaringan peredaran gelap narkoba; pelaksanaan administrasi fasilitasi magang, pengkajian, penelitian dan pengembangan rehabilitasi.
(2) Sub Bagian Keuangan, Kehumasan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan penyelenggaraan urusan keuangan, dokumentasi, hubungan masyarakat, kerja sama, database yang up to date, pengelolaan logistik dan rumah tangga.
Pasal 9
Bidang Rehabilitasi Medis mempunyai tugas melaksanakan penyusunan pedoman, pengkajian, pengembangan dan uji coba metode rehabilitasi medis dan penunjang rehabilitasi medis; pelayanan rehabilitasi medis dan penunjang rehabilitasi medis; dan pusat rujukan rehabilitasi medis.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bidang Rehabilitasi Medis menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan pedoman, pengkajian, pengembangan dan uji coba metode rehabilitasi medis dan penunjang rehabilitasi medis;
b. pelayanan rehabilitasi medis dan penunjang rehabilitasi medis;
c. pusat rujukan rehabilitasi medis; dan
d. pemberian dukungan saksi ahli rehabilitasi medis.
Pasal 11
Bidang Rehabilitasi Medis terdiri atas :
a. Seksi Pelayanan Rehabilitasi Medis; dan
b. Seksi Penunjang Rehabilitasi Medis.
Pasal 12
(1) Seksi Pelayanan Rehabilitasi Medis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pedoman pelaksanaan rehabilitasi medis dan rehabilitasi penunjang medis, pengkajian dan pengembangan uji coba metode rehabilitasi medis, pemeriksaan awal, detoksifikasi, asesmen persiapan program rehabilitasi, poliklinik, kegawatdaruratan medis, dan penyiapan bahan dukungan saksi ahli rehabilitasi medis.
(2) Seksi Penunjang Rehabilitasi Medis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rujukan, rekam medis, pemeriksaan laboratorium, radiologi, apotek, dan layanan penunjang medis lainnya.
Pasal 13
Bidang Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas melaksanakan penyusunan pedoman, pengkajian, pengembangan dan uji coba metode rehabilitasi sosial dan penunjang rehabilitasi sosial; pelayanan rehabilitasi sosial dan penunjang rehabilitasi sosial; pusat rujukan rehabilitasi sosial;
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bidang Pelayanan Rehabilitasi Sosial menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan pedoman, pengkajian, pengembangan dan uji coba metode rehabilitasi sosial dan penunjang rehabilitasi sosial;
b. pelayanan rehabilitasi sosial dan penunjang rehabilitasi sosial; dan
c. pusat rujukan rehabilitasi sosial.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 15
Bidang Pelayanan Rehabilitasi Sosial terdiri atas:
a. Seksi Pelayanan Rehabilitasi Sosial; dan
b. Seksi Penunjang Rehabilitasi Sosial.
Pasal 16
(1) Seksi Pelayanan Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pedoman pelaksanaan rehabilitasi sosial dan rehabilitasi penunjang sosial, pengkajian dan pengembangan uji coba metode rehabilitasi sosial, persiapan penyatuan kembali ke dalam masyarakat, asesmen lanjutan, pelaksanaan intervensi psikososial, pelaksana pusat rujukan rehabilitasi sosial. an
(2) Seksi Penunjang Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas melakukan pemberian dan peningkatan keterampilan, fasilitasi penyelenggaraan magang, pengkajian dan penelitian pelayanan rehabilitasi sosial, dan pemberian dukungan informasi dalam rangka pelaksanaan P4GN.
Pasal 17
(1) Kepala Balai Besar Rehabilitasi BNN adalah jabatan struktural eselon II.b.
(2) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon III.b.
(3) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 18
Struktur organisasi Balai Besar Rehabilitasi BNN untuk pertama kali ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BNN ini.
Pasal 19
Di lingkungan Balai Besar Rehabilitasi BNN dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, mempunyai tugas sesuai dengan bidang tugas masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 21
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, terdiri atas sejumlah tenaga jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan keilmuannya.
(2) Jumlah tenaga jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditentukan berdasarkan analisis kebutuhan dan beban kerja.
(3) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
Semua unsur di lingkungan Balai Besar Rehabilitasi BNN dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi termasuk dalam menjalin hubungan dengan instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat.
Pasal 23
Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin, mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 24
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib melaksanakan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing yang memungkinkan terlaksananya mekanisme uji silang.
Pasal 25
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti, mematuhi petunjuk, dan bertanggung jawab pada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan secara berkala tepat waktu.
Pasal 26
Balai Besar Rehabilitasi BNN melaksanakan koordinasi dalam bidang pelayanan rehabilitasi terhadap pecandu dan/atau penyalah guna narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya dengan Direktorat di lingkungan Deputi Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional, Instansi Pemerintah terkait dan komponen masyarakat.
Pasal 27
(1) Balai Besar Rehabilitasi BNN melakukan siaga 24 (dua puluh empat) jam di bidang pelayanan rehabilitasi terhadap pecandu dan/atau penyalah guna narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam rangka menindaklanjuti siaga 24 (dua puluh empat) jam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Balai Besar Rehabilitasi BNN mengambil langkah-langkah yang diperlukan serta melaksanakan tindak awal untuk pelayanan rehabilitasi terhadap pecandu dan/atau penyalah guna narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal pelaksanaan tindak awal mengalami kendala berkaitan dengan kriteria penerimaan pecandu dan/atau penyalah guna narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya, Balai Besar Rehabilitasi BNN melaksanakan koordinasi dengan Direktorat di lingkungan Deputi Bidang Rehabilitasi BNN, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK/Kota).
(4) Dalam hal pelaksanaan penanganan pecandu dan/atau penyalah guna narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya, hasil putusan pengadilan akan diatur dalam Peraturan Kepala BNN.
Pasal 28
Balai Besar Rehabilitasi BNN melaporkan secara berkala kegiatan pelayanan rehabilitasi dan tindak awal yang diambil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 kepada Kepala BNN melalui Deputi Rehabilitasi BNN.
Pasal 29
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja diatur oleh Kepala BNN dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
Perubahan atas organisasi dan tata kerja Balai Besar Rehabilitasi BNN ditetapkan oleh Kepala BNN setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 31
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2013 KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ANANG ISKANDAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
