Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara
Pasal 1
Peraturan Badan ini sebagai petunjuk dan pedoman pelaksanaan kepada Kepala Satuan Kerja di lingkungan Badan Narkotika Nasional dalam menangani dan memproses kerugian negara yang terjadi di satuan kerja yang menjadi tanggung jawabnya.
Pasal 2
Ketentuan mengenai tata cara tuntutan ganti kerugian negara terhadap pegawai negeri bukan bendahara tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 3
Ketentuan mengenai Format tata cara tuntutan ganti kerugian negara terhadap pegawai negeri bukan bendahara tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 4
Atas kerugian Negara oleh Pegawai Negeri bukan bendahara yang terjadi sebelum ditetapkan Peraturan Badan ini, penyelesaian kerugian negara menggunakan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 19 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di lingkungan Badan Narkotika Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 1348).
Pasal 5
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Nomor 19 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di lingkungan Badan Narkotika Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 1348), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2017
KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI WASESO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
