Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Profesi Konselor Adiksi
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disingkat BNN adalah Lembaga Pemerintah nonkementerian yang berkedudukan di bawah PRESIDEN dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN yang memiliki tugas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
2. Profesi Konselor Adiksi yang selanjutnya disebut Konselor Adiksi adalah orang yang bertugas melaksanakan kegiatan rehabilitasi kecanduan atau ketergantungan secara fisik dan mental terhadap suatu zat dan memiliki kompetensi dibidang kesehatan dan sosial yang mengkhususkan diri dalam membantu orang dengan ketergantungan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
3. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada Konselor Adiksi setelah lulus uji kompetensi.
4. Uji Kompetensi adalah tata cara untuk mengukur kompetensi profesi konselor adiksi dalam menggunakan satu atau beberapa cara seperti tertulis, lisan, praktik, pengamatan dan penilaian portofolio.
5. Lembaga Sertifikasi Profesi BNN yang selanjutnya disingkat LSP BNN adalah lembaga pelaksana kegiatan Sertifikasi kompetensi kerja profesi yang mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
6. Asesor Kompetensi adalah seseorang yang memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan untuk melakukan Uji Kompetensi pada jenis dan kualifikasi profesi konselor adiksi.
7. Standar Kompetensi Khusus Profesi Konselor Adiksi adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan profesi konselor adiksi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Rehabilitasi Berkelanjutan yang selanjutnya disebut Rehabilitasi adalah serangkaian upaya pemulihan terpadu terhadap pecandu narkotika, penyalah guna narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika yang mencakup penerimaan awal, rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial serta pascarehabilitasi.
9. Komite Skema adalah komite yang menyusun paket kompetensi dan persyaratan spesifik yang berkaitan dengan kategori jabatan atau keterampilan tertentu dari seseorang.
Pasal 2
Penyelenggaraan Sertifikasi kepada Konselor Adiksi dimaksudkan untuk menentukan kualifikasi, kompetensi dan keahlian dalam memberikan pelayanan Rehabilitasi berdasarkan standar dan panduan yang ditetapkan dalam Peraturan Badan ini.
Pasal 3
Penyelenggaraan Sertifikasi terhadap Konselor Adiksi bertujuan untuk:
a. meningkatkan kualitas dan standar pelayanan Rehabilitasi yang diselenggarakan oleh lembaga Rehabilitasi;
b. memberikan standar dan panduan terhadap kegiatan yang dilakukan oleh Konselor Adiksi;
c. meningkatkan kompetensi dan keahlian Konselor Adiksi;
d. memberikan pengakuan atas kompetensi dan keahlian dari Konselor Adiksi;
e. memberikan jaminan dan kepastian hukum dalam pelayanan Rehabilitasi yang dilakukan oleh Konselor Adiksi;
f. memberikan akses pelayanan publik kepada masyarakat yang hendak mendapatkan Sertifikasi sebagai Konselor Adiksi; dan
g. melindungi Pecandu Narkotika, Penyalah Guna dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang mendapatkan pelayanan dari Konselor Adiksi sesuai dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan.
Pasal 4
(1) Setiap Konselor Adiksi yang memberikan pelayanan Rehabilitasi pada lembaga Rehabilitasi wajib mengikuti Sertifikasi.
(2) Sertifikasi dilaksanakan secara obyektif, transparan dan akuntabel.
Pasal 5
Penyelenggaraan Sertifikasi terhadap Konselor Adiksi diselenggarakan dan diberikan oleh LSP BNN yang ditetapkan sesuai dengan Peraturan Badan ini.
Pasal 6
Sertifikasi dilakukan dengan tahapan:
a. mengajukan permohonan secara tertulis kepada LSP BNN;
b. mengisi formulir dan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan;
c. verifikasi dokumen persyaratan yang ditentukan;
d. mengikuti Uji Kompetensi; dan
e. dinyatakan lulus dengan memenuhi persyaratan standar kompetensi khusus Profesi Konselor Adiksi.
Pasal 7
(1) Sertifikasi dilakukan dengan Uji Kompetensi.
(2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek:
a. pengetahuan;
b. keterampilan; dan
c. nilai.
(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode:
a. tertulis;
b. lisan;
c. praktik;
d. pengamatan; dan
e. penilaian portofolio.
(4) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat independen dan dilaksanakan secara obyektif, transparan dan akuntabel.
(5) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu kepada standar kompetensi kerja bidang konseling adiksi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kompetensi kerja bidang konseling adiksi tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) Pelaksanaan Uji Kompetensi diselenggarakan oleh Asesor Kompetensi.
(8) Asesor Kompetensi ditunjuk dan ditetapkan oleh Ketua LSP BNN pada setiap penyelenggaraan Uji Kompetensi dilaksanakan.
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut mengenai proses Sertifikasi dan metode Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 9
(1) Persyaratan mengikuti Sertifikasi Konselor Adiksi harus memenuhi ketentuan:
a. warga Negara INDONESIA
b. paling rendah berusia 20 (dua puluh) tahun;
c. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA);
d. mempunyai pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun dalam praktik pelayanan kesehatan atau sosial; dan
e. menjadi anggota asosiasi Profesi Konselor Adiksi.
(2) Selain Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam mengajukan permohonan harus menyertakan lampiran:
a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
b. fotokopi ijazah ijazah pendidikan terakhir;
c. fotokopi tanda registrasi keanggotaan;
d. surat rekomendasi dari lembaga Rehabilitasi tempat yang bersangkutan bekerja;
e. rekomendasi dari organisasi Profesi Konselor Adiksi;
dan
f. pas foto berwarna dengan ukuran 4x6 (empat kali enam) sebanyak 2 (dua) lembar dan 3x4 (tiga kali empat) sebanyak 2 (dua) lembar.
Pasal 10
Ketentuan mengenai persyaratan Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 11
(1) Pelaksanaan Sertifikasi melalui Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan oleh Ketua LSP BNN.
(2) Pelaksanaan Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibantu oleh Asesor Kompetensi.
(3) Ketentuan jadwal Sertifikasi, penilaian Sertifikasi dan penetapan Sertifikasi ditetapkan oleh Ketua LSP BNN.
Pasal 12
(1) Peserta yang akan mengikuti Sertifikasi harus mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Ketua LSP BNN.
(2) Setiap permohonan Sertifikasi Konselor Adiksi yang diajukan harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelengkapan dokumen persyaratan.
(4) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
Pasal 13
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 terdapat kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan, Ketua LSP BNN dapat mengembalikan permohonan kepada Pemohon untuk dilengkapi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan.
(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon tidak melengkapi dokumen persyaratan maka permohonan dianggap ditarik kembali.
Pasal 14
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, Ketua LSP BNN mengumumkan jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi.
Pasal 15
(1) Konselor Adiksi yang telah lulus Uji Kompetensi berhak menerima sertifikat dari LSP BNN.
(2) Dalam hal Konselor Adiksi tidak lulus Uji Kompetensi, maka Sertifikasi tidak akan diberikan.
(3) Konselor Adiksi yang dinyatakan tidak lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan permohonan kembali dengan masa tunggu pengajuan selama 6 (enam) bulan dari pelaksanaan Uji Kompetensi sebelumnya.
Pasal 16
(1) Sertifikat berlaku selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang setelah melakukan pengulangan Sertifikasi.
(2) Perpanjangan sertifikat Konselor Adiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan kepada Ketua LSP BNN.
(3) Sertifikasi ulang dilakukan paling singkat 1 (satu) bulan sebelum masa berakhirnya sertifikat.
(4) Ketentuan mengenai Sertifikasi ulang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 17
(1) Dalam setiap penyelenggaraan Sertifikasi dilakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya.
(2) Pengawasan terhadap penyelenggaraan Sertifikasi Profesi Konselor Adiksi dilakukan oleh Ketua LSP BNN.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. melakukan audit internal;
b. memfasilitasi kaji ulang manajemen; dan
c. memelihara sistem Sertifikasi sesuai dengan standar dan pedoman yang dirujuk.
Pasal 18
(1) Pembekuan dan pencabutan sertifikat bagi Konselor Adiksi dilaksanakan oleh Ketua LSP BNN.
(2) Pembekuan dan pencabutan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua LSP BNN.
(3) Pembekuan dan pencabutan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan alasan:
a. permohonan yang diajukan oleh Konselor Adiksi;
b. meninggal dunia; dan
c. pemberian sanksi dan rekomendasi dari asosiasi profesi Konselor Adiksi.
(4) Pemberian sanksi dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c diatur lebih lanjut oleh asosiasi profesi.
Pasal 19
(1) LSP BNN berkedudukan di ibukota negara.
(2) LSP BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala BNN.
(3) LSP BNN bertanggung jawab kepada Kepala BNN.
Pasal 20
LSP BNN mempunyai tugas:
a. menyusun dan mengembangkan skema Sertifikasi;
b. membuat perangkat asesmen dan materi Uji Kompetensi;
c. menyediakan tenaga penguji Asesor Kompetensi;
d. melaksanakan Sertifikasi;
e. melaksanakan surveilan pemeliharaan Sertifikasi;
f. MENETAPKAN persyaratan, memverifikasi dan MENETAPKAN TUK;
g. memelihara kinerja Asesor Kompetensi dan tempat Uji Kompetensi; dan
h. mengembangkan pelayanan Sertifikasi.
Pasal 21
LSP BNN mempunyai kewenangan:
a. menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai pedoman Badan Nasional Sertifikasi Profesi;
b. mencabut atau membatalkan sertifikat kompetensi;
c. memberikan sanksi kepada Asesor Kompetensi dan tempat Uji Kompetensi yang melanggar aturan;
d. mengusulkan skema baru; dan
e. mengusulkan dan atau MENETAPKAN biaya Uji Kompetensi.
Pasal 22
(1) Struktur organisasi LSP BNN terdiri atas:
a. dewan pengarah; dan
b. dewan pelaksana.
(2) Dewan pengarah terdiri dari ketua dan anggota.
(3) Dewan pelaksana terdiri atas:
a. ketua LSP BNN;
b. Komite Skema;
c. divisi Sertifikasi;
d. divisi sistem manajemen mutu;
e. divisi administrasi dan operasional; dan
f. kelompok Asesor Kompenetsi.
(4) Struktur organisasi LSP BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 23
(1) Keanggotaan dewan pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a diangkat dan ditetapkan oleh Kepala BNN.
(2) Keanggotaan dewan pengarah dalam penyelenggaraan Sertifikasi Konselor Adiksi terdiri atas:
a. Kepala BNN;
b. Sekretaris Utama BNN;
c. Deputi Rehabilitasi BNN;
d. Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN;
e. Direktur Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya Kementerian Kesehatan; dan
f. Direktur Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya Kementerian Sosial.
Pasal 24
Dewan pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 memiliki tugas:
a. mempunyai tanggung jawab atas keberlangsungan LSP BNN;
b. MENETAPKAN visi, misi dan tujuan LSP;
c. MENETAPKAN rencana strategis, program kerja dan anggaran belanja;
d. mengangkat dan memberhentikan ketua LSP BNN;
e. membina komunikasi dengan para pemangku kepentingan; dan
f. memobilisasi sumber daya yang dibutuhkan bagi LSP BNN.
Pasal 25
(1) Ketua LSP BNN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf a merangkap sebagai anggota dewan pelaksana.
(2) Ketua LSP BNN diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BNN selaku ketua dewan pengarah.
(3) Keanggotaan dewan pelaksana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf b sampai dengan huruf f diangkat dan diberhentikan oleh Ketua LSP BNN.
Pasal 26
Dewan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(3) memiliki tugas:
a. melaksanakan program kerja LSP;
b. melakukan monitoring dan evaluasi;
c. menyiapkan rencana program dan anggaran; dan
d. memberikan laporan dan bertanggungjawab kepada Pengarah.
Pasal 27
Keanggotaan dewan pelaksana dapat diberhentikan sebelum masa tugasnya apabila:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri secara tertulis;
c. tidak dapat melaksanakan tugas karena sakit maupun alasan lain terus menerus paling lama 3 (tiga) bulan;
d. diduga melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya paling singkat 5 (lima) tahun atau sedang menjalani proses hukum; dan
e. terbukti melanggar kode etik profesi.
Pasal 28
(1) Komite Skema bidang Konselor Adiksi bertugas dan bertanggung jawab kepada Ketua LSP BNN.
(2) Komite Skema bidang Konselor Adiksi diangkat dan diberhentikan oleh Ketua LSP BNN.
(3) Tugas dari Komite Skema bidang Konselor Adiksi:
a. menentukan kriteria untuk Sertifikasi awal dan Sertifikasi ulang kepada Konselor Adiksi;
b. menentukan metoda penilaian untuk Sertifikasi awal dan Sertifikasi ulang kepada Konselor Adiksi;
c. menentukan metoda dan kriteria penilikan/ surveilan, bila ada;
d. menentukan kriteria untuk pembekuan dan pencabutan sertifikat Konselor Adiksi; dan
e. menentukan kriteria untuk perubahan lingkup Sertifikasi bagi Konselor Adiksi, bila ada.
Pasal 29
(1) Pelaksanaan Uji Kompetensi dilaksanakan oleh LSP BNN dibantu oleh Asesor Kompetensi.
(2) Asesor Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Ketua LSP BNN.
(3) Persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi Asesor kompetensi yaitu:
a. persyaratan dasar; dan
b. persyaratan Sertifikasi.
(4) Persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. memahami skema Sertifikasi;
b. memiliki latar belakang pendidikan, pelatihan serta pengalaman yang relevan terkait dengan bidang profesinya;
c. memiliki rekomendasi atau diusulkan oleh LSP yang terkait dengan bidang profesinya;
d. apabila pada sektor/profesi yang bersangkutan belum ada LSP-nya, peserta diusulkan oleh asosiasi profesi, asosiasi industri, instansi teknis, industri, lembaga pendidikan/pelatihan serta institusi lain yang relevan dan direkomendasikan oleh BNSP; dan
e. mengikuti secara lengkap program Pelatihan Asesor kompetensi (Workplace Assessor Training Program) sesuai dengan panduan modul pelatihan Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
(5) Persyaratan Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b terdiri atas:
a. memenuhi seluruh persyaratan dan kondisi Sertifikasi kompetensi sebagai Asesor Kompetensi;
b. mengajukan permohonan Sertifikasi kompetensi sebagai Asesor Kompetensi;
c. telah menyatakan kompeten terhadap seluruh KUK pada unit kompetensi asesmen dan melengkapi bukti kompetensi;
d. dinyatakan kompeten oleh Lead Asesor Kompetensi dalam asesmen kompetensi; dan
e. bersedia mengikuti program surveilan.
Pasal 30
Tugas dari Asesor Kompetensi yaitu:
a. melaksanakan proses asesmen/Uji Kompetensi terhadap peserta asesmen/Uji Kompetensi berdasarkan skema Sertifikasi dan pedoman dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi; dan
b. melaksanakan dan memberikan rekomendasi hasil asesmen kompetensi bahwa peserta asesmen telah memenuhi bukti yang dipersyaratkan untuk dinyatakan kompeten atau belum kompeten pada skema Sertifikasi yang dinilai.
Pasal 31
(1) Dalam penyelenggaraan Sertifikasi Ketua LSP BNN dibantu oleh divisi Sertifikasi.
(2) Divisi Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diangkat dan diberhentikan oleh Ketua LSP BNN.
(3) Divisi Sertifikasi mempunyai tugas:
a. memfasilitasi penyusunan skema sertifikasi;
b. menyiapkan perangkat asesmen dan materi uji;
c. melaksanakan kegiatan sertifikasi, termasuk pemeliharaan kompetensi dan sertifikasi ulang;
d. MENETAPKAN persyaratan tempat Uji Kompetensi;
e. melaksanakan verifikasi dan MENETAPKAN tempat Uji Kompetensi; dan
f. melakukan rekrutmen Asesor Kompetensi serta pemeliharaan kompetensinya.
Pasal 32
(1) Dalam penyelenggaraan Sertifikasi Ketua LSP BNN dibantu oleh divisi sistem manajemen mutu.
(2) Divisi sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diangkat dan diberhentikan oleh Ketua LSP BNN.
(3) Divisi sistem manajemen mutu mempunyai tugas:
a. mengembangkan dan menerapkan sistem manajemen mutu LSP BNN;
b. memelihara berlangsungnya sistem manajemen agar tetap sesuai dengan standar dan pedoman yang diacu; dan
c. melakukan audit internal dan memfasilitasi kaji ulang manajemen.
Bagian Kedepalan Divisi Administrasi dan Operasional
Pasal 33
(1) Dalam penyelenggaraan Sertifikasi Ketua LSP BNN dibantu oleh divisi administrasi dan operasional.
(2) Divisi administrasi dan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diangkat dan diberhentikan oleh Ketua LSP BNN.
(3) Divisi administrasi dan operasional mempunyai tugas:
a. memfasilitasi unsur LSP BNN guna terselenggaranya program Sertifikasi;
b. melaksanakan tugas ketatausahaan organisasi LSP BNN;
c. memelihara informasi Sertifikasi; dan
d. mempersiapkan laporan kegiatan LSP BNN.
Pasal 34
Sebagian pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan Sertifikasi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 35
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Februari 2018
KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI WASESO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Februari 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
