Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Grand Design Badan Narkotika Nasional 2018-2045

PERATURAN_BNN No. 4 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Grand Design Badan Narkotika Nasional 2018 – 2045 merupakan dokumen perencanaan jangka panjang yang berfokus pada upaya penguatan kapasitas institusi untuk melaksanakan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

Pasal 2

Grand Design Badan Narkotika Nasional 2018 – 2045 sebagai pedoman atau rujukan penyusunan arah kebijakan dalam dokumen perencanaan jangka menengah untuk merespon perubahan lingkungan strategis ancaman kejahatan narkotika dan prekursor narkotika.

Pasal 3

Dokumen Grand design Badan Narkotika Nasional 2018 – 2045 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 4

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2018 KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd BUDI WASESO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Maret 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA