Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN SITUS WEB DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disingkat BNN adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada PRESIDEN.
2. Badan Narkotika Nasional Provinsi yang selanjutnya disingkat BNNP adalah instansi vertikal dari Badan Narkotika Nasional yang berada di Provinsi.
3. Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat BNNK/Kota adalah instansi vertikal Badan Narkotika Nasional yang berada di Kabupaten/Kota.
4. Pusat Penelitian, Data dan Informasi yang selanjutnya disebut Puslitdatin adalah satuan kerja di Badan Narkotika Nasional yang mempunyai tugas, fungsi dan wewenang di bidang penelitian, data dan informasi.
5. Domain adalah nama unik yang diberikan untuk mengidentifikasi alamat internet penyelenggara negara, orang, badan usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
6. Subdomain adalah bagian dari domain dan merupakan pembagian area yang ada di dalam web.
7. Situs Web Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut Situs Web BNN adalah kumpulan laman di internet yang berisi informasi terkait Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang dipublikasikan di lingkungan Badan Narkotika Nasional.
8. Portal Web Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut Portal Web BNN adalah kumpulan Situs Web di lingkungan Badan Narkotika Nasional yang menampilkan informasi dari berbagai sumber dalam format yang telah ditentukan.
9. Data adalah kumpulan fakta berupa angka, huruf, gambar, suara, peta, atau citra tentang karakteristik atau ciri-ciri suatu objek.
10. Informasi adalah gabungan, rangkaian dan analisis data yang berbentuk angka, huruf, gambar, suara, peta, atau citra yang telah diolah, yang mempunyai arti, nilai dan makna tertentu.
11. Pusat Data adalah suatu fasilitas yang digunakan secara khusus untuk menempatkan sistem komputer dan komponen terkaitnya, seperti sistem telekomunikasi dan fasilitas untuk menyimpan Informasi elektronik secara terpusat.
Pasal 2
(1) Situs Web BNN merupakan bagian dari Portal Web BNN.
(2) Situs Web BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menyampaikan informasi penyelenggaraan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika kepada masyarakat.
Pasal 3
(1) Nama domain Portal Web BNN adalah bnn.go.id.
(2) Penanggung jawab domain resmi BNN adalah Kepala Puslitdatin.
(3) Pengajuan nama subdomain dikoordinasikan kepada Kepala Puslitdatin.
(4) Nama domain dan subdomain ditetapkan dengan Keputusan Kepala BNN.
Pasal 4
(1) Situs Web BNN yang terdapat dalam Portal Web BNN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas:
a. situs satuan/unit kerja di BNN;
b. situs BNNP;
c. situs BNNK/Kota; dan
d. situs Unit Pelaksana Teknis.
(2) Nama Situs Web BNN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menggunakan nama Situs Web BNN yang diletakkan di depan nama domain Portal Web BNN.
Pasal 5
(1) Situs Web BNN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat dilakukan pengembangan.
(2) Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berkoordinasi kepada Kepala Puslitdatin.
Pasal 6
(1) BNN memberikan pelayanan berupa Data dan Informasi kepada masyarakat melalui Situs Web BNN.
(2) Data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dipublikasikan, antara lain:
a. berita aktual yang menggambarkan tugas, fungsi, dan wewenang BNN;
b. pelaksanaan kegiatan yang menggambarkan tugas, fungsi dan wewenang BNN;
c. kebijakan dan produk hukum yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
d. Data dan Informasi lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Data dan Informasi pada Situs Web BNN harus disediakan oleh:
a. satuan/unit kerja di BNN;
b. BNNP;
c. BNNK/Kota; dan
d. unit pelaksana teknis.
(2) Data dan Informasi yang disediakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pengelola Situs Web BNN.
(3) Data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk:
a. mendukung keterbukaan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. mendukung pertukaran Data dan Informasi antar satuan/unit kerja di lingkungan BNN maupun dengan kementerian/lembaga; dan
c. menyediakan Data dan Informasi bagi kementerian/lembaga dan masyarakat.
Pasal 8
(1) Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) merupakan hak cipta BNN.
(2) Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) harus disimpan pada Pusat Data BNN.
(3) Pusat Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh Puslitdatin.
Pasal 9
(1) Pengelola Situs Web BNN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) ditetapkan oleh:
a. Kepala satuan/unit kerja;
b. Kepala BNNP;
c. Kepala BNNK/Kota; dan
d. Kepala unit pelaksana teknis.
(2) Pengelola Situs Web BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
a. editor; dan
b. pembuat artikel.
(3) Selain pengelola Situs Web BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Puslitdatin dapat MENETAPKAN pengelola Situs Web BNN sebagai web admin.
Pasal 10
Editor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a mempunyai tugas dan wewenang antara lain:
a. melakukan pengontrolan terhadap fungsi:
1) penyusunan konten;
2) penghapusan konten;
3) pengeditan konten;
4) pembaharuan konten; dan 5) publikasi konten;
pada Situs Web BNN.
b. melakukan pengelolaan terhadap pengguna pada Situs Web BNN;
c. mengelola back end sesuai dengan Situs Web BNN yang ditanganinya; dan
d. memiliki hak akses dalam melakukan manajemen halaman dan kategori lainnya, tetapi tidak dapat mengubah Situs Web BNN, dan tidak bisa menambahkan plugin pada Situs Web BNN.
Pasal 11
Pembuat artikel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b mempunyai tugas dan wewenang antara lain:
a. memiliki kontrol terhadap fungsi Situs Web BNN;
b. melakukan penyusunan konten pada Situs Web BNN;
c. melakukan pembaharuan konten pada Situs Web BNN;
dan
d. pengelola konten dapat ditetapkan lebih dari satu orang.
Pasal 12
Web admin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) mempunyai tugas dan wewenang antara lain:
a. melakukan pengontrolan terhadap fungsi:
1) penyusunan konten;
2) penghapusan konten;
3) pengeditan konten;
4) pembaharuan konten; dan 5) publikasi konten;
pada Situs Web BNN.
b. mengelola seluruh fitur, jaringan dan pengguna Situs Web BNN; dan
c. mengelola back end seluruh Situs Web BNN.
Pasal 13
(1) Penyelenggaraan Situs Web BNN dilaksanakan dengan memperhatikan keamanan Data dan Informasi yang dipublikasikan.
(2) Keamanan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan aspek:
a. kerahasiaan;
b. integritas; dan
c. ketersediaan informasi.
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 14
(1) Dalam meningkatkan kualitas pelayanan pada Situs Web BNN dilaksanakan pembinaan dan pengawasan.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Puslitdatin bersama Kepala Biro Humas dan Protokol.
(3) Kepala Puslitdatin dalam melakukan pembinaan dan pengawasan dapat membentuk tim yang ditetapkan oleh Kepala BNN.
Pasal 15
(1) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), dilaksanakan melalui kegiatan:
a. bimbingan teknis;
b. asistensi;
c. rapat koordinasi;
d. workshop; dan/atau
e. kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kegiatan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap Situs Web BNN yang dikelola oleh:
a. satuan/unit kerja di BNN;
b. BNNP;
c. BNNK/Kota; atau
d. unit pelaksana teknis.
(3) Hasil kegiatan pembinaan dan pengawasan dilaporkan kepada Kepala BNN.
Pasal 16
(1) Dalam Penyelenggaraan Situs Web BNN pengelola harus melaporkan kepada:
a. Kepala satuan/unit kerja yang memiliki Situs Web satuan/unit kerja;
b. Kepala BNNP yang memiliki Situs Web BNNP;
c. Kepala BNNK/Kota yang memiliki Situs Web BNNK/Kota; dan
d. Kepala Unit Pelaksana Teknis yang memiliki Situs Web unit pelaksana teknis.
(2) Kepala satuan/unit kerja, Kepala BNNP, Kepala BNNK/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan kepada Kepala Puslitdatin.
(3) Kepala Puslitdatin setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan kepada Kepala BNN.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat paling sedikit mengenai aktifitas Data dan Informasi yang dipublikasikan oleh Pengelola Situs Web BNN.
Pasal 17
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) disampaikan 6 (enam) bulan sekali.
(2) Dalam hal tertentu Kepala Puslitdatin dapat meminta laporan selain yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat antara lain:
a. latar belakang;
b. pelaksanaan kegiatan Situs Web BNN;
c. kesimpulan dan saran; dan
d. penutup.
Pasal 18
(1) Kepala Puslitdatin melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala dan berkesinambungan terhadap setiap penyelenggaraan Situs Web BNN.
(2) Hasil monitoring dan evaluasi dilaporkan kepada Kepala BNN.
Pasal 19
Monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dilaksanakan terhadap Situs Web yang dikelola oleh:
a. satuan/unit kerja di BNN;
b. BNNP;
c. BNNK/Kota; dan
d. unit pelaksana teknis.
Pasal 20
(1) Seluruh pembiayaan kegiatan penyelenggaraan Situs Web BNN dibebankan kepada DIPA Puslitdatin BNN.
(2) BNN Provinsi, BNN Kabupaten/Kota, dan Unit Pelaksana Teknis dapat menganggarkan pembiayaan honorarium kepada editor dan pembuat artikel dalam pengelolaan Situs Web BNN.
Pasal 21
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2019
KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
HERU WINARKO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
