Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disingkat BNN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian, selain bertugas dalam hal ini
pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor juga melaksanakan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Psikotropika dan bahan adiktif lainnya.
2. Kepala BNN adalah Pimpinan BNN yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan tugas-tugas BNN dan berwenang menjatuhkan hukuman disiplin kepada Pegawai BNN yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin Pegawai BNN.
3. Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Uji Narkoba BNN selanjutnya disebut UPT Lab Uji Narkoba BNN.
4. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan.
5. Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan Narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
6. Prekursor adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika dan Psikotropika.
7. Bahan baku/raw material adalah Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor serta bahan kimia lainnya yang dapat berbentuk kristal, serbuk, atau cairan.
8. Spesimen biologi adalah cairan, potongan atau bagian lainnya dari tubuh manusia, dapat berupa darah, plasma, serum, urine atau lainnya.
