Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Reviu Rencana Strategis Badan Narkotika Nasional Tahun 2015-2019
Pasal 1
(1) Rencana Strategis Badan Narkotika Nasional Tahun 2015-2019 merupakan dokumen perencanaan 5 (lima) tahunan untuk periode 2015-2019;
(2) Dokumen Reviu Rencana Strategis Badan Narkotika Nasional Tahun 2015-2019 merupakan dokumen perubahan Rencana Strategis Badan Narkotika Nasional Tahun 2015-2019 yang disesuaikan dengan situasi, kebutuhan dan tujuan lembaga.
Pasal 2
Dokumen Reviu Rencana Strategis Badan Narkotika Nasional Tahun 2015-2019 menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Badan Narkotika Nasional.
Pasal 3
Dokumen Reviu Rencana Strategis Badan Narkotika Nasional Tahun 2015-2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Badan ini.
Pasal 4
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2018
KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI WASESO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Maret 2015
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
