Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2010 tentang PEMBENTUKAN WADAH PERAN SERTA MASYARAKAT

PERATURAN_BNN No. 6 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Ruang lingkup peraturan ini meliputi:
a. memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan serta dan membantu pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
b. memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan serta dan membantu pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Psikotropika, Prekursor, dan bahan adiktif lainnya (P4GN) kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.

Pasal 2

(1) Peran serta masyarakat diwujudkan dalam bentuk:
a. mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
b. melaporkan bila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
(2) Selain bentuk peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga diwujudkan dalam bentuk:

a. mencari, memperoleh, memberikan informasi dan melaporkan adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap Psikotropika, Prekursor dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif tembakau dan alkohol; dan
b. desiminasi informasi, advokasi, pemberdayaan alternatif, dan penjangkauan penyalahguna dan/atau pecandu Narkotika, Psikotropika, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.

Pasal 3

(1) Wadah peran serta masyarakat dapat berupa forum koordinasi, pusat pelaporan dan informasi, serta wadah lainnya sesuai kebutuhan.
(2) Keanggotaan wadah peran serta masyarakat berasal dari Organisasi Non Pemerintah atau Lembaga Swadaya Masyarakat yang memiliki visi dan misi di bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan bahan adiktif lainnya (P4GN).

Pasal 4

(1) Badan Narkotika Nasional (BNN) memfasilitasi dan mengkoordinasikan penentuan bentuk dan susunan organisasi, rincian tata kerja, penunjukan pimpinan, pengurus, dan keanggotaan wadah peran serta masyarakat.
(2) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada tingkat pusat dilakukan oleh Deputi Pemberdayaan Masyarakat.
(3) Pada tingkat Provinsi dilakukan oleh Kepala BNN Provinsi dan pada tingkat Kabupaten/Kota dilakukan oleh Kepala BNN Kabupaten/Kota.

Pasal 5

Wadah peran serta masyarakat mempunyai tugas:
a. melaksanakan pengkoordinasian, penyinkronisasian, dan pengintegrasian Organisasi Non Pemerintah atau Lembaga Swadaya Masyarakat dalam

penyiapan bahan masukan penyusunan dan perumusan kebijakan nasional di bidang P4GN;
b. melaksanakan pengkoordinasian, penyinkronisasian, dan pengintegrasian Organisasi Non Pemerintah atau Lembaga Swadaya Masyarakat dalam pengorganisasian dan pelaksanaan kebijakan nasional di bidang P4GN;
c. melaksanakan pengawasan intern dan koordinasi pengawasan pengelolaan dukungan operasional yang berasal dari anggaran Badan Narkotika Nasional; dan
d. melaksanakan pengkoordinasian, penyinkronisasian, dan pengintegrasian Organisasi Non Pemerintah atau Lembaga Swadaya Masyarakat dalam evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan nasional di bidang P4GN;

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wadah peran serta masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi dengan Deputi Pemberdayaan Masyarakat dalam pengkoordinasian, penyinkronisasian, dan pengintegrasian penyiapan bahan masukan penyusunan dan perumusan kebijakan nasional di bidang P4GN;
b. pelaksanaan penyusunan perencanaan, program, dan anggaran wadah peran serta masyarakat dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional di bidang P4GN;
c. pelaksanaan pengorganisasian pelaksanaan kebijakan nasional di bidang P4GN;
d. pelaksanaan kebijakan nasional di bidang P4GN;
e. pelaksanaan pengawasan intern pelaksanaan kebijakan nasional di bidang P4GN;
f. pelaksanaan koordinasi dengan Inspektur Utama BNN dalam rangka pengawasan pengelolaan dukungan operasional yang berasal dari anggaran BNN; dan
g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan nasional di bidang P4GN.

Pasal 7

(1) Bentuk, susunan organisasi dan rincian tata kerja wadah peran serta masyarakat disusun oleh Organisasi Non Pemerintah atau Lembaga Swadaya Masyarakat.
(2) Bentuk dan susunan organisasi dan rincian tata kerja wadah peran serta masyarakat ditetapkan dengan peraturan Kepala BNN.
(3) Pimpinan, pengurus, dan keanggotaan wadah peran serta masyarakat dikukuhkan oleh Kepala BNN.

Pasal 8

Pimpinan, pengurus, dan keanggotaan wadah peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), ditentukan oleh pimpinan Organisasi Non Pemerintah atau Lembaga Swadaya Masyarakat untuk masa jabatan paling lama 2 (dua) tahun.

Pasal 9

Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan wadah peran serta masyarakat, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Warga Negara INDONESIA;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun menjadi pimpinan Organisasi Non Pemerintah atau Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak di bidang P4GN;
e. memiliki integritas moral yang tinggi dan reputasi yang baik dalam memimpin organisasi;
f. tidak pernah melakukan perbuatan tercela; dan
g. tidak menjadi pengurus partai politik.

Pasal 10

Keanggotaan wadah peran serta masyarakat selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 Ayat (2), juga harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
b. telah terdaftar pada kementerian yang membidangi pembinaan organisasi kemasyarakatan; dan
c. tidak menjadi perpanjangan dari suatu organisasi lain baik di dalam maupun di luar negeri.

Pasal 11

Semua unsur di lingkungan wadah peran serta masyarkat dalam melaksanakan tugas dan fungsi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi termasuk dalam menjalin hubungan dengan masyarakat di bidang P4GN.

Pasal 12

Setiap pimpinan organisasi non pemerintah atau Lembaga Swadaya Masyarakat bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan anggota masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan program dan kegiatan di bidang P4GN.

Pasal 13

Pimpinan wadah peran serta masyarakat senantiasa melaksanakan koordinasi dengan Deputi Pemberdayaan Masyarakat.

Pasal 14

Pimpinan wadah peran serta masyarakat berkewajiban untuk:
a. melaksanakan pengawasan intern dan koordinasi pengawasan dengan Inspektur Utama serta memungkinkan terlaksananya mekanisme uji silang;
b. bertanggung jawab atas penyelenggaraan tugas dan fungsi wadah peran serta masyarakat dan menyampaikan laporan evaluasi dan pelaksanaan kebijakan nasional di bidang P4GN kepada Deputi Pemberdayaan Masyarakat.

Pasal 15

Pejabat di lingkungan bidang pemberantasan berkewajiban untuk:
a. memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam mencari, memperoleh, memberikan informasi, dan melaporkan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol;

b. memberikan jawaban atas pertanyaan tentang laporan masyarakat yang diberikan kepada penyidik Badan Narkotika Nasional; dan
c. mengatur pelaksanaan pemberian perlindungan hukum pada saat masyarakat melaksanakan haknya atau diminta hadir dalam proses peradilan.

Pasal 16

Pembinaan operasional wadah peran serta masyarakat dilaksanakan oleh:
a. Deputi Pemberdayaan Masyarakat pada tingkat pusat;
b. Kepala BNN Provinsi pada tingkat Provinsi; dan
c. Kepala BNN Kabupaten/Kota pada tingkat Kabupaten/Kota.
BAB V I PEMBIAYAAN

Pasal 17

(1) Kegiatan organisasi non pemerintah atau Lembaga Swadaya Masyarakat dibiayai secara mandiri.
(2) Pembiayaan kegiatan operasional wadah peran serta masyarakat disamping berasal dari anggota, dapat didukung anggaran BNN.
(3) Pertanggung jawaban pengelolaan anggaran yang berasal dari BNN disampaikan kepada Kepala BNN melalui Deputi Pemberdayaan Masyarakat.

Pasal 18

(1) Dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak peraturan ini ditetapkan, organisasi wadah peran serta masyarakat di tingkat pusat harus sudah dibentuk.
(2) Pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dibentuk 6 (enam) bulan setelah pembentukan Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Pasal 19

Peraturan Kepala BNN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Kepala BNN ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 2010 KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,

GORIES MERE

Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 21 Mei 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR