Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut BNN adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada PRESIDEN.
2. Pusat Penelitian Data dan Informasi yang selanjutnya disebut Puslitdatin adalah unsur pendukung tugas, fungsi, dan wewenang di bidang penelitian, data, dan informasi, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala BNN melalui Sekretaris Utama.
3. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang
berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dilaksanakan di lingkungan Badan Narkotika Nasional.
4. Satuan Kerja Pemrakarsa yang selanjutnya disebut Satker Pemrakarsa adalah pimpinan satuan kerja yang mengajukan usul pelaksanaan penelitian.
5. Enumerator adalah petugas lapangan yang membantu tugas tim survei dalam kegiatan pencacahan atau pengumpulan data.
Pasal 2
(1) Puslitdatin menyelenggarakan pelaksanaan dan fasilitasi Penelitian.
(2) Penyelenggaraan dan fasilitasi Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Bidang Penelitian dan Pengembangan Puslitdatin.
Pasal 3
Penyelenggaraan Penelitian meliputi:
a. perencanaan;
b. pembentukan tim peneliti;
c. penyusunan desain Penelitian;
d. pengumpulan data;
e. pengolahan dan analisis data;
f. penyajian data hasil Penelitian; dan
g. sosialisasi hasil Penelitian.
Pasal 4
Kegiatan penelitian yang dilaksanakan antara lain:
a. survei;
b. riset;
c. kajian;
d. eksperimen;
e. studi kasus; dan/atau
f. pemetaan.
Pasal 5
(1) Pelaksanaan Penelitian dilakukan melalui perencanaan.
(2) Perencanaan pelaksanaan Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sebelum pelaksanaan Program Kerja BNN.
Pasal 6
(1) Puslitdatin melakukan penyusunan perencanaan pelaksanaan Penelitian berdasarkan usulan dari Satker Pemrakarsa.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan pengkajian oleh Satker Pemrakarsa.
(3) Pengkajian usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilengkapi hasil antara lain:
a. urgensi dan tujuan Penelitian;
b. manfaat hasil Penelitian; dan
c. objek Penelitian.
Pasal 7
Usulan dan pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) disampaikan dalam bentuk surat atau nota dinas yang ditandatangani oleh pimpinan Satker Pemrakarsa kepada Kepala Puslitdatin.
Pasal 8
(1) Puslitdatin menyusun usulan dari Satker Pemrakarsa dalam daftar rencana Penelitian.
(2) Daftar rencana Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Kepala Puslitdatin kepada Kepala BNN untuk mendapatkan persetujuan
(3) Daftar Penelitian yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan Penelitian.
Pasal 9
(1) Dalam keadaan tertentu, Puslitdatin dapat mengajukan usulan Penelitian di luar yang telah direncanakan.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
a. untuk kebutuhan negara yang harus segera dilaksanakan;
b. untuk kebutuhan organisasi yang harus segera dilaksanakan; dan/atau
c. adanya perubahan rencana strategis dan/atau rencana kerja pemerintah di lingkungan BNN;
Pasal 10
(1) Kepala Puslitdatin membentuk tim peneliti untuk melaksanakan penelitian.
(2) Tim peneliti mempunyai unsur keanggotaan terdiri atas:
a. Puslitdatin;
b. Satker Pemrakarsa;
c. Satker terkait; dan/atau
d. instansi/lembaga terkait.
(3) Puslitdatin dapat mengikutsertakan praktisi, dan/atau akademisi yang berkaitan dengan tema Penelitian.
Pasal 11
(1) Tim peneliti mempunyai susunan terdiri atas:
a. Kepala Puslitdatin sebagai pengarah;
b. Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan sebagai penanggung jawab;
c. Pejabat Fungsional Peneliti sebagai ketua;
d. Kepala Sub Bidang Penelitian sebagai sekretaris; dan
e. anggota.
(2) Susunan tim peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Kepala BNN
Pasal 12
(1) Tim peneliti mempunyai tugas antara lain:
a. penyusunan desain penelitian;
b. pengumpulan data;
c. pengolahan dan analisis data; dan
d. penyajian data.
(2) Pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim peneliti.
(3) Tim peneliti harus melaporkan perkembangan pelaksanaan Penelitian kepada Kepala BNN melalui Kepala Puslitdatin.
Pasal 13
(1) Tim Peneliti melakukan penyusunan desain Penelitian.
(2) Desain Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai awal proses Penelitian.
Pasal 14
(1) Desain Penelitian memuat paling sedikit antara lain:
a. latar belakang;
b. permasalahan;
c. tujuan penelitian;
d. kerangka konseptual;
e. metode penelitian;
f. jadwal penelitian; dan
g. daftar pustaka.
(2) Desain penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh tim peneliti kepada Kepala BNN.
Pasal 15
(1) Tim peneliti melakukan pengumpulan data.
(2) Pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan desain Penelitian.
Pasal 16
(1) Tim peneliti dapat melakukan rekrutmen Enumerator untuk memenuhi informasi dalam pengumpulan data.
(2) Rekrutmen Enumerator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan pengumuman terbuka atau rekomendasi.
(3) Enumerator harus memiliki kemampuan menggali informasi.
(4) Enumerator terpilih berdasarkan hasil rekrutmen Enumerator sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh Kepala Puslitdatin.
Pasal 17
(1) Enumerator harus mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh Puslitdatin.
(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
a. peningkatan pengetahuan substansi penelitian;
b. teknik bertanya;
c. teknik mendengar; dan
d. teknik mencatat.
Pasal 18
(1) Tim Peneliti melakukan pengolahan dan analisis data yang sudah terkumpul.
(2) Pengolahan data dapat melibatkan pihak lain diluar tim peneliti.
(3) Pengolahan dan analisis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan jadwal yang telah ditentukan.
(4) Pengolahan dan analisis data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan agar data lebih mudah dipahami dan informasi yang akurat.
(5) Hasil akhir pengolahan dan analisis data harus disepakati oleh seluruh anggota tim peneliti.
Pasal 19
(1) Tim peneliti memaparkan hasil akhir pengolahan dan analisis data kepada Kepala BNN, Satker Pemrakarsa, dan Satker lainnya.
(2) Saran dan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan sebagai bahan penyempurnaan hasil penelitian.
(3) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diuji dalam bentuk seminar.
(4) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dipublikasikan.
Pasal 20
(1) Tim peneliti membuat penyajian data hasil penelitian dalam bentuk laporan hasil penelitian.
(2) Laporan hasil Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. latar belakang permasalahan;
b. tujuan penelitian;
c. metodologi penelitian;
d. hasil penelitian;
e. kesimpulan; dan
f. rekomendasi.
(3) Laporan hasil Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk buku yang ditandatangani oleh Kepala BNN untuk dipublikasikan.
Pasal 21
Laporan hasil Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilengkapi dengan Policy Brief dan Policy Paper.
Pasal 22
(1) Hasil Penelitian disebarluaskan melalui kegiatan sosialisasi.
(2) Hasil Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan acuan dalam penentuan kebijakan dan/atau kegiatan.
(3) Sosialisasi hasil Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Puslitdatin dan/atau Satker Pemrakasa.
Pasal 23
(1) Puslitdatin BNN melaksanakan tugas fasilitasi Penelitian.
(2) Fasilitasi Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan apabila Puslitdatin BNN tidak dapat memberikan pemenuhan kebutuhan Penelitian.
(3) Guna pemenuhan kebutuhan Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Satker Pemrakarsa dapat melaksanakan Penelitian dengan melibatkan Puslitdatin.
Pasal 24
(1) Satker Pemrakarsa membentuk tim peneliti untuk melaksanakan Penelitian.
(2) Tim peneliti mempunyai unsur keanggotaan terdiri atas::
a. Satker pemrakarsa;
b. Puslitdatin;
c. Satker terkait; dan
d. instansi/lembaga terkait.
Pasal 25
(1) Tim peneliti mempunyai susunan terdiri atas:
a. Kepala Puslitdatin sebagai pengarah;
b. Kepala Satker Pemrakarsa sebagai ketua dan penanggung jawab anggaran;
c. Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan sebagai fasilitator kegiatan;
d. Pejabat Fungsional Peneliti sebagai koordinator tim peneliti; dan
e. anggota.
(2) Susunan tim peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Kepala BNN.
Pasal 26
Ketentuan mengenai tugas tim peneliti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 21 berlaku secara mutatis mutandis terhadap fasilitasi Penelitian.
Pasal 27
Seluruh pembiayaan yang ditimbulkan dari pelaksanaan Penelitian di lingkungan BNN dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran BNN dan/atau sumber lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Desember 2019
KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
HERU WINARKO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
