Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disingkat BNN adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada PRESIDEN.
2. Produk Hukum Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut Produk Hukum BNN adalah
Peraturan tertulis yang terdiri dari peraturan perundang- undangan dan peraturan kebijakan.
3. Satuan Kerja Pemrakarsa yang selanjutnya disebut Satker Pemrakarsa adalah pimpinan satuan kerja tingkat pusat yang mengajukan usul pembentukan Rancangan Produk Hukum BNN.
4. UNDANG-UNDANG adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama PRESIDEN.
5. PERATURAN PEMERINTAH adalah Peraturan Perundang- undangan yang ditetapkan oleh
untuk menjalankan UNDANG-UNDANG sebagaimana mestinya.
6. Peraturan
adalah Peraturan Perundang- undangan yang ditetapkan oleh
untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
7. Peraturan Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut Peraturan Badan adalah peraturan perundang- undangan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh Kepala BNN sesuai kewenangannya melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan dan diundangkan untuk mendapatkan berita negara.
8. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut Peraturan Kepala Badan adalah peraturan kebijakan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara internal atau kedalam yang dibentuk atau ditetapkan oleh Kepala BNN sesuai kewenangannya melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Badan ini.
9. Surat Edaran Kepala BNN adalah peraturan kebijakan tertulis yang merupakan surat pemberitahuan tentang hal tertentu bersifat penting dan mendesak.
10. Program Regulasi BNN yang selanjutnya disebut Proasi BNN adalah instrumen perencanaan program pembentukan Produk Hukum BNN yang disusun secara
terencana, terpadu dan sistematis.
11. Pengendalian Penyusunan Produk Hukum BNN yang selanjutnya disebut Pengendalian adalah proses pemantauan dan supervisi dalam penyusunan dan pelaksanaan penyusunan Produk Hukum BNN yang meliputi perencanaan, pembahasan, pengesahan, pengundangan serta materi muatan yang akan diatur.
Pasal 2
Jenis Produk Hukum BNN meliputi:
a. Peraturan perundang-undangan; dan
b. Peraturan kebijakan.
Pasal 3
Jenis Produk Hukum BNN berupa peraturan perundang- undangan, meliputi:
a. UNDANG-UNDANG;
b. PERATURAN PEMERINTAH;
c. Peraturan PRESIDEN; dan
d. Peraturan Badan.
Pasal 4
Jenis Produk Hukum BNN berupa peraturan kebijakan, meliputi:
a. Peraturan Kepala Badan; dan
b. Surat Edaran Kepala BNN.
Pasal 5
Materi muatan yang harus diatur dengan Peraturan Badan berisi:
a. melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi;
b. memiliki norma/materi muatan yang mengikat secara umum;
c. mengatur norma/materi muatan yang bersifat keluar atau ditujukan serta melibatkan masyarakat;
d. mengatur ketentuan tentang hak dan kewajiban, fungsi, status, atau suatu tatanan yang menimbulkan dampak anggaran; dan/atau
e. mengatur norma/materi muatan yang memiliki kerangka sosial dan hukum terhadap kebutuhan masyarakat.
Pasal 6
Materi muatan yang harus diatur dengan Peraturan Kepala Badan berisi:
a. mengatur norma yang bersifat internal;
b. mengatur bisnis proses;
c. mengatur petunjuk pelaksanaan/pedoman; dan/atau
d. mengatur hal yang tidak bersifat layanan kepada masyarakat.
Pasal 7
Materi muatan yang harus diatur dengan Surat Edaran Kepala BNN berisi:
a. menjelaskan materi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan;
b. merupakan pemberitahuan tentang hal tertentu yang bersifat penting dan mendesak; dan
c. menjelaskan atau memuat petunjuk teknis dari peraturan perundang-undangan yang sudah ada.
Pasal 8
(1) Pembentukan Produk Hukum BNN berupa UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan Peraturan PRESIDEN, dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pembentukan Produk Hukum BNN berupa Peraturan Badan dilaksanakan dengan tahapan:
a. perencanaan;
b. penyusunan;
c. pembahasan;
d. pengesahan atau penetapan; dan
e. pengundangan.
(3) Pembentukan Produk Hukum BNN berupa Peraturan Kepala Badan dan Surat Edaran Kepala Badan meliputi:
a. perencanaan;
b. penyusunan;
c. penetapan;
d. penyebarluasan atau sosialisasi;
e. monitoring dan evaluasi; dan
f. pengendalian penyusunan.
Pasal 9
Selain tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) Produk Hukum BNN berupa Peraturan Badan dilakukan:
a. penyebarluasan dan sosialisasi;
b. monitoring dan evaluasi; dan
c. pengendalian penyusunan.
Pasal 10
Dalam rangka meningkatkan kualitas pembentukan Produk Hukum BNN dapat dilaksanakan melalui kegiatan:
a. bimbingan teknis;
b. diskusi publik;
c. seminar;
d. sosialisasi;
e. rapat koordinasi;
f. audiensi; dan
g. monitoring dan evaluasi.
Pasal 11
(1) Penyusunan Produk Hukum BNN disusun berdasarkan perencanaan Produk Hukum BNN.
(2) Perencanaan Produk Hukum BNN ditetapkan melalui Proasi BNN.
(3) Proasi BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala BNN.
Pasal 12
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1) didasarkan atas:
a. perintah peraturan perundang-undangan;
b. rencana strategis BNN;
c. usulan dan kebutuhan hukum masing-masing Satker Pemrakarsa di lingkungan BNN maupun masyarakat;
d. tindak lanjut dari temuan pemeriksaan Inspektorat Utama/Badan Pemeriksa Keuangan; dan
e. kebijakan pimpinan.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan usulan dari Satker Pemrakarsa kepada Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN.
(3) Perencanaan Produk Hukum BNN dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
(1) Usulan pembentukan Produk Hukum BNN berupa peraturan perundang-undangan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Usulan pembentukan Produk Hukum BNN berupa peraturan kebijakan terlebih dahulu dilakukan pengkajian oleh Satker Pemrakarsa.
(3) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan dengan melihat adanya kebutuhan pengaturan yang meliputi aspek substansial peraturan perundang-undangan.
(4) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) melibatkan Direktorat Hukum.
(5) Aspek substansial peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meliputi:
a. urgensi dan tujuan penyusunan;
b. daftar judul; dan
c. pokok pikiran, ruang lingkup, dan materi muatan yang akan diatur.
(6) Aspek substansial sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam bentuk:
a. naskah akademik bagi Rancangan UNDANG-UNDANG;
atau
b. naskah urgensi/naskah kebijakan bagi Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN, Rancangan Peraturan Badan, dan Rancangan Peraturan Kepala Badan.
(7) Format aspek substansial sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 14
(1) Aspek substansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) disampaikan Satker Pemrakarsa kepada Kepala Badan Narkotika Nasional untuk mendapatkan persetujuan.
(2) Dalam hal persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diperoleh, Satker Pemrakarsa menyampaikan usulan pembentukan dan persetujuan Kepala BNN kepada Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN.
Pasal 15
(1) Direktur Hukum setelah menerima usulan dari Satker Pemrakarsa selanjutnya melakukan penelaahan terhadap usulan.
(2) Dalam hal hasil penelaahan disetujui selanjutnya usulan dicantumkan dalam daftar Proasi BNN.
(3) Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan Deputi Hukum dan Kerja Sama untuk ditetapkan oleh Kepala BNN.
(4) Daftar Proasi BNN yang telah ditetapkan dijadikan sebagai dasar rencana kegiatan penyusunan Produk Hukum BNN.
Pasal 16
(1) Dalam keadaan tertentu, Satker Pemrakarsa dapat mengajukan usul Rancangan Produk Hukum BNN di luar yang telah direncanakan.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. akibat adanya Putusan Mahkamah Agung;
b. perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
c. adanya perubahan rencana strategis dan/atau rencana kerja pemerintah di lingkungan BNN;
d. kebutuhan organisasi;
e. kebutuhan masyarakat; dan
f. keadaan tertentu lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
(1) Penyusunan Produk Hukum BNN dilaksanakan melalui:
a. Produk Hukum BNN yang difasilitasi oleh Direktorat Hukum berdasarkan Proasi BNN; atau
b. Produk Hukum BNN yang difasilitasi oleh Satuan Kerja di BNN.
(2) Penyusunan Produk Hukum BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Satuan Kerja dengan melibatkan Direktorat Hukum.
Pasal 18
(1) Penyusunan Rancangan Produk Hukum BNN dilaksanakan berdasarkan Proasi BNN.
(2) Penyusunan Rancangan Produk Hukum BNN berupa peraturan perundang-undangan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyusunan Rancangan Produk Hukum BNN, dilaksanakan dengan tahapan:
a. persiapan rancangan awal;
b. harmonisasi;
c. finalisasi; dan
d. penetapan.
Pasal 19
(1) Persiapan rancangan awal Produk Hukum BNN berupa Peraturan Badan, Peraturan Kepala Badan, dan Surat Edaran Kepala BNN dilakukan dengan menyusun rancangan terhadap materi muatan yang akan diatur.
(2) Penyusunan Rancangan Produk Hukum BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui rapat persiapan rancangan awal dengan membentuk kelompok kerja.
(3) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari unsur:
a. Satker Pemrakarsa;
b. pejabat fungsional perancang peraturan perundang- undangan;
c. pegawai Direktorat Hukum yang membidangi peraturan perundang-undangan; dan
d. pegawai dan satuan kerja terkait lainnya.
(4) Selain dari unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat mengikutsertakan Kementerian/Lembaga terkait, ahli hukum, praktisi, dan/atau akademisi yang berkaitan dengan materi rancangan Produk Hukum BNN yang disusun.
(5) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan melalui surat perintah dalam rangka melaksanakan kegiatan penyusunan rancangan Produk Hukum BNN.
Pasal 20
(1) Harmonisasi Produk Hukum BNN dilaksanakan melalui rapat harmonisasi dapat melibatkan:
a. Satker Pemrakarsa;
b. kementerian/lembaga terkait;
c. masyarakat;
d. akademisi/praktisi; atau
e. pegawai dan satuan kerja terkait lainnya.
(2) Harmonisasi Produk Hukum BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
a. melihat keterkaitan Rancangan Produk Hukum dengan peraturan perundang-undangan yang lain;
dan
b. melihat jangkauan dan arah pengaturan terhadap ruang lingkup materi muatan Rancangan Produk Hukum yang akan diatur.
Pasal 21
Finalisasi Produk Hukum BNN berupa Peraturan Badan, Peraturan Kepala Badan, dan Surat Edaran Kepala BNN dilaksanakan melalui rapat finalisasi dalam rangka untuk:
a. melakukan sinkronisasi Rancangan Produk Hukum BNN terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait;
dan
b. melihat substansi dan materi muatan yang akan diatur dengan kondisi hukum yang ada.
Pasal 22
(1) Penetepan Produk Hukum BNN berupa Peraturan Badan, Peraturan Kepala Badan, dan Surat Edaran Kepala BNN dilaksanakan melalui rapat penetapan dilakukan untuk menyesuaikan sistematika dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui mekanisme penyelarasan Produk Hukum BNN.
(3) penyelarasan Produk Hukum BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Direktorat Hukum BNN.
Pasal 23
(1) Pengesahan Rancangan Produk Hukum BNN berupa peraturan perundang-undangan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Rancangan Produk Hukum BNN berupa Peraturan Badan, Peraturan Kepala Badan, dan Surat Edaran Kepala BNN yang telah melalui tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) selanjutnya dilakukan pengesahan.
(3) Pengesahan rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan oleh Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN kepada Kepala BNN untuk mendapatkan paraf dan tanda tangan pengesahan.
(4) Sebelum dilakukan paraf dan tanda tangan oleh Kepala BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paraf berjenjang paling sedikit memuat, antara lain:
a. Direktur Hukum BNN;
b. Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN;
c. Kepala Bagian Tata Usaha Biro Umum Sekretariat Utama BNN;
d. Kepala Biro Umum Sekretariat Utama BNN; dan
e. Sekretaris Utama BNN.
(5) Rancangan Produk Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditandatangani oleh Kepala BNN, ditindaklanjuti untuk dilakukan pengundangan.
Pasal 24
(1) Dalam hal Kepala BNN berpendapat rancangan Produk Hukum BNN berupa peraturan perundang-undangan masih terdapat permasalahan atau kekurangan, Kepala BNN menugaskan Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN untuk mengoordinasikan penyempurnaan rancangan dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal Kepala BNN berpendapat rancangan Produk Hukum BNN berupa Peraturan Badan, Peraturan Kepala Badan, dan Surat Edaran Kepala BNN masih terdapat permasalahan atau kekurangan, Kepala BNN menugaskan Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN untuk mengoordinasikan penyempurnaan rancangan dimaksud.
(3) Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melaksanakan koordinasi dengan Satker Pemrakarsa atau satuan kerja terkait.
(4) Rancangan Produk Hukum BNN yang telah disempurnakan dan dikoordinasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan kembali oleh Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN kepada Kepala BNN untuk mendapatkan pengesahan.
Pasal 25
Produk Hukum BNN berupa peraturan perundang-undangan yang diundangkan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA, meliputi:
a. UNDANG-UNDANG;
b. PERATURAN PEMERINTAH; dan
c. Peraturan PRESIDEN.
Pasal 26
Produk Hukum BNN berupa peraturan perundang-undangan yang diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA yaitu Peraturan Badan.
Pasal 27
(1) Pelaksanaan pengundangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilakukan oleh Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN.
(2) Pengundangan Produk Hukum BNN berupa peraturan perundang-undangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengundangan Produk Hukum BNN berupa peraturan perundang-undangan yang jenisnya Peraturan Badan disampaikan oleh Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN kepada Direktur Jenderal Peraturan Perundang- Undangan Kementerian Hukum dan HAM dengan melampirkan 4 (empat) naskah yang telah diberi nomor dan tanggal penetapan serta file dalam bentuk soft copy.
Pasal 28
Penyebarluasan Produk Hukum BNN meliputi:
a. Pendistribusian kepada lembaga tinggi negara, lembaga negara, lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah daerah, perguruan tinggi, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, organisasi masyarakat, organisasi politik, Satker BNN dan/atau masyarakat; dan
b. pengunggahan Produk Hukum BNN pada Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BNN.
Pasal 29
(1) Sosialisasi dilaksanakan sebagai upaya membangun dan memberikan pengetahuan materi kebijakan yang terdapat dalam Produk Hukum BNN yang telah diundangkan.
(2) Pelaksanaan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Hukum BNN.
(3) Pelaksanaan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan:
a. pegawai satuan kerja terkait;
b. pegawai kementerian/lembaga terkait;
c. akademisi;
d. praktisi; dan
e. masyarakat.
Pasal 30
(1) Direktorat Hukum Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala dan berkesinambungan terhadap setiap Produk Hukum BNN.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pelaksanaan dari materi muatan yang diatur dalam Produk Hukum BNN.
(3) Hasil monitoring dan evaluasi dilaporkan kepada Kepala BNN melalui Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN.
Pasal 31
(1) Dalam rangka meningkatkan kualitas pembentukan Produk Hukum BNN, diperlukan Pengendalian penyusunan Produk Hukum BNN.
(2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktorat Hukum BNN.
(3) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala pada setiap tahunnya.
Pasal 32
(1) Pengendalian penyusunan Produk Hukum BNN dilaksanakan terhadap proses:
a. perencanaan;
b. penyusunan;
c. penetapan;
d. pengundangan; dan
e. materi muatan yang akan diatur.
(2) Hasil Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam sebuah laporan tertulis dan disampaikan kepada Kepala BNN melalui Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN.
Pasal 33
(1) Dalam rangka mendukung kualitas Pembentukan Produk Hukum BNN dilakukan pengendalian penyusunan Produk Hukum BNN.
(2) Pengendalian penyusunan Produk Hukum BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui kegiatan:
a. bimbingan teknis;
b. audiensi;
c. rapat koordinasi;
d. focus group discussion; atau
e. workshop.
(3) Kegiatan Pengendalian penyusunan Produk Hukum BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan terhadap Satuan Kerja di BNN yang menyelenggarakan pembentukan Produk Hukum BNN.
Pasal 34
(1) Bentuk dan standar pengetikan penyusunan Produk Hukum BNN berupa UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan Peraturan
dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Bentuk penyusunan Produk Hukum BNN berupa Peraturan Badan dan Peraturan Kepala Badan dilakukan
sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Standar pengetikan penyusunan Produk Hukum BNN berupa Peraturan Badan dan Peraturan Kepala Badan, sebagai berikut:
a. kertas ukuran F4 dengan berat 80 gram;
b. marjin:
1. atas : 8 (delapan) sentimeter untuk
halaman pertama;
: 3 (tiga) sentimeter untuk
halaman kedua dan seterusnya;
2. bawah : 2,5 (dua koma lima) sentimeter;
3. kiri : 2,5 (dua koma lima) sentimeter;
4. kanan : 2,5 (dua koma lima) sentimeter;
c. seluruh jarak yang digunakan 1,5 (satu koma lima) dengan spasi before/after 0 (nol) pt;
d. jenis huruf Bookman Old Style; dan
e. ukuran huruf yang digunakan 12.
(4) Bentuk dan standar pengetikan penyusunan Produk Hukum BNN berupa Surat Edaran Kepala BNN dilakukan sesuai dengan format yang diatur dalam peraturan yang mengatur tentang tata naskah dinas.
Pasal 35
(1) Produk Hukum BNN berupa Peraturan Badan menggunakan logo burung garuda emas.
(2) Produk Hukum BNN berupa Peraturan Kepala Badan menggunakan logo Badan Narkotika Nasional.
Pasal 36
Seluruh pembiayaan kegiatan pembentukan Produk Hukum BNN dibebankan kepada DIPA BNN.
Pasal 37
(1) Dalam rangka mendukung kualitas pembentukan peraturan daerah tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, perlu dilaksanakan asistensi.
(2) Asistensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Tim Asistensi yang ditetapkan oleh Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN.
(3) Tim Asistensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Direktorat Hukum;
b. Direktorat Kerja Sama;
c. Biro Kepegawaian dan Organisasi Tata Laksana; dan
d. Satker terkait lainnya.
(4) Asistensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dalam bentuk:
a. rapat koordinasi;
b. audiensi; atau
c. focus group discussion;
Pasal 38
(1) Pembentukan Produk Hukum BNN yang diselenggarakan oleh Satuan Kerja wajib mengikuti tahapan penyusunan Produk Hukum BNN yang diatur dalam Peraturan Badan ini.
(2) Penyusunan Produk Hukum BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan Pejabat Fungsional Perancang peraturan perundang-undangan.
Pasal 39
Pada saat Peraturan Badan ini berlaku, Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tata
Cara Pembentukan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 67), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 40
Semua Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA, yang sudah ada sebelum Peraturan Badan ini berlaku, harus dimaknai sebagai Peraturan Badan Narkotika Nasional, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 41
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2018
KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
HERU WINARKO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
