Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBENTUKAN ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI SERTA HUBUNGAN KERJA DENGAN INSTANSI PEMBINA

PERATURAN_BNN No. 7 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disingkat BNN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berkedudukan di bawah PRESIDEN dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. 2. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 5. Jabatan Fungsional Konselor Adiksi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak yang mengkhususkan diri dalam membantu orang dengan gangguan penggunaan ketergantungan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. 6. Pejabat Fungsional Konselor Adiksi yang selanjutnya disebut Konselor Adiksi adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan pekerjaan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi. 7. Organisasi Profesi adalah organisasi yang diakui dan ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk pengembangan profesionalisme dan pembinaan kode etik serta kode perilaku profesi Jabatan Fungsional. 8. Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Konselor Adiksi yang selanjutnya disingkat Organisasi Profesi JFKA adalah organisasi dari praktisi Konselor Adiksi yang mempunyai ikatan bersama untuk menyelenggarakan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian tertentu di bidang rehabilitasi.

Pasal 2

(1) Jabatan Fungsional Konselor Adiksi wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi. (2) Pejabat Fungsional Konselor Adiksi wajib menjadi anggota Organisasi Profesi Konselor Adiksi.

Pasal 3

(1) BNN selaku instansi Pembina memfasilitasi pembentukan Organisasi Profesi. (2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. proses usulan sampai dengan pengesahan badan hukum Organisasi Profesi JFKA; b. musyawarah nasional untuk pemilihan kepengurusan Organisasi Profesi JFKA; dan c. penetapan kepengurusan Organisasi Profesi JFKA terpilih berdasarkan hasil keputusan musyawarah nasional. (3) Kepala BNN melalui pimpinan unit kerja yang membidangi rehabilitasi untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan fasilitasi kegiatan Organisasi Profesi JFKA.

Pasal 4

Pejabat Fungsional Konselor Adiksi dalam membentuk Organisasi Profesi JFKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus memenuhi syarat yang meliputi: a. memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; b. memiliki tujuan dan sasaran pembentukan; c. memiliki visi dan misi yang jelas dan tergambar dalam program kerja; d. terdapat sumber pendanaan yang jelas; e. memiliki alamat domisili; f. memiliki pembagian kerja dan tugas serta wewenang yang jelas berdasarkan struktur organisasi; dan g. berbadan hukum.

Pasal 5

(1) Pejabat Fungsional Konselor Adiksi melaksanakan musyawarah pembentukan Organisasi Profesi JFKA. (2) Musyawarah pembentukan Organisasi Profesi JFKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk: a. MENETAPKAN nama Organisasi Profesi; b. menyusun kepengurusan; c. membuat dan MENETAPKAN anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; dan d. membuat dan MENETAPKAN program kerja. (3) Penetapan Organisasi Profesi JFKA disampaikan dengan melampirkan akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris dan telah disahkan sebagai badan hukum. (4) Dalam hal usulan dinyatakan telah memenuhi persyaratan, Organisasi Profesi JFKA ditetapkan melalui keputusan pimpinan Instansi Pembina. (5) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Kepala Lembaga Administrasi Negara.

Pasal 6

Organisasi Profesi JFKA mempunyai tugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi; c. menyampaikan aspirasi anggota kepada Instansi Pembina; d. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi; dan e. melaksanakan kegiatan lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi dari Organisasi Profesi JFKA.

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Organisasi Profesi JFKA menyelenggarakan fungsi: a. pengoordinasian materi muatan kode etik dan kode perilaku profesi; b. menerima dan menyampaikan aspirasi dari anggota kepada Instansi Pembina; c. peningkatan kompetensi, wawasan keagamaan, dan kesejahteraan anggota; d. pembinaan karier anggota; e. perlindungan profesi anggota; f. peningkatan pengabdian kepada masyarakat; g. pendampingan terhadap anggota yang terkena permasalahan hukum; dan h. penyusunan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi kepada Instansi Pembina. i. pelaksanaan kegiatan lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi dari Organisasi Profesi JFKA.

Pasal 8

(1) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a ditetapkan oleh Organisasi Profesi JFKA setelah mendapatkan persetujuan dari Instansi Pembina. (2) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi norma dan etika yang mengikat perilaku anggota dalam pelaksanaan tugas profesi. (3) Pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi yang dilakukan oleh anggota dilakukan pembinaan dan penegakan oleh pejabat yang berwenang dan/atau Pejabat Pembina Kepegawaian.

Pasal 9

(1) Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan Organisasi Profesi JFKA bersifat koordinatif dan fasilitatif dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional. (2) Dalam melaksanakan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pembina dapat: a. memberikan fasilitasi penyusunan dan persetujuan dalam penetapan kode etik dan kode perilaku profesi anggota; b. menjalin kerja sama dengan Organisasi Profesi sebagai mitra dalam penegakan kode etik dan kode perilaku profesi, penyusunan standar kompetensi profesi, penyelenggaraan sertifikasi kompetensi dan uji kompetensi, pemberian advokasi dan pengembangan profesi, serta pengembangan ilmu pengetahuan, metode, dan inovasi bagi profesi; c. memberikan dukungan kepada Organisasi Profesi JFKA yang rencana kegiatannya mendorong peningkatan profesionalitas, memberikan advokasi, dan penegakan kode etik dan kode perilaku profesi anggota; dan d. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Organisasi Profesi JFKA dalam pembinaan dan peningkatan profesionalitas Jabatan Fungsional.

Pasal 10

(1) Organisasi Profesi JFKA dapat memberikan masukan, rekomendasi, dan/atau dukungan lainnya untuk penyelenggaraan dan/atau peningkatan layanan rehabilitasi kepada Instansi Pembina. (2) Masukan, rekomendasi, dan/atau dukungan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan inisiatif Organisasi Profesi JFKA maupun permintaan Instansi Pembina.

Pasal 11

(1) Instansi Pembina melalui unit kerja yang membidangi rehabilitasi melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala dan berkesinambungan terhadap penyelenggaraan Organisasi Profesi JFKA. (2) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan satuan/unit kerja dan/atau instansi terkait. (3) Pimpinan unit kerja yang membidangi rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan hasil monitoring dan evaluasi kepada Kepala BNN.

Pasal 12

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 November 2022 KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd PETRUS R. GOLOSE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 November 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY