Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2014 tentangOrganisasi dan Tata Kerja Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional
Pasal 15
Loka Rehabilitasi BNN berlokasi di:
1. Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau;
2. Kelurahan Way Lubuk, Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung;
3. Kelurahan Tanjung Garbus. Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
#### Pasal II
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Februari 2017
KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI WASESO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
