Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2014 tentangOrganisasi dan Tata Kerja Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional

PERATURAN_BNN No. 8 Tahun 2017 berlaku

Pasal 15

Loka Rehabilitasi BNN berlokasi di: 1. Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau; 2. Kelurahan Way Lubuk, Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung; 3. Kelurahan Tanjung Garbus. Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. #### Pasal II Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Februari 2017 KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd BUDI WASESO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA