Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Standar Kompetensi Relawan Anti Narkotika
Pasal 1
Standar kompetensi bagi relawan anti narkotika dimaksudkan untuk menjadi pedoman Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota guna pembentukan relawan anti narkotika di lingkungan Pemerintah, swasta, pendidikan dan masyarakat.
Pasal 2
Pembentukan Relawan Anti Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 3
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 September 2018
KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
HERU WINARKO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 September 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA Paraf:
1. Kasie Instansi Pemerintah : .....
2. Kasie Masyarakat
: .....
3. Kasubdit Dikmas
: .....
4. Direktur Advokasi
: .....
5. Deputi Cegah : .....
6. Kasubdit PUU : .....
7. Direktur Hukum
: .....
8. Deputi Hukker : .....
9. Kabag TU Ro Um
: .....
10. Ka Biro Umum : .....
11. Sestama
: .....
