Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Penanganan Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System)
Pasal 1
Pedoman Penanganan Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System) merupakan acuan bagi Pejabat dan Pegawai di lingkungan Badan Narkotika Nasional.
Pasal 2
Penanganan terhadap pelaporan pelanggaran dilaksanakan oleh Unit Pengelola Pengaduan (UPP) yang berada di bawah kendali Inspektur Utama Badan Narkotika Nasional.
Pasal 3
Ketentuan mengenai Pedoman Penanganan Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor PERKA/16/XII/2014/BNN tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Pelanggaran Pelaporan (Whistleblowing System) di Lingkungan Badan Narkotika Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Maret 2017
KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI WASESO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
