Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Rehabilitasi bagi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika pada Lembaga Rehabilitasi yang Diselenggarakan oleh Masyarakat
Pasal 1
Penyelenggaraan rehabilitasi bagi pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika pada lembaga rehabilitasi yang diselenggarakan masyarakat memiliki tujuan:
a. menyediakan acuan bagi lembaga rehabilitasi komponen masyarakat dalam melaksanakan layanan terapi dan rehabilitasi gangguan penyalahgunaan narkotika secara teknis;
b. menyediakan petunjuk teknis terkait tata cara lembaga rehabilitasi komponen masyarakat mendapatkan peningkatan kemampuan dari Badan Narkotika Nasional;
dan
c. meningkatkan pemahaman pelaksana layanan dalam penyelenggaraan terapi dan rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika pada lembaga rehabilitasi komponen masyarakat.
Pasal 2
Penyelenggaraan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempedomani petunjuk teknis penyelenggaraan rehabilitasi bagi pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika di lembaga rehabilitasi yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Pasal 3
Petunjuk teknis rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 4
Ruang lingkup dari petunjuk teknis penyelenggaraan rehabilitasi bagi pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika di lembaga rehabilitasi yang diselenggarakan oleh masyarakat, terdiri atas:
a. pendahuluan;
b. pemenuhan standar rehabilitasi;
c. pelaksanaan rehabilitasi secara umum;
d. program layanan rehabilitasi medis;
e. program layanan rehabilitasi sosial; dan
f. pengendalian program.
Pasal 5
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 September 2018
KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
HERU WINARKO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
