Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN TAHUN 2020-2024

PERATURAN_BNP2 No. 1 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

(1) Road map reformasi birokrasi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tahun 2020-2024 merupakan bentuk operasional grand design reformasi birokrasi dan rencana rinci reformasi birokrasi selama 5 (lima) tahun yaitu tahun 2020-2024. (2) Road map reformasi birokrasi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Tahun 2020-2024 digunakan sebagai acuan bagi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dalam melaksanakan program reformasi birokrasi.

Pasal 2

(1) Road map Reformasi Birokrasi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memuat: a. pendahuluan; b. evaluasi capaian dan pelaksaan reformasi birokrasi di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; c. analisis lingkungan strategis; d. tujuan, sasaran, strategi pelaksanaan dan program serta arah kebijakan; e. rencana aksi reformasi birokrasi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; f. manajemen pelaksanaan reformasi birokrasi, monitoring dan evaluasi; dan g. penutup. (2) Road map reformasi birokrasi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tencantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 3

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peratuan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK. 1 Tahun 2016 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Basarnas Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 200), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 April 2021 KEPALA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. HENRI ALFIANDI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 April 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA