Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN TAHUN 2020-2024
Pasal 1
(1) Road map reformasi birokrasi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tahun 2020-2024 merupakan bentuk operasional grand design reformasi birokrasi dan rencana rinci reformasi birokrasi selama 5 (lima) tahun yaitu tahun 2020-2024.
(2) Road map reformasi birokrasi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Tahun 2020-2024 digunakan sebagai acuan bagi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dalam melaksanakan program reformasi birokrasi.
Pasal 2
(1) Road map Reformasi Birokrasi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memuat:
a. pendahuluan;
b. evaluasi capaian dan pelaksaan reformasi birokrasi di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
c. analisis lingkungan strategis;
d. tujuan, sasaran, strategi pelaksanaan dan program serta arah kebijakan;
e. rencana aksi reformasi birokrasi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
f. manajemen pelaksanaan reformasi birokrasi, monitoring dan evaluasi; dan
g. penutup.
(2) Road map reformasi birokrasi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tencantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 3
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peratuan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK. 1 Tahun 2016 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Basarnas Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 200), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 April 2021
KEPALA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
HENRI ALFIANDI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 April 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
