Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Forum Koordinasi Potensi Pencarian dan Pertolongan
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Forum Koordinasi Potensi Pencarian dan Pertolongan yang selanjutnya disingkat FKP3 adalah wadah bagi Potensi Pencarian dan Pertolongan dalam melaksanakan komunikasi, koordinasi, dan konsultasi di bidang Pencarian dan Pertolongan.
2. Potensi Pencarian dan Pertolongan adalah sumber daya manusia, sarana dan prasarana, informasi dan teknologi, serta hewan, selain Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan operasi Pencarian dan Pertolongan.
3. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pencarian dan Pertolongan.
4. Kepala Badan adalah Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
5. Kantor Pencarian dan Pertolongan adalah unit pelaksana teknis di bidang Pencarian dan Pertolongan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 2
(1) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan melaksanakan Pembinaan Potensi Pencarian dan Petolongan melalui pengendalian dengan cara koordinasi.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui penyelenggaraan FKP3.
(3) Penyelenggaraan FKP3 sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan pada tingkat pusat dan tingkat daerah.
(4) Penyelenggaraan FKP3 tingkat pusat dan tingkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dengan mengikutsertakan instansi/organisasi yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan.
(5) Penyelenggaraan FKP3 sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.
Pasal 3
Penyelenggaraan FKP3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk memberikan informasi, melakukan sinkronisasi, dan evaluasi mengenai pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 4
FKP3 mempunyai tugas mengoordinasikan Potensi Pencarian dan Pertolongan untuk mendukung pelaksanaan tugas Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, FKP3 menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kegiatan;
b. penyelenggaraan rapat dan pertemuan lainnya;
c. pemberian saran dan masukan terkait kebijakan di bidang Pencarian dan Pertolongan; dan
d. pelaksanaan evaluasi kegiatan.
Pasal 6
(1) Deputi yang membidangi pembinaan tenaga Potensi Pencarian dan Pertolongan berwenang menyelenggarakan FKP3 pada tingkat pusat.
(2) Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan berwenang menyelenggarakan FKP3 pada tingkat daerah.
Pasal 7
(1) Peserta FKP3 berasal dari setiap orang dan instansi/organisasi yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan.
(2) Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) orang perseorangan dan/atau badan, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum.
(3) Instansi/organisasi yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota, badan usaha, dan organisasi nonkementerian.
Pasal 8
Mekanisme penyelenggaraan FKP3 dilaksanakan melalui tahap:
a. persiapan;
b. pelaksanaan; dan
c. pelaporan.
Pasal 9
Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a meliputi kegiatan:
a. pembentukan panitia penyelenggara;
b. perumusan dan identifikasi masalah;
c. penentuan kebutuhan kegiatan pertemuan/rapat; dan
d. penyusunan jadwal rencana kegiatan.
Pasal 10
Pelaksanaan FKP3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b meliputi kegiatan:
a. pembahasan masalah;
b. pertukaran informasi;
c. penyusunan rencana dan program kegiatan;
d. rekomendasi; dan
e. evaluasi.
Pasal 11
(1) Pembahasan masalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a meliputi pembahasan hasil identifikasi masalah dan pembahasan lain sesuai dengan bidang Pencarian dan Pertolongan.
(2) Pertukaran informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b meliputi peningkatan kompetensi sumber daya manusia, perkembangan informasi dan teknologi, modernisasi dan standardisasi sarana dan peralatan, serta pemutakhiran data Potensi Pencarian dan Pertolongan.
(3) Penyusunan rencana dan program kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c terdiri atas:
a. perumusan agenda latihan dan pelatihan;
b. rapat/pertemuan;
c. sosialisasi bidang Pencarian dan Pertolongan;
d. perumusan rencana nasional dan rencana kontingensi; dan
e. perumusan agenda penyelenggaraan FKP3 periode berikutnya.
(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d berupa saran dan masukan terkait kebijakan di bidang Pencarian dan Pertolongan.
(5) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e dilaksanakan terhadap penyelenggaraan FKP3 dan program kegiatan.
Pasal 12
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilaksanakan oleh:
a. Deputi yang membidangi pembinaan tenaga Potensi Pencarian dan Pertolongan menyampaikan laporan penyelenggaraan FKP3 tingkat pusat kepada Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; dan
b. Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan menyampaikan laporan penyelenggaraan FKP3 tingkat daerah kepada Kepala Badan melalui Direktur yang membidangi Bina Potensi Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 13
Sumber dana untuk penyelenggaraan FKP3 dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan/atau sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2017
KEPALA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN,
ttd
M. SYAUGI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
