Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PERATURAN_BNP2 No. 2 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Rencana Induk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang selanjutnya disebut Renduk SPBE Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan merupakan pedoman dalam penyelenggaraan SPBE Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang terpadu, efisien, dan berkesinambungan.

Pasal 2

(1) Renduk SPBE Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan memuat: a. visi, misi tujuan, dan sasaran SPBE Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; b. arah kebijakan SPBE Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; c. strategi SPBE Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; d. peta rencana SPBE Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; dan e. peta rencana anggaran SPBE Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. (2) Renduk SPBE Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 3

Renduk SPBE Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ditetapkan sampai dengan tahun 2025.

Pasal 4

Renduk SPBE Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai dasar: a. membangun sinergi penerapan SPBE yang berkekuatan hukum antara Unit Kerja dan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; dan b. mengendalikan penyelenggaraan SPBE di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 5

Unit Kerja dan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan membuat laporan penyelenggaraan SPBE berdasarkan Renduk SPBE Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 6

(1) Unit Kerja yang membidangi pengelolaan teknologi informasi mengoordinasikan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan Renduk SPBE Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. (2) Pemantauan, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan Renduk SPBE Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Hasil pemantauan, pengendalian, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 7

Renduk SPBE Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dapat ditinjau setiap 1 (satu) tahun sekali atau sesuai dengan kebutuhan berdasarkan hasil pemantauan, pengendalian, dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).

Pasal 8

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2022 KEPALA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. HENRI ALFIANDI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY