Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Standar Kompetensi Teknis Potensi Pencarian dan Pertolongan
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Potensi Pencarian dan Pertolongan adalah sumber daya manusia, sarana dan prasarana, informasi dan teknologi, serta hewan, selain Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
2. Standar Kompetensi Teknis Pencarian dan Pertolongan yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi Teknis adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, prilaku dan/atau keahlian di bidang Pencarian dan Pertolongan yang harus dimiliki sumber daya manusia Potensi Pencarian dan Pertolongan.
3. Sumber Daya Manusia Potensi Pencarian dan Pertolongan yang selanjutnya disebut SDM Potensi adalah SDM yang memiliki pengetahuan, keterampilan, perilaku dan/atau keahlian di bidang Pencarian dan Pertolongan yang dapat mendukung operasi pencarian dan pertolongan.
4. Pencarian dan Pertolongan adalah segala usaha dan kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan darurat dan/atau bahaya dalam kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan manusia.
Pasal 2
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan mempunyai kewenangan MENETAPKAN Standar Kompetensi Teknis.
Pasal 3
Standar Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat digunakan sebagai:
a. program pelatihan SDM Potensi; dan
b. alat uji kompetensi bagi SDM Potensi.
Pasal 4
(1) Standar Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 digunakan untuk menangani kecelakaan, bencana, dan/atau kondisi membahayakan manusia.
(2) Standar Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penanganan:
a. di permukaan air;
b. di kedalaman air;
c. di gunung dan hutan;
d. di ketinggian;
e. di ruang terbatas;
f. di jalan raya; dan
g. di bangunan runtuh.
Pasal 5
Standar Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 6
(1) Direktorat Bina Potensi melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Standar Kompetensi Teknis.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan dasar sebagai bahan rekomendasi peningkatan kualitas kompetensi teknis Potensi Pencarian Dan Pertolongan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 7
(1) SDM Potensi harus memenuhi standar kompetensi yang dipersyaratkan untuk melaksanakan tugas Pencarian dan Pertolongan.
(2) SDM Potensi harus mempertahankan kompetensi dengan berlatih guna menjamin kompetensi yang dimiliki sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 8
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 mei 2018
KEPALA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
M. SYAUGI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
