Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBINAAN TENAGA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pencarian dan Pertolongan adalah segala usaha dan kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan darurat dan/atau bahaya dalam kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan manusia.
2. Tenaga Pencarian dan Pertolongan adalah orang perseorangan yang mempunyai keahlian dan/atau kompetensi di bidang Pencarian dan Pertolongan.
3. Pendidikan dan Pelatihan Teknis Substantif di Bidang Pencarian dan Pertolongan yang selanjutnya disebut Diklat adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan pengetahuan, keahlian,
keterampilan, dan pembentukan sikap perilaku Tenaga Pencarian dan Pertolongan yang diperlukan dalam menunjang tugas Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
4. Unit Kerja adalah unit kerja Pimpinan Tinggi Pratama yang memiliki Tenaga Pencarian dan Pertolongan di lingkungan Kantor Pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
5. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah pelaksana tugas teknis operasional dan/atau teknis penunjang di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
6. Deputi adalah Deputi Bidang Bina Tenaga dan Potensi Pencarian dan Pertolongan.
7. Diseminasi adalah suatu kegiatan penyebaran informasi yang ditujukan kepada kelompok target atau individu agar mereka memperoleh informasi, timbul kesadaran, menerima, mengubah perilaku sasaran, dan akhirnya mereka mampu memanfaatkan informasi tersebut
Pasal 2
Pembinaan Tenaga Pencarian dan Pertolongan dilaksanakan oleh Deputi.
Pasal 3
Tenaga Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. petugas Pencarian dan Pertolongan;
b. awak sarana air Pencarian dan Pertolongan;
c. awak sarana udara Pencarian dan Pertolongan;
d. awak sarana darat Pencarian dan Pertolongan;
e. operator komunikasi Pencarian dan Pertolongan;
f. teknisi komunikasi Pencarian dan Pertolongan;
g. tenaga medis Pencarian dan Pertolongan;
h. tenaga keperawatan Pencarian dan Pertolongan; dan
i. instruktur Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 4
(1) Petugas Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan orang perseorangan yang mempunyai keahlian dan/atau kompetensi dalam melaksanakan tugas operasi Pencarian dan Pertolongan.
(2) Awak sarana air Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan orang perseorangan yang memiliki keahlian dan/atau kompetensi mengoperasikan sarana air Pencarian dan Pertolongan.
(3) Awak sarana udara Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, merupakan orang perseorangan yang memiliki keahlian dan/atau kompetensi mengoperasikan sarana udara Pencarian dan Pertolongan.
(4) Awak sarana darat Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d merupakan orang perseorangan yang memiliki keahlian dan/atau kompetensi dalam mengoperasikan sarana darat Pencarian dan Pertolongan.
(5) Operator komunikasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e merupakan orang perseorangan yang mempunyai keahlian dan/atau kompetensi dalam mengoperasikan peralatan dan perangkat komunikasi Pencarian dan Pertolongan.
(6) Teknisi komunikasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f merupakan orang perseorangan yang mempunyai keahlian dan/atau kompetensi dalam melaksanakan perbaikan dan perawatan sistem komunikasi Pencarian dan Pertolongan;
(7) Tenaga medis Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g merupakan orang perseorangan yang mempunyai keahlian dan/atau
kompetensi di bidang medis sehingga dapat melakukan intervensi medis.
(8) Tenaga keperawatan Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf h merupakan orang perseorangan yang mempunyai keahlian dan/atau kompetensi di bidang kesehatan untuk jenis tertentu dalam melakukan upaya kesehatan.
(9) Instruktur Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf i merupakan orang perseorangan yang mempunyai keahlian dan/atau kompetensi dalam melaksanakan pengajaran dan pelatihan di bidang Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 5
Pembinaan Tenaga Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. pengaturan;
b. pengendalian; dan
c. pengawasan.
Pasal 6
(1) Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, dilakukan dengan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria.
(2) Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melibatkan Unit Kerja yang memiliki Tenaga Pencarian dan Pertolongan dan UPT.
(3) Norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Deputi.
Pasal 7
Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan dengan memberi peningkatan, pengembangan, dan pemeliharaan kompetensi Tenaga Pencarian dan Pertolongan dalam mendukung pelaksanaan tugas di bidang Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 8
(1) Peningkatan, pengembangan, dan/atau pemeliharaan kompetensi Tenaga Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan melalui kegiatan:
a. peningkatan, pengembangan, dan/atau pemeliharaan kompetensi teknis di bidang Pencarian dan Pertolongan;
b. peningkatan dan/atau pemeliharaan kebugaran jasmani;
c. peningkatan dan/atau pemeliharaan kesehatan; dan
d. uji periodik pengetahuan, keterampilan, dan kebugaran jasmani.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dilaksanakan oleh Direktorat Bina Tenaga bekerja sama dengan Unit Kerja, UPT dan/atau instansi/organisasi lainnya.
(3) Kegiatan uji periodik pengetahuan, keterampilan, dan kebugaran jasmani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dilaksanakan oleh Direktorat Bina Tenaga.
Pasal 9
(1) Peningkatan, pengembangan, dan pemeliharaan kompetensi teknis di bidang Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui:
a. Diklat; dan
b. Diseminasi.
(2) Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Diseminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui:
a. sosialisasi;
b. seminar;
c. bimbingan teknis; dan/atau
d. lokakarya.
(4) Peksanaan diseminasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan secara langsung dan/atau tidak langsung.
(5) Diseminasi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan melalui media elektronik dan/atau media cetak.
(6) Diseminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diselenggarakan oleh Unit Kerja dan UPT yang memiliki Tenaga Pencarian dan Pertolongan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Peningkatan dan/atau pemeliharaan Pemeliharaan kebugaran jasmani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk meningkatkan dan/atau menjaga kualitas kebugaran fisik Tenaga Pencarian dan Pertolongan berdasarkan komponen kebugaran jasmani yang berhubungan dengan:
a. kesehatan; dan
b. keterampilan.
(2) Komponen kebugaran jasmani yang berhubungan dengan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi daya tahan jantung paru, daya tahan otot, kekuatan otot, kelentukan, dan komposisi tubuh.
(3) Komponen kebugaran jasmani yang berhubungan dengan keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kecepatan, kecepatan reaksi, daya ledak, kelincahan, keseimbangan, dan koordinasi.
Pasal 11
(1) Peningkatan dan/atau pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk meningkatkan dan/atau menjaga kondisi kesehatan Tenaga Pencarian dan Pertolongan.
(2) Peningkatan dan/atau pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit dilakukan melalui:
a. pengecekan kesehatan; dan
b. pemberian vaksin.
(3) Pengecekan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dilaksanakan di fasilitas kesehatan Unit Kerja dan UPT.
(4) Pemberian vaksin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1) Uji periodik pengetahuan, keterampilan, dan kebugaran jasmani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d dilaksanakan untuk menguji tingkat kompetensi dan kebugaran jasmani Tenaga Pencarian dan Pertolongan dalam mendukung pelaksanaan tugas di bidang Pencarian dan Pertolongan.
(2) Uji periodik pengetahuan, keterampilan, dan kebugaran jasmani sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan setiap 6 (enam) bulan sekali.
Pasal 13
Mekanisme pengendalian Tenaga Pencarian dan Pertolongan ditetapkan oleh Deputi.
Pasal 14
(1) Pengawasan Tenaga Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilaksanakan oleh Direktorat Bina Tenaga.
(2) Pengawasan Tenaga Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Pengawasan Tenaga Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pengendalian.
Pasal 15
(1) Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(3) dilaksanakan dengan metode:
a. langsung; dan
b. tidak langsung.
(2) Pemantauan dan evaluasi langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan meninjau langsung ke Unit Kerja yang memiliki Tenaga Pencarian dan Pertolongan dan UPT.
(3) Pemantauan dan evaluasi tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan menganalisis data dan laporan dari setiap Unit Kerja dan UPT yang memiliki Tenaga Pencarian dan Pertolongan.
(4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penyempurnaan pelaksanaan pembinaan Tenaga Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 16
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Deputi.
Pasal 17
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 2021
KEPALA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
HENRI ALFIANDI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Juli 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
