Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang WILAYAH PENCARIAN DAN PERTOLONGAN INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pencarian dan Pertolongan adalah segala usaha dan kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan
darurat dan/atau bahaya dalam kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan manusia.
2. Wilayah Pencarian dan Pertolongan INDONESIA adalah wilayah yang ditentukan untuk penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan oleh INDONESIA terhadap kecelakaan kapal dan pesawat udara.
3. Subwilayah Pencarian dan Pertolongan adalah wilayah tanggung jawab Kantor Pencarian dan Pertolongan untuk penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.
4. Operasi Pencarian dan Pertolongan adalah serangkaian kegiatan meliputi pelaksanaan operasi Pencarian dan Pertolongan dan penghentian pelaksanaan operasi Pencarian dan Pertolongan.
5. Pusat Koordinasi Penyelamatan INDONESIA adalah unit yang memiliki tanggung jawab untuk mengoordinasikan penyelenggaraan operasi Pencarian dan Pertolongan di dalam wilayah pencarian dan pertolongan dan berkedudukan di lingkungan Deputi yang membidangi Operasi Pencarian dan Pertolongan, dan Kesiapsiagaan.
6. Subkoordinasi Penyelamatan adalah unit pelaksana teknis yang memiliki tanggung jawab untuk menyelenggarakan operasi pencarian dan pertolongan di dalam Subwilayah Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 2
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan di Wilayah Pencarian dan Pertolongan INDONESIA.
Pasal 3
(1) Wilayah Pencarian dan Pertolongan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditentukan berdasarkan:
a. wilayah negara; dan
b. wilayah yurisdiksi.
(2) Wilayah negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah salah satu unsur negara yang merupakan
satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.
(3) Wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan wilayah di luar wilayah negara yang terdiri atas zona ekonomi eksklusif, landas kontinen, dan zona tambahan di mana negara memiliki hak-hak berdaulat dan kewenangan tertentu lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
Pasal 4
(1) Wilayah Pencarian dan Pertolongan INDONESIA selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, juga ditetapkan dengan memperhatikan:
a. flight information region; dan
b. wilayah yang ditentukan berdasarkan perjanjian dengan negara lain.
(2) Flight information region sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan suatu daerah dengan dimensi tertentu dimana pelayanan informasi penerbangan dan pelayanan kesiagaan diberikan.
(3) Wilayah yang ditentukan berdasarkan perjanjian dengan negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan wilayah yang disepakati oleh kedua negara dan dituangkan dalam bentuk perjanjian.
Pasal 5
Wilayah Pencarian dan Pertolongan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 6
(1) Wilayah Pencarian dan Pertolongan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 terbagi atas Subwilayah Pencarian dan Pertolongan.
(2) Subwilayah Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah tanggung jawab Kantor Pencarian dan Pertolongan.
(3) Subwilayah Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terbagi atas 43 (empat puluh tiga) wilayah tanggung jawab Kantor Pencarian dan Pertolongan.
(4) Wilayah tanggung jawab Kantor Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. Kantor Pencarian dan Pertolongan Banda Aceh;
b. Kantor Pencarian dan Pertolongan Medan;
c. Kantor Pencarian dan Pertolongan Padang;
d. Kantor Pencarian dan Pertolongan Pekanbaru;
e. Kantor Pencarian dan Pertolongan Tanjung Pinang;
f. Kantor Pencarian dan Pertolongan Lampung;
g. Kantor Pencarian dan Pertolongan Jakarta;
h. Kantor Pencarian dan Pertolongan Bandung;
i. Kantor Pencarian dan Pertolongan Semarang;
j. Kantor Pencarian dan Pertolongan Surabaya;
k. Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar;
l. Kantor Pencarian dan Pertolongan Mataram;
m. Kantor Pencarian dan Pertolongan Kupang;
n. Kantor Pencarian dan Pertolongan Balikpapan;
o. Kantor Pencarian dan Pertolongan Pontianak;
p. Kantor Pencarian dan Pertolongan Makassar;
q. Kantor Pencarian dan Pertolongan Kendari;
r. Kantor Pencarian dan Pertolongan Manado;
s. Kantor Pencarian dan Pertolongan Ambon;
t. Kantor Pencarian dan Pertolongan Biak;
u. Kantor Pencarian dan Pertolongan Sorong;
v. Kantor Pencarian dan Pertolongan Jayapura;
w. Kantor Pencarian dan Pertolongan Nias;
x. Kantor Pencarian dan Pertolongan Mentawai;
y. Kantor Pencarian dan Pertolongan Jambi;
z. Kantor Pencarian dan Pertolongan Natuna;
aa. Kantor Pencarian dan Pertolongan Pangkalpinang;
bb. Kantor Pencarian dan Pertolongan Palembang;
cc. Kantor Pencarian dan Pertolongan Bengkulu;
dd. Kantor Pencarian dan Pertolongan Banten;
ee. Kantor Pencarian dan Pertolongan Cilacap;
ff.
Kantor Pencarian dan Pertolongan Yogyakarta;
gg. Kantor Pencarian dan Pertolongan Banjarmasin;
hh. Kantor Pencarian dan Pertolongan Palangkaraya;
ii.
Kantor Pencarian dan Pertolongan Tarakan;
jj.
Kantor Pencarian dan Pertolongan Maumere;
kk. Kantor Pencarian dan Pertolongan Mamuju;
ll.
Kantor Pencarian dan Pertolongan Gorontalo;
mm. Kantor Pencarian dan Pertolongan Palu;
nn. Kantor Pencarian dan Pertolongan Ternate;
oo. Kantor Pencarian dan Pertolongan Manokwari pp. Kantor Pencarian dan Pertolongan Timika; dan qq. Kantor Pencarian dan Pertolongan Merauke.
(5) Wilayah tanggung jawab Kantor Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 7
Wilayah tanggung jawab Kantor Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditentukan dengan berdasarkan pertimbangan:
a. wilayah administratif provinsi dan/atau kabupaten/kota;
dan
b. efektivitas pelaksanaan dan koordinasi Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 8
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan mendirikan Pusat Koordinasi Penyelamatan INDONESIA dalam penyelenggaraan
Operasi Pencarian dan Pertolongan di Wilayah Pencarian dan Pertolongan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 9
(1) Pusat Koordinasi Penyelamatan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berkedudukan di Kantor Pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Pusat Koordinasi Penyelamatan INDONESIA dibantu oleh Subkoordinasi Penyelamatan.
(3) Pusat Koordinasi Penyelamatan INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertanggung jawab mengoordinasikan penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan dengan Pusat Koordinasi Penyelamatan Luar Negeri dan Kantor Pencarian dan Pertolongan di Wilayah Pencarian dan Pertolongan INDONESIA.
Pasal 10
(1) Subkoordinasi Penyelamatan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) berkedudukan di Kantor Pencarian dan Pertolongan.
(2) Kantor Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan Operasi Pencarian dan Pertolongan di Subwilayah Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 11
Penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan di wilayah yang berbatasan dengan wilayah Pencarian dan Pertolongan negara lain diselenggarakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1) Dalam hal terdapat perbedaan penetapan Wilayah Pencarian dan Pertolongan INDONESIA dengan Wilayah Pencarian dan Pertolongan negara lain, kewenangan penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan
diatur dalam perjanjian antarnegara.
(2) Perjanjian antarnegara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun sesuai dengan ketentuan hukum internasional dengan mengutamakan kepentingan nasional.
Pasal 13
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 2021
KEPALA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
HENRI ALFIANDI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
