Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Basarnas Special Group
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pencarian dan Pertolongan adalah segala usaha dan kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan darurat dan/atau bahaya dalam kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan manusia.
2. Basarnas Special Group yang selanjutnya disingkat BSG adalah sekelompok rescuer yang terpilih melalui seleksi dari berbagai unit kerja di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang dididik dan dilatih agar memiliki kemampuan, keahlian, dan kompetensi khusus di bidang Pencarian dan Pertolongan.
3. Pendidikan dan Pelatihan BSG yang selanjutnya disebut Diklat BSG adalah diklat teknis Pencarian dan Pertolongan yang wajib diikuti oleh calon personel BSG.
4. Petugas Pencarian dan Pertolongan adalah orang perseorangan yang mempunyai keahlian dan/atau kompetensi Pencarian dan Pertolongan.
5. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pencarian dan Pertolongan.
6. Kepala Badan adalah Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 2
BSG dibentuk untuk perkuatan dan optimalisasi penyelenggaraan operasi Pencarian dan Pertolongan pada kecelakaan, bencana, dan kondisi membahayakan manusia yang memiliki kesulitan tinggi.
Pasal 3
Kepala Badan mempunyai kewenangan membentuk BSG.
Pasal 4
Pembentukan BSG dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. proses seleksi; dan
b. Diklat BSG.
Pasal 5
(1) Proses seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan dalam 2 (dua) tahapan:
a. tahap kesatu dilaksanakan oleh Kantor Pencarian dan Pertolongan; dan
b. tahap kedua dilaksanakan oleh Kantor Pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
(2) Seleksi tahap kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi:
a. seleksi administrasi;
b. tes kesehatan dasar; dan
c. tes kesamaptaan.
(3) Seleksi tahap kedua sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi tes pemantauan akhir.
Pasal 6
(1) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf a merupakan seleksi pemenuhan persyaratan administrasi yang meliputi:
a. berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
b. diutamakan belum menikah;
c. usia paling tinggi 30 tahun
d. pemangku Jabatan Fungsional Rescuer dibuktikan dengan Keputusan Pengangkatan Jabatan Fungsional Rescuer;
e. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter atau rumah sakit pemerintah; dan
f. bebas narkoba dibuktikan dengan surat keterangan dari Badan Nasional Narkotika Propinsi.
(2) Tes kesehatan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b merupakan tes untuk menilai kesehatan seorang calon personel BSG.
(3) Tes Kesamaptaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c merupakan tes untuk menilai kemampuan dan ketahanan fisik seorang calon personel BSG.
(4) Tes pemantauan akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) merupakan tes untuk menilai postur tubuh, kesehatan, dan psikologis seorang calon personel BSG.
Pasal 7
(1) Tes kesamaptaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) terdiri atas:
a. tes kesamaptaan A;
b. tes kesamaptaan B; dan
c. tes ketangkasan.
(2) Tes kesamaptaan A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa lari sejauh 2400 (dua ribu empat ratus) meter dalam waktu paling lama 12 (dua belas) menit.
(3) Tes kesamaptaan B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. push up selama 1 (satu) menit, paling sedikit 30 (tiga puluh) kali;
b. sit up selama 1 (satu) menit, paling sedikit 30 (tiga puluh) kali;
c. pull up selama 1 (satu) menit, paling sedikit 10 (sepuluh) kali; dan
d. shuttle run 3 (tiga) putaran jarak 10 (sepuluh) meter, paling lama 90 detik.
(4) Tes ketangkasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. renang 50 (lima puluh) meter untuk gaya dada dan 50 (lima puluh) meter untuk gaya bebas dengan waktu paling lama 2 (dua) menit; dan
b. water trappen paling sedikit 15 (lima belas) menit.
Pasal 8
(1) Pelaksanaan seleksi calon personel BSG dilaksanakan oleh tim seleksi.
(2) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pejabat Kantor pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; dan
b. pejabat Kantor Pencarian dan Pertolongan dan/atau pejabat lain di luar Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
(3) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
Pasal 9
Diklat BSG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, diselenggarakan oleh lembaga Diklat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 10
(1) Diklat BSG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 merupakan Diklat yang wajib diikuti oleh seluruh calon personel BSG yang lulus dalam seleksi tahap kesatu dan tahap kedua.
(2) Diklat BSG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang:
a. pertolongan medis pertama;
b. pertolongan pada ketinggian;
c. Pencarian dan Pertolongan di gunung hutan;
d. Pencarian dan Pertolongan di air;
e. pertolongan pada perairan pedalaman;
f. Pencarian dan Pertolongan menggunakan helikopter;
g. Pencarian dan Pertolongan pada daerah permukiman;
h. pertolongan pada bangunan runtuh;
i. pertolongan pada kecelakaan kendaraan;
j. pertolongan pada korban yang terpapar terhadap barang berbahaya dan beracun;
k. pertolongan pada ruang terbatas;
l. pertolongan pada kebakaran;
m. perencanaan Pencarian dan Pertolongan;
n. komunikasi Pencarian dan Pertolongan lapangan;
o. bahasa Inggris; dan
p. administrasi dan kehumasan operasi Pencarian dan Pertolongan.
(3) Materi Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan sesuai dengan kurikulum dan silabus.
(4) Pedoman pelaksanaan Diklat BSG diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Pasal 11
Dalam hal calon personil BSG yang dinyatakan lulus Diklat BSG, akan dilakukan uji kompetensi.
Pasal 12
(1) Calon personel BSG yang dinyatakan lulus Diklat BSG dan lulus uji kompetensi, diangkat menjadi personel BSG.
(2) Pengangkatan personel BSG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
Pasal 13
(1) Personel BSG ditugaskan dan ditempatkan pada Kantor Pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
(2) Personel BSG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan surat perintah penugasan dari pejabat berwenang yang membidangi kepegawaian.
(3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk jangka waktu selama 3 (tiga) tahun.
(4) Personel BSG yang telah menyelesaikan masa penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetap melekat sebagai BSG pada unit kerja asalnya.
Pasal 14
(1) Dalam hal Personel BSG yang tidak menyelesaikan masa penugasan dikarenakan alasan tertentu dikembalikan ke unit kerja asalnya.
(2) Alasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. tidak disiplin;
b. cacat fisik;
c. sakit; dan
d. pengunduran diri.
(3) Pengembalian personel BSG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui surat pengembalian yang dikeluarkan oleh direktorat yang membidangi kesiapsiagaan.
Pasal 15
Status Pegawai Negeri Sipil Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang diangkat sebagai personel BSG tetap melekat pada unit kerja asalnya.
Pasal 16
Organisasi BSG terdiri atas:
a. komandan kompi BSG;
b. komandan regu;
c. personel; dan
d. penanggung jawab.
Pasal 17
BSG mempunyai tugas melaksanakan siaga, operasi, pemeliharaan peralatan, dan peningkatan keterampilan teknis di bidang Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, BSG menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan siaga Pencarian dan Pertolongan;
b. pelaksanaan operasi Pencarian dan Pertolongan;
c. pemeliharaan dan peningkatan kemampuan personel BSG;
d. pemeliharaan, penyiapan, dan pengoperasian peralatan Pencarian dan Pertolongan;
e. pemeliharaan, penyiapan, dan pengoperasian peralatan komunikasi lapangan; dan
f. pelaksanaan kesamaptaan jasmani.
Pasal 19
Pelaksanaan operasi Pencarian dan Pertolongan dan/atau pemberian bantuan operasi Pencarian dan Pertolongan oleh personel BSG, dilakukan sesuai perintah Kepala Badan melalui Deputi yang membidangi operasi Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 20
Dalam melaksanakan operasi Pencarian dan Pertolongan dan/atau pemberian bantuan operasi Pencarian dan Pertolongan, personel BSG berada di bawah kendali koordinator misi pencarian dan pertolongan.
Pasal 21
Dalam hal melaksanakan operasi Pencarian dan Pertolongan dan/atau pemberian bantuan operasi Pencarian dan Pertolongan, personil BSG didukung dengan kendaraan operasional, peralatan Pencarian dan Pertolongan dan peralatan komunikasi sesuai dengan jenis kecelakaan dan bencana yang terjadi.
Pasal 22
(1) Selain hak sebagai Pegawai Negeri Sipil, personil BSG selama masa penugasan mendapatkan hak:
a. mess/tempat tinggal;
b. jaminan kesehatan; dan
c. hak lainnya sesuai dengan arahan pimpinan.
(2) Hak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit meliputi:
a. seragam dinas harian dan seragam lapangan; dan
b. alat pelindung diri.
Pasal 23
Kewajiban personel BSG meliputi:
a. melaksanakan siaga Pencarian dan Pertolongan;
b. melaksanakan operasi Pencarian dan Pertolongan;
c. melaksanakan kesamamtaan jasmani;
d. melaksanakan peningkatan keterampilan dan kompetensi; dan
e. melaksanakan perawatan dan pemeliharaan kendaraan operasional Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 24
(1) Personel BSG yang tidak disiplin dalam melaksanakan kewajiban dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan
c. pemberhentian sebagai personel BSG.
Pasal 25
(1) Untuk peningkatan kapasitas dan pengembangan kompetensi dalam mendukung pelaksanaan operasi Pencarian dan Pertolongan pada kecelakan, bencana, dan kondisi membahayakan manusia perlu dilakukan pembinaan terhadap personel BSG.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh direktorat yang membidangi kesiapsiagaan.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara rutin dan bekala.
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pembentukan karakter;
b. pembentukan tim; dan
c. peningkatan kemampuan.
(5) Pembina BSG ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas, komandan kompi BSG, komandan regu, penanggung jawab, dan personel BSG wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.
Pasal 27
(1) Komandan kompi BSG, komandan regu, dan penanggung jawab wajib mengawasi personel BSG.
(2) Dalam hal terjadi penyimpangan personel BSG, komandan kompi BSG, komandan regu BSG, dan penanggung jawab dapat mengambil langkah yang diperlukan.
Pasal 28
Komandan kompi BSG, komandan regu, dan penangung jawab memimpin, mengoordinasikan, dan memberikan bimbingan serta petunjuk pelaksanaan tugas kepada personel BSG.
Pasal 29
Biaya yang diperlukan untuk BSG, dianggarkan pada DIPA Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK. 5 Tahun 2014 tentang Basarnas Special Group (BSG) (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 329), dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Pasal 31
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 2018
KEPALA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
M. SYAUGI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
