Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI BIDANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pencarian dan Pertolongan adalah segala usaha dan kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan darurat dan/atau bahaya dalam kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan manusia.
2. Kompetensi adalah kemampuan setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku yang sesuai dengan standar kompetensi yang telah ditetapkan.
3. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian oleh Tim Penguji yang dilakukan secara sistematis berdasarkan materi uji kompetensi untuk mewujudkan sumber daya manusia yang kompeten.
4. Sertifikat Kompetensi adalah sertifikat yang diberikan berdasarkan kompetensi yang merupakan spesifikasi dari sikap, pengetahuan, keterampilan atau keahlian dan penerapannya secara efektif dan efisien sesuai standar yang dipersyaratkan.
5. Asesor adalah seseorang yang memahami prosedur pelaksanaan asesmen/pengujian, dan telah mengikuti pelatihan asesor serta telah mendapat sertifikat kompeten sebagai Asesor yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
6. Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disingkat Diklat adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pembentukan sikap perilaku sumber daya manusia di bidang Pencarian dan Pertolongan.
7. Pelatihan Teknis Potensi Pencarian dan Pertolongan yang selanjutnya disebut Pelatihan adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian sumber daya manusia potensi pencarian dan pertolongan yang diperlukan dalam pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan.
8. Peserta Uji Kompetensi adalah sumber daya manusia Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dan Potensi Pencarian dan Pertolongan yang telah lulus mengikuti pelatihan, Diklat, jabatan fungsional Rescuer, dan yang akan memperpanjang sertifikat kompetensi.
9. Tim Penguji adalah kelompok Asesor yang melakukan penilaian dalam suatu kegiatan berkenaan dengan proses untuk menentukan nilai dari suatu hal atau tujuan tertentu.
Pasal 2
(1) Uji Kompetensi dilaksanakan oleh:
a. Direktorat Bina Tenaga; dan
b. Direktorat Bina Potensi.
(2) Direktorat Bina Tenaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, melaksanakan Uji Kompetensi bagi jabatan fungsional dan jabatan pelaksana di bidang Pencarian dan Pertolongan.
(3) Direktorat Bina Potensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, melaksanakan Uji Kompetensi bagi sumber daya manusia Potensi Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 3
(1) Pelaksanaan Uji Kompetensi dilaksanakan sesuai rencana.
(2) Rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. penyusunan rencana garis besar;
b. penetapan Peserta Uji Kompetensi;
c. penetapan Tim Penguji;
d. penetapan materi Uji Kompetensi;
e. penetapan peralatan Uji Kompetensi;
f. jadwal; dan
g. tempat dan fasilitas pendukung Uji Kompetensi;
Pasal 4
(1) Uji Kompetensi dilaksanakan terhadap:
a. peserta yang telah lulus Diklat;
b. peserta yang telah lulus Pelatihan;
c. pemangku jabatan fungsional di bidang Pencarian dan Pertolongan; dan
d. pemilik sertifikat kompetensi yang telah habis masa berlakunya.
(2) Uji Kompetensi bagi pemangku jabatan fungsional di bidang Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dilaksanakan berdasarkan Peraturan Badan tersendiri.
Pasal 5
(1) Waktu Uji Kompetensi dilaksanakan:
a. paling lambat 7 (tujuh) hari setelah selesai kegiatan Pelatihan atau Diklat; dan
b. sesuai dengan jadwal dan/atau permintaan untuk perpanjangan sertifikat kompetensi.
(2) Apabila dalam keadaan tertentu pelaksanaan Uji Kompetensi tidak dapat dilaksanakan sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Uji Kompetensi dapat dijadwalkan sesuai waktu yang ditetapkan.
(3) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. keadaan kahar; atau
b. permintaan penyelenggara pelatihan atas persetujuan Direktur Bina Potensi.
Pasal 6
Tempat Uji Kompetensi ditentukan oleh Tim Penguji dan/atau berdasarkan rekomendasi dari penyelenggara Diklat atau Pelatihan.
Pasal 7
(1) Materi Uji Kompetensi meliputi:
a. keterampilan; dan
b. pengetahuan.
(2) Materi Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disesuaikan dengan:
a. jenis Diklat teknis substantif
b. jenis Pelatihan; dan
c. jenis sertifikat kompetensi.
(3) Materi Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh Deputi Bidang Bina Tenaga dan Potensi Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 8
(1) Bentuk Uji Kompetensi meliputi:
a. uji tertulis; dan
b. uji praktik.
(2) Uji tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berbentuk soal pilihan ganda dan/atau esai.
(3) Uji praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa uji keterampilan.
(4) Dalam hal terdapat keraguan penilaian asesor terhadap Peserta Uji dapat dilakukan wawancara.
Pasal 9
(1) Tim Uji Kompetensi terdiri atas:
a. Tim Penguji; dan
b. tim pendukung.
(2) Tim Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki sertifikat asesor kompetensi yang dikeluarkan oleh BNSP;
b. tidak sedang menjalani hukuman disiplin; dan
c. memiliki kompetensi sesuai dengan bidang yang akan diuji yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi dan/atau surat keterangan pengalaman kerja.
(3) Dalam hal tidak ada penguji yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang yang akan diuji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Direktur Bina Tenaga dan/atau Direktur Bina Potensi dapat menunjuk tenaga ahli yang memiliki keahlian dan/atau kompetensi di bidang Pencarian dan Pertolongan untuk mendampingi Tim Penguji.
(4) Tim Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas:
a. menyiapkan materi Uji Kompetensi;
b. menyiapkan alat bantu Uji Kompetensi;
c. melaksanakan Uji Kompetensi;
d. MENETAPKAN nilai hasil Uji Kompetensi; dan
e. membuat berita acara hasil Uji Kompetensi.
(5) Tim pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas:
a. menyiapkan kebutuhan administrasi pelaksanaan Uji Kompetensi;
b. menyediakan peralatan yang digunakan dalam pelaksanaan Uji Kompetensi; dan
c. membantu Tim Penguji dalam pelaksanaan Uji Kompetensi.
(6) Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Deputi Bidang Bina
Tenaga dan Potensi Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 10
(1) Persyaratan Peserta Uji Kompetensi bagi peserta yang telah lulus Diklat atau lulus Pelatihan meliputi:
a. sertifikat dan/atau surat pernyataan lulus Diklat atau lulus Pelatihan; dan
b. surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dasar oleh tim medis.
(2) Persyaratan Peserta Uji Kompetensi bagi pemilik sertifikat kompetensi yang telah habis masa berlakunya meliputi:
a. surat permohonan perpanjangan Sertifikat Kompetensi yang ditujukan kepada Direktur Bina Tenaga atau Direktur Bina Potensi paling lama 3 (tiga) bulan sebelum habis masa berlakunya;
b. fotokopi sertifikat Diklat atau sertifikat Pelatihan;
c. fotokopi kartu identitas pemohon;
d. fotokopi Sertifikat Kompetensi;
e. Kartu Tanda Kecakapan asli; dan
f. surat keterangan sehat dari dokter.
Pasal 11
(1) Peserta dinyatakan lulus Uji Kompetensi apabila memenuhi kriteria kelulusan yang ditentukan oleh Tim Penguji berdasarkan hasil penilaian.
(2) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
(3) Peserta yang dinyatakan tidak lulus Uji Kompetensi diberikan kesempatan untuk mengulang.
Pasal 12
(1) Hasil Uji Kompetensi ditetapkan oleh Direktur Bina Tenaga atau Direktur Bina Potensi berdasarkan berita acara dari Tim Penguji.
(2) Penetapan hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
a. Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan;
b. pimpinan unit kerja atau organisasi; dan/atau
c. peserta perseorangan.
(3) Penetapan hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pelaksanaan Uji Kompetensi.
Pasal 13
Peserta yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi diberikan:
a. Sertifikat Kompetensi;
b. tanda kecakapan; dan
c. kartu tanda kecakapan, yang dikeluarkan oleh Direktur Bina Tenaga atau Direktur Bina Potensi.
Pasal 14
(1) Pelaksana Uji Kompetensi melakukan evaluasi pelaksanaan Uji Kompetensi.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Direktur Bina Tenaga atau Direktur Bina Potensi.
(3) Direktur Bina Tenaga atau Direktur Bina Potensi melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan Uji Komptensi kepada Deputi Bidang Bina Tenaga dan Potensi Pencarian dan Pertolongan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 15
Petunjuk Pelaksanaan Uji Kompetensi ditetapkan oleh Deputi Bidang Bina Tenaga dan Potensi Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 16
Pembiayaan pelaksanaan Uji Kompetensi bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2020
KEPALA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAGUS PURUHITO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
